Artikel ini membahas kewenangan Badan Narkotika Nasional Kota BNNK Denpasar dalam penerapan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotikaserta menganalisis implementasi aturan mengenai rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotikaoleh BNNK Denpasar Tulisan ini merupakan penelitian hukum yang mengkombinasikan karakteristik penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundangundangan dan adopsi terhadap model sociolegal researchberkaitan deng

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.