Dalam penegakan hukum sering ditemukan persoalan hukum yang berpengaruh terhadap tegaknya hukum seperti yang dialami oleh penyalahguna narkotika Seringkali penyalahguna narkotika bagi diri sendiri di persidangan didakwa dengan dakwaan tunggal maupun alternatif pasal kepemilikan narkotika yang lebih berat seperti Pasal 111 dan Pasal 112 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan berdasarkan fakta di persidangan pelaku terbukti sebagai pengguna

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.