QUO VADIS OTONOMI PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
on
Authors:
Sugi Arto
Abstract:
“Terbitnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata memunculkan kontroversi di bidang pertanahan di wilayah DIY. Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan sebagai bentuk pelaksanaanatas undang-undang tersebut justru menimbulkan kasus-kasus klaim kepemilikan atas tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan tanah Kadipaten Pakualaman serta klaim mengenai hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah-tanah tersebut.Tulisan ini menganalisis kewenangan yang dimiliki pihak Kasultanan dan Kadipaten atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten dalam kerangka keistimewaan DIY. Selain itu, tulisan ini juga mengkaji arah otonomi pertanahandi DIY yang cenderung terlihat sebagai suatu counter agrarian reform.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/full-21536
Published
2016-04-01
How To Cite
ARTO, Sugi. QUO VADIS OTONOMI PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.Kertha Patrika, [S.l.], v. 38, n. 1, apr. 2016. ISSN 2579-9487. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/id-21536. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i01.p06.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 38 No 1 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback