PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA DI FILIPINA DITINJAU DARI PERSEPEKTIF HAM INTERNASIONAL
on
Authors:
Putu Mira Rosviyana, Anak Agung Ketut Sukranatha
Abstract:
“Pada tahun 2016, sesuai dengan arahan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte para pengedar narkoba boleh ditembak ditempat. Adapun permasalahan yang diangkat adalah Penegakan Hukum Terhadap Tersangka Pengedar Narkoba di Filipina dalam Perspektif HAM Internasional dan konsekuensi internasional yang diperoleh dari Penegakan Hukum Terhadap Tersangka Pengedar Narkoba di Filipina. Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang mengacu pada hukum nasional dan instrumen internasional mengenai HAM. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Penegakan Hukum terhadap tersangka pengedar narkoba di Filipina bertentangan dengan HAM sebagaimana yang telah diatur dalam instrumen HAM Internasional dan konsekuensinya adalah Penyelidikan oleh Dewan HAM PBB dan Mahkamah Internasional serta Kecaman Internasional kepada Pemerintah Filipina. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Perang Narkoba, Filipina, Instrumen Internasional, HAM Internasional”
Keywords
: Hak Asasi Manusia, Perang Narkoba, Filipina, Instrumen Internasional, HAM Internasional
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-54530
Published
2019-11-06
How To Cite
ROSVIYANA, Putu Mira; SUKRANATHA, Anak Agung Ketut. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA DI FILIPINA DITINJAU DARI PERSEPEKTIF HAM INTERNASIONAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 9, p. 1-14, nov. 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-54530. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 7 No 9 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback