Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tiga isu hukum yang muncul sehubungan dengan ketentuanketentuan yang terdapat di dalam UndangUndang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang UUKPKPU yakni terkait dengan singkatnya batasan waktu PKPU perihal ketentuan batasan waktu yang menjadi penyebab gagalnya upaya perdamaian debitor dengan para kreditor serta mengenai perlindungan hukum bagi kepentingan debitor untuk mencegah

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.