Authors:

Mega Maharani, Made Cinthya Puspita Shara

Abstract:

“ABSTRAK Tujuan riset ini adalah untuk mengetahui dasar hukum kecakapan membuat perjanjian dihadapan notaris dan untuk mengkaji penerapan asas kepastian hukum dalam menentukan kecakapan membuat akta notariil. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum kecakapan membuat perjanjian dihadapan notaris tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) UUJN dan penerapan asas kepastian hukum terhadap kecakapan membuat akta yaitu dasar hukumnya mengacu pada UUJN bukan KUHPerdata. Penyelesaian konflik norma adalah dengan menggunakan asas preferensi yaitu aturan yang berlaku adalah aturan UUJN, sedangkan aturan KUHPerdata tidak berlaku. Kata Kunci: Kepastian hukum, Kecakapan, Perjanjian, Notaris”

Keywords

Kepastian hukum, Kecakapan, Perjanjian, Notaris

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-79636

Published

2022-07-09

How To Cite

MAHARANI, Mega; PUSPITA SHARA, Made Cinthya. Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Menentukan Kecakapan membuat Perjanjian dihadapan Notaris.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 3, p. 314-324, july 2022. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-79636. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 10 No 3 (2022)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License