HAK ASASI MANUSIA BIDANG EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA MENURUT PERUBAHAN UUD 1945

Oleh :

I MADE SUBAWA

( Bagian Hukum Tata Negara )

ABSTRAK

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan harus dilindungi secara hukum. Oleh karena itu tidak dapat dikurangi, dirampas dan karenanya harus dipertahankan.

Di Indonesia dalam Bab XA Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan mengenai hak asasi manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya, identifikasinya belum rinci dan jelas. Oleh karena hak-hak yang berkaitan dengan hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya, masih tersebar dalam Pasal-Pasal Perubahan UUD 1945.

Pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, terjadi ketika negara gagal memenuhi hak-hak asasi yang dimaksud. Dalam hal ini individu atau masyarakat mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, melalui advokasi.

Kata Kunci : Hak asasi ekonomi, sosial dan budaya, wajib dipenuhi, pelanggaran, advokasi.

ABSTRACT

Human right is elementary rights which naturally attach at human it self, having the character as universal and have to judicial protect. Therefore cannot lessen, to be hijacked and for this reason have to be defended.

In Indonesia in Chapter of XA the changed of constitution 1945 determined about human right. But its bearing with rights in economic section, social and culture, identify have not yet detail and clear. Because of rights related to rights in economic area, social and culture, still spread over the changed of constitution 1945.

Impact to rights of economic, social and culture, happened when state fail to fulfill such basic rights wich meant. In this case individual or citizens have the right to claim accomplishment to rights of economic, social and culture, through advocatie.

Keyword : Rights Basic of economic, social and culture, appreciative to fulfill, impact, advocatie.

  • I.    PENDAHULUAN

  • 1.    Latar Belakang Masalah

Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis disebut “Droit L'Homme”, yang artinya hak-hak manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human Rights”. Seiring dengan perkembangan ajaran Negara Hukum, di mana manusia atau warga negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka muncul istilah “Basic Rights” atau “Fundamental Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia

atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97)

Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :

“Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh daqn dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar baqngsa, ras, agama, kelamin dank arena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. (Meriam Budiardjo; 1980 : 120)

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dalam menimbang huruf b ditentukan bahwa :

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

Pengertian hak asasi dikemukakan oleh para sarjana di atas maupun dalam Undang-undang No. 3 tahun 1999 adalah hak-hak alamiah dari manusia.

Leach Levin seorang aktivis hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan bahwa konsep hak asasi manusia ada dua pengertian dasar, yaitu :

Pertama, ialah bahwa hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia sorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin matabat setiap manusia (Natural Rights).

Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat melalui proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional. Dasar dari hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga negara, yang tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama.(Levin, Leach; terjemahan Ny.Nartomo; 1987 :3)

Pengertian hak asasi manusia sebagai hak-hak menurut hukum mempunyai pengertian yang lebih luas, bukan saja hak-hak alamiah atau hak moral saja, tetapi juga meliputi hak-hak menurut hukum yang dibuat oleh badan yang berwenang dalam negara.

Yang dimaksud dengan hak dalam pembicaraan mengenai hak asasi manusia diartikan sebagai suatu lingkungan keadaan atau daerah kebebasan bertindak dimana pemerintah tidak mengadakan pembatasannya, sehingga membiarkan kepada individu atau perseorangan untuk memilih sendiri.

Oleh karena itu maka hak mengandung arti membatasi kekuasaan berdaulat dari pemerintah. (Yudana Sumanang; 1970 : 5)

Isi dari pada hak asasi manusia hanya dapat ditelusuri lewat penelusuran aturan hukum dan moral yang berlaku dalam masyarakat. John Locke (1632-1704) yang dikenal sebagai bapak hak asasi manusia, dalam bukunya yang berjudul “Two Treatises On Civil Government”, menyatakan tujuan Negara adalah untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya. Manusia sebelum hidup bernegara atau dalam keadaan alamiah (status naturalis) telah hidup dengan damai dengan haknya masing-masing, yaitu hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas penghormatan terhadap harta miliknya, yang semua itu merupakan propertinya.(Dikutif dari I Dewa Gede Atmadja; 2002 ;3-5)

Di Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945 dalam Bab XA ditentukan mengenai Hak Asasi manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya identifikasinya belum rinci dan jelas. Oleh karena hak-hak yang berkaitan dengan hak dibidang ekonomi, sosial dam budaya masih tersebar dalam pasal-pasal yang ada.

Dengan penelusuran melalui pendekatan sejarah, maka ditemukan perkembangan dari ha-hak dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya lazimnya dikatagorikan sebagai hak-hak positif (Positive Rights) yang dirumuskan dalam bahasa “rights to” (hak atas), sedangkan hak-hak sipil dan politik dikategorikan sebagai hak-hak negative (Negative Rights ) yang dirumuskan dalam bahasa “freedom from” (kebebasan dari). Sebagai hak-hak positif, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dipahami sebagai hak-hak yang tidak dapat dituntut di muka pengadilan (non-justicible), sebaliknya dengan hak-hak sipil dan politik, sebagai hak-hak negative, dapat dituntut di muka pengadilan. (Kasim, dalam Kasim dan Arus: xii-xiv).

Pemahaman hak-hak asasi manusia atas hak-hak positif hak-hak negatif tersebut mulai ditinggalkan. Sekarang ini mulai diterima pendapat, bahwa pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya juga bisa dimajukan dalam pengadilan. Indikasinya dapat dicermati dalam pendapat pakar

hukum asasi manusia yang dituangkan dalam Pinsip-Prinsip Limbung dan Pedoman Mastricht, maupun sejumlah yurisprudensi dari badan peradilan hak-hak asasi manusia tingkat internasional maupun regional Eropa.

Pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya terjadi ketika negara gagal memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam sistem hukum (-internasional) hak asasi meletakan kewajiban pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya pada negara. Manakala negara gagal dalam kewajibannya itu, maka telah terjadi pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Di pihak lain, individu atau kelompok individu mempunyai hak umtuk menuntut pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang salah satunya adalah melalui advokasi yakni menanggapi kepentingan warga untuk mentransformasikan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang formal menjadi hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sesungguhnya dan efektif. Tuntutan itu beranjak dari prinsip bahwa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya merupakan hak hukum seperti halnya hak-hak sipil dan politik. (Dikutif dari Marhaendra Wija Atmaja; 2004 : 1-2)

Tulisan ini bermaksud menguraikan hak-hak ekonomi,sosial dan budaya menurut perubahan UUD 1945. Untuk itu dirumuskan pertanyaannya yaitu : Bagaimana mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya diatur menurut perubahan Undang-Undang Dasar 1945 ?

  • II.    PEMBAHASAN HAK-HAK EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA MENURUT PERUBAHAN UUD 1945

  • 1.    Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.

Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :

  • (1) . Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  • (2) . Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

  • (3) . Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.

Hak memperoleh Pekerjaan.

Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran.

Dalam International Covenant on Economc, Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini”.

Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik. pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan

martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga.

  • -    Hak mendapat upah yang sama.

Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”.

Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan “negara-negara peserta perjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :

  • a.    Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :

  • 1)    Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama.

  • 2)    Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.

  • b.    Kondisi keja yang aman dan sehat;

  • c.    Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;

  • d.    Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum.

Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.

  • -    Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.

Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi kepentingannya. Pengaturan dala Perjañjian International Tahun 1966 tentang HAM ekonomi, sosial dan budaya, pada pasal 8 antara lain menentukan :

  • 1.    Negara-negara Peserta Perjanjian berusaha menjamin :

  • a.    hak setiap orang membuat serikat buruh dan menjamin anggota serikat buruh menurut pilihannya, hanya tunduk pada peraturan organisasi yang bersangkutan, demi promosi dan perlindungan bagi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Tidak boleh dikenakan pembatasan-pembatasan          terhadap

pelaksanaan hak ini kecuali yang diatur dengan undang-undang dan yang diperlukan dalam masyarakat demokrasi bagi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum atau demi perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain ;

  • b.    hak serikat buruh untuk mendirikan federasi atau konfederasi nasional dan hak konfederasi membentuk atau menjadi organisasi senikat buruh internasional;

  • c.    hak serikat buruh untuk berperan secara bebas, tanpa pembatasan kecuali yang diatur oleh undang-undang dan yang diperlukan dalam masyarakat demokrasi demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum atau demi perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain;

  • d.    hak mogok, asalkan sesuai dengan hukum dari negara-negara tertentu.

  • 2.    Pasal ini tidak mencegah pengenaan pembatasan hukum terhadap pelaksanaan hak-hak ini oleh anggota-anggota angkatan bersenjata atau kepolisian atau pementah negara yang bersangkutan.

  • 3.    Tidak ada sesuatu dalam pasal ini yang akan memberi wewenang kepada negara negara Peserta pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional 1948 tentang kebebasan Perserikatan dan Perlindungan terhadap hak

berorganisasi guna membuat Undang-undang sedemikian rupa yang akan merugikan, jaminan-jaminan yang ditentukan dalam Konvensi tersebut.

Pengaturan yang sama secara yuridis formal juga diakui di Indonesia yaitu melalui Undang-undang HAM pasal 39. Disebutkan, setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dikutif dari Johanes Usfunan; 2002 : 11-13)

  • 2.    Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya

  • a.    Hak asasi Manusia di bidang Sosial

Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb.:

Ø Pasal 28H ayat (3) Perubahaqn UUD 1945 menentukan :”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermantabat.

Ø Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ø Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :

Ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan

Ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam

rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.

Ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

  • b.    Hak Asasi manusia di bidang Budaya

Hak asasi manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.

Ø Pasal 28C Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa :”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Ø Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa:”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Ø Pasal 32 Perubahan UUD 1945 menentukan :

Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Di dalam Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib

menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Berangkat dari ketentuan tersebut, maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah merupakan tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Maka dalam rangka memenuhi semua itu dikeluarkan antara lain:

Ø Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)

Ø UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ø UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.

Ø Dan peraturan-peraturan lainnya

  • III.    PENUTUP

    1.    KESIMPULAN

  • a.    Identifikasi hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya tersebar dibeberapa Pasal dalam Perubahan UUD 1945.

  • b.    Hak asasi manusia di bidang ekonomi di atur dalam :

Ø Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negaraberhak atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ø Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ø Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat (4) Perekonomian           nasional

diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

c. Hak asasi manusia di bidang sosial dan budaya di atur dalam :

Ø Pasal 28H ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusiayang bermantabat.

Ø Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelaayanan kesehatan.

Ø Pasal 31 ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) Setiap warga negarawajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib


membiayainya. Ayat (3) Pemerintah mengusahakan              dan

menyelenggarakan satu system pendidikan           nasionalyang

meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.

Ø Pasal 28C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,    berhak mendapat

pendidikan   dan   memperoleh

manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahtera-an umat manusia.

Ø Pasal 28I ayat (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Ø Pasal 32 ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.


2. SARAN-SARAN

Ke depan di Indonesia perlu lebih ditingkatkan pemenuhan hak asasi manusia di bidang ekonomi,


sosial dan budaya. Advokasinya lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan.

DAFTAR BACAAN

Dewa Gede Atmadja; 2002. Hak-hak Sipil dan Pilitik, Denpasar : Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Bali.

Johanes Usfunan; 2002. Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Denpasar : Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Bali.

Kasim, Ifdhal dan Johanes da Masenus Arus,ed.,2001. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Esai-Esai Pilihan, Buku 2, Terjemahan, Jakarta : Penerbit Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Levin, Leach;1987. Terjemahan NY. Nartomo, Hak-hak Asasi manusia, Tanya Jawab, Jakarta : Penerbit Pradnya Paramita.

Marhaendra Wija atmadja, 2004. Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya : Kewajiban Negara, Pelanggaran, dan Advokasi, Denpasar : Sekretariat daerah Propinsi Bali.

Meriam Budiardjo, 1980. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta : Penerbit PT Gramedia.

Ramdlon Naning, 1982. Gatra Ilmu Negara, Jakarta : Penerbit Liberty Yogyakarta, PT Gramedia.

Ramdlon Naning, 1982. Gatra Ilmu Negara, Yogyakarta : Liberty.

Yudana Sumanang, 1970. Hak-hak Asasi Manusia, Jakarta : PT Gunung Agung.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 Tentang hak Asasi manusia

Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi manusia.

Kertha Patrika Vol. 33 No. 1, Januari 2008

7