Authors:

Mulyani Zulaeha

Abstract:

“Meningkatnya perkara tanah di pengadilan memunculkan keinginan untuk mempercepat proses penyelesaian melalui pola penyelesaian di luar pengadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, sengketa tanah dapat diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan. Model mediasi yang cocok dalam penyelesaian sengketa tanah adalah mediasi berbasis kepentingan interest based, yaitu fokus mediasi diarahkan pada substansi kepentingan terbaik bagi kedua belah pihak berdasarkan pada aspek penyelesaian bersama dengan cara menyelesaikan akar persoalan, menghindari konflik berkepanjangan antara para pihak, serta adanya keinginan untuk mempunyai hubungan baik jangka panjang.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/full-30093

Published

2016-08-01

How To Cite

ZULAEHA, Mulyani. MEDIASI INTEREST BASED DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH.Kertha Patrika, [S.l.], v. 38, n. 2, aug. 2016. ISSN 2579-9487. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/id-30093. Date accessed: 02 Jun. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i02.p05.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 38 No 2 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License