AbstrakKeberadaan Badan Usaha Milik Desa secara yuridis formal diatur dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam undangundang ini dijelaskan mengenai sumber Pendapatan Asli Desa Setiap Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa Pendirian Badan Usaha Milik Desa dilakukan berdasarkan hasil musyarawah desa Hasil musyawarah desa ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang dilaku

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.