Dalam kehidupan seharihari manusia saling melakukan kerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti melakukan pertukaran barang atau ragam bentuk perjanjian yang sudah kompleks Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar legitimasi negara turut campur dalam bidang hukum privat perjanjian serta mengetahui dan memahami kriteria klausula eksemsi dalam kontrak baku sehingga dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan keadaan Artikel ini mempergunak

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.