Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UndangUndang Peradilan AgamaPengaturan secara khusus dalam bidang pemeriksaan perceraian di lingkungan Pengadilan Agama adalah dalam cara mengajukan permohonan cerai talak oleh suami dan gugatan perceraian oleh isteri harus diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi kedi

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.