Meningkatnya perkara tanah di pengadilan memunculkan keinginan untuk mempercepat proses penyelesaian melalui pola penyelesaian di luar pengadilan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan sengketa tanah dapat diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan Model mediasi yang cocok dalam penyelesaian sengketa tanah adalah mediasi berbasis kepentingan interest bas

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.