KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM MEMBATASI AKSES MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
on
Authors:
Made Aryandi Singa Gothama, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Abstract:
“Media Sosial adalah salah satu dari sekian banyak sumber informasi yang tersedia. Sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan informasi, akses media sosial dapat dikatakan sebagai bagian dari Hak Atas Informasi. Secara logika, maka pembatasan terhadapat akses media sosial dapat disebut sebagai pembatasan terhadap hak asasi manusia. Dalam penelitian ini akan menelusuri bagaimana kewenangan pemerintah dalam membatasi akses media sosial dan bagaimana pembatasan akses media sosial dalam prespektif hak asasi manusia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif melalui metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan secara historis. Pembatasan akses media sosial oleh pemerintah jika dilihat dari peraturan perundang-undangan, belum memiliki prosedur hukum yang jelas mengenai pembatasan tersebut. Dalam perspektif hak asasi manusia, pembatasan terhadap akses media sosial dapat dilakukan jika terdapat ancaman terhadap keamanan nasional. Kata Kunci : Pembatasan, Media Sosial, Hak atas Kebebasan Informasi”
Keywords
: Pembatasan, Media Sosial, Hak atas Kebebasan Informasi
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-54540
Published
2019-11-06
How To Cite
GOTHAMA, Made Aryandi Singa; DEWI, Anak Agung Istri Ari Atu. KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM MEMBATASI AKSES MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 9, p. 1-13, nov. 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-54540. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 7 No 9 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback