Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Menentukan Kecakapan membuat Perjanjian dihadapan Notaris
on
Authors:
Mega Maharani, Made Cinthya Puspita Shara
Abstract:
“ABSTRAK Tujuan riset ini adalah untuk mengetahui dasar hukum kecakapan membuat perjanjian dihadapan notaris dan untuk mengkaji penerapan asas kepastian hukum dalam menentukan kecakapan membuat akta notariil. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum kecakapan membuat perjanjian dihadapan notaris tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) UUJN dan penerapan asas kepastian hukum terhadap kecakapan membuat akta yaitu dasar hukumnya mengacu pada UUJN bukan KUHPerdata. Penyelesaian konflik norma adalah dengan menggunakan asas preferensi yaitu aturan yang berlaku adalah aturan UUJN, sedangkan aturan KUHPerdata tidak berlaku. Kata Kunci: Kepastian hukum, Kecakapan, Perjanjian, Notaris”
Keywords
Kepastian hukum, Kecakapan, Perjanjian, Notaris
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-79636
Published
2022-07-09
How To Cite
MAHARANI, Mega; PUSPITA SHARA, Made Cinthya. Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Menentukan Kecakapan membuat Perjanjian dihadapan Notaris.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 3, p. 314-324, july 2022. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-79636. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 10 No 3 (2022)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback