Authors:

Indira Amanda, A.A. Oka Yudistira Darmadi

Abstract:

“Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelindungan sementara bagi korban tindak pidana kekerasan seksual serta memformulasikan bentuk-bentuk pelindungan sementara yang sebaiknya didapatkan oleh korban tindak pidana kekerasan seksual. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normative melalui pendekatan konseptual serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari hasil studi ini menunjukkan bahwa pengaturan pelindungan sementara yang diatur bagi korban tindak pidana kekerasa seksual dalam UU TPKS belum mengakomodir permasalahan yang selama ini dialami oleh korban tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini dikarenakan belum diaturnya bentuk-bentuk pelindungan sementara yang dapat diberikan negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Maka dari itu, guna mengatasi problematika tersebut dapat dilakukan pengaturan secara jelas dan tegas bentuk-bentuk pelindungan sementara bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Hal itu didapatkan melalui, melakukan analisis terhadap kekurangan penegak hukum selama ini dalam menangani kasus kekerasan seksual serta menganalisis kondisi psikis korban yang merasa takut akibat adanya ancaman serta keraguan dalam dirinya ketika melapor.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-98551

Published

2023-11-23

How To Cite

AMANDA, Indira; DARMADI, A.A. Oka Yudistira. PENGATURAN BENTUK-BENTUK PELINDUNGAN SEMENTARA DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 7, p. 799-810, nov. 2023. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-98551. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 11 No 7 (2023)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License