Beredarnya draft Rancangan UndangUndang RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan Contempt of Court beberapa saat lalu mengejutkan publik RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas 20152019 sebagaiusulan DPR Potensi permasalahan utama terhadap harmonisasi sistem perundangundangan nasional pengakuan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.