Authors:

Sugi Arto

Abstract:

“Terbitnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata memunculkan kontroversi di bidang pertanahan di wilayah DIY. Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan sebagai bentuk pelaksanaanatas undang-undang tersebut justru menimbulkan kasus-kasus klaim kepemilikan atas tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan tanah Kadipaten Pakualaman serta klaim mengenai hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah-tanah tersebut.Tulisan ini menganalisis kewenangan yang dimiliki pihak Kasultanan dan Kadipaten atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten dalam kerangka keistimewaan DIY. Selain itu, tulisan ini juga mengkaji arah otonomi pertanahandi DIY yang cenderung terlihat sebagai suatu counter agrarian reform.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/full-21536

Published

2016-04-01

How To Cite

ARTO, Sugi. QUO VADIS OTONOMI PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.Kertha Patrika, [S.l.], v. 38, n. 1, apr. 2016. ISSN 2579-9487. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/id-21536. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i01.p06.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 38 No 1 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License