CYBER TRAFFICKING DALAM HUKUM INTERNASIONAL
on
Authors:
Esther Sabatini Assa, Made Suksma Prijandhini Devi Salain
Abstract:
“Perbudakan bukanlah sesuatu yang telah ditiadakan; terdapat begitu banyak pria, wanita, dan anak-anak yang terjebak dalam perbudakan modern yang dikenal sebagai ‘perdagangan manusia’. Dengan kemajuan teknologi yang ada, perdagangan manusia berkembang menjadi cyber trafficking yang kini menjadi fenomena umum di kalangan tertentu yang cukup tersembunyi dari masyarakat umum. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan keselamatan uman manusia, terutama generasi muda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta teknik studi dokumen. Dibutuhkan instrumen hukum internasional yang mengatur cyber trafficking secara khusus karena dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, pengaturan yang ada tidak akan mampu menangani masalah ini kedepannya. Kata Kunci: Cyber Trafficking, Kejahatan Siber, Hukum Internasional”
Keywords
Cyber Trafficking, Kejahatan Siber, Hukum Internasional
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-57087
Published
2019-12-19
How To Cite
ASSA, Esther Sabatini; SALAIN, Made Suksma Prijandhini Devi. CYBER TRAFFICKING DALAM HUKUM INTERNASIONAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 1-13, dec. 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-57087. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 8 No 1 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License