LEGALITAS ABORSI DALAM HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
on
Authors:
Naomi Amadea Tumbelaka, Edward Thomas Lamury Hadjon
Abstract:
“Aborsi sudah menjadi subjek yang kontroversi sepanjang sejarah dikarenakan agama serta variasi moral dan etik yang mengelilinginya. Jika membicarakan mengenai legalitas aborsi, terdapat banyak keragaman pandangan di dalamnya. Ada yang pro dan ada yang kontra, dan keduanya mengatas dasari sudut pandang mereka dengan “Hak Asasi Manusia.” Pada beberapa negara masih menganggap aborsi merupakan tindakan yang ilegal sehingga dapat dijatuhi hukuman mati. Sedangkan di dalam hukum internasional terdapat aturan yang menyatakan semua orang berhak untuk hidup dan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi seseorang untuk hidup, sehingga terdapat konflik antara kedua aturan tersebut, yang dimana penulisan makalah ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui legalitas aborsi di dalam hukum HAM serta peran hukum HAM terkait dengan hukuman mati atas aborsi yang menggunakan metode penelitian hukum normatif. Banyak aturan mengenai aborsi yang dapat ditemukan di dalam aturan nasional maupun internasional. Menurut hukum internasional aturan mengenai aborsi dapat ditemukan dan didukung di dalam African Women’s Protocol, African Charter, ICCPR, dan CEDAW, dimana mereka menyatakan bahwa aborsi merupakan HAM internasional. Legalitas hukuman mati terhadap orang yang melakukan aborsi seharusnya mengacu kepada ICJ Statute, yang menyatakan kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati hanya kejahatan yang paling serius dan aborsi bukan salah satunya, serta UDHR dan ICCPR yang menjamin tiap manusia memiliki hak untuk hidup dan harus dilindungi. Kata Kunci: Aborsi, Hukum Internasional, Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.”
Keywords
Aborsi, Hukum Internasional, Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-55091
Published
2019-12-04
How To Cite
TUMBELAKA, Naomi Amadea; HADJON, Edward Thomas Lamury. LEGALITAS ABORSI DALAM HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 12, p. 1-16, dec. 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-55091. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 7 No 12 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback