UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan wajib mengikuti pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya Pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 dari APBN dan APBD Esensi peraturan perundangundangan terkait de

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.