Full Article Of TINJAUAN URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG CONTEMPT OF COURT (TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PERADILAN) DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
on
Beredarnya draft Rancangan UndangUndang RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan Contempt of Court beberapa saat lalu mengejutkan publik RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas 20152019 sebagaiusulan DPR Potensi permasalahan utama terhadap harmonisasi sistem perundangundangan nasional pengakuan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun
Discussion and feedback