PENGATURAN HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI PERADILAN PIDANA INDONESIA
on
Authors:
Desak Made Dhitri Rahayu, Nyoman Satyayudha Dananjaya
Abstract:
“Abstrak : Advokat yakni seseorang dengan profesi yang memberi jasa hukum di luar ataupun di dalam pengadilan. Advokat sudah diterangkan dalam undang-undang diantaranya ada UU RI No.18 Tahun 2003, advokad memiliki hak imunitas dimana hak itu dipakai dalam menjalankan pekerjaannya sebagai salah satu subjek pemberi bantuan hukum, selain itu hak ini dimiliki oleh advokat atas kekebalan hukum dalam hal pembelaan perkara yang sudah menjadi tanggung jawab dari advokad, bahkan secara perdata ataupun pidana advokat tidak dapat dituntut balik dalam menjalankan tugasnya Dalam realitanya masih sering terjadi problematika dari hak imunitas tersebut, dengan itu tujuan dari penulisan ini yakni untuk mengetahui pengaturan serta batasan hak imunitas advokat dalam pemberian bantuan hukum di peradilan pidana. Penulisan kali ini mempergunakan metode dengan pendekatan yuridis normatif, dengan pemaparan secara analisis deskriftif dan teknik pengumpulan studi kepustakaan. Adapun hasil yang diperoleh yakni pengaturan hak imunitas diatur di dalam UU Advokat dan UU Bantuan hukum, penerapan pada sistem peradilan pidana disesuaikan dengan tahapan proses persidangannya. Yang menjadi batasan dari penggunaan hak imunitas tersebut oleh advokat adalah peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi advokat. Abstract : Advocate is someone with a profession providing legal services outside or inside the court. Laws regarding advocates include RI Law No. 18 of 2003, advocates have the right of immunity where this right is used in carrying out their work as one of the subjects providing legal aid, in addition to this right is owned by advocates for legal immunity in cases of defense of cases that have been becomes the responsibility of the advocate, even in civil or criminal terms the advocate cannot be prosecuted in carrying out his duties. criminal justice. Writing this time uses a method with a normative juridical approach, with descriptive analysis presentation and literature study collection techniques. The results obtained are that the regulation of immunity rights is regulated in the Advocate Law and the Legal Aid Law, the application of which to the criminal justice system is adjusted to the stages of the trial process. The limitations of the use of the right of immunity by advocates are statutory regulations and the code of ethics for the advocate profession.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-98261
Published
2023-07-22
How To Cite
DHITRI RAHAYU, Desak Made; SATYAYUDHA DANANJAYA, Nyoman. PENGATURAN HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI PERADILAN PIDANA INDONESIA.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 365-376, july 2023. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-98261. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 11 No 4 (2023)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback