Lahirnya UndangUndang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Paten UU Paten yang diganti dengan UU No Tahun 14 Tahun 2001 kemudian dirubah lagi dengan UU No 13 Tahun 2016 dilandasi oleh kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu sistem perlindungan hukum bagi penemu dalam bidang teknologi dalam proses industrialisasi Penelitian ini meng gunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundanganundangan yang terkait dengan masalah yang diteliti Salah

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.