Full Article Of EKSISTENSI PERGURUAN TINGGI ASING DI INDONESIA PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
on
UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan wajib mengikuti pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya Pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 dari APBN dan APBD Esensi peraturan perundangundangan terkait de
Discussion and feedback