PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA DI FILIPINA DITINJAU DARI PERSEPEKTIF HAM INTERNASIONAL*

Oleh:

Putu Mira Rosviyana**

Anak Agung Ketut Sukranatha***

Program Kekhususan Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Pada tahun 2016, sesuai dengan arahan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte para pengedar narkoba boleh ditembak ditempat. Adapun permasalahan yang diangkat adalah Penegakan Hukum Terhadap Tersangka Pengedar Narkoba di Filipina dalam Perspektif HAM Internasional dan konsekuensi internasional yang diperoleh dari Penegakan Hukum Terhadap Tersangka Pengedar Narkoba di Filipina.

Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang mengacu pada hukum nasional dan instrumen internasional mengenai HAM.

Hasil Penelitian menunjukan bahwa Penegakan Hukum terhadap tersangka pengedar narkoba di Filipina bertentangan dengan HAM sebagaimana yang telah diatur dalam instrumen HAM Internasional dan konsekuensinya adalah Penyelidikan oleh Dewan HAM PBB dan Mahkamah Internasional serta Kecaman Internasional kepada Pemerintah Filipina.

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Perang Narkoba, Filipina, Instrumen Internasional, HAM Internasional

Abstract

In 2016, in accordance to the President direction , Rodrigo Duterte, drug dealers may be shot on the street. The issues raised in this journal are Law Enforcement Against Drug Distribution Suspects in the Philippines in the International Human Rights Perspective and international consequences obtained from Law Enforcement Against Drug Distribution Suspects in the Philippines.

The method used in this writing is a normative legal with national legal and international legal instrument related to human rights.

The Result of the study show that the law enforcement to drug dealers in Filipina not in accordance with international instrument of human rights and the consequences is investigation by International court of Justice and united nations human rights council.

Keywords : Human Rights, drug war, Filipina, International Instrument, International of Human Rights

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang

Peredaran Narkoba beberapa tahun belakangan ini merupakan ancaman serius bagi beberapa negara, Narkoba sendiri adalah Zat yang memiliki efek yaitu penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Kejahatan Narkoba di beberapa negara digolongkan sebagai salah satu kejahatan yang mendapat hukuman serius karena efek narkoba yang dapat membahayakan, bukan hanya bagi pecandu narkoba saja namun juga bagi suatu Negara.

Salah satu negara yang memberikan hukuman serius kepada pengedar narkoba adalah Filipina. Menurut informasi dari Okezone News pada tahun 2016, sesuai perintah dari Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, bahwa para pengedar narkoba boleh ditembak di jalan. Hampir 1000 orang diduga pengedar narkoba ditembak mati oleh polisi Filipina.1 Sampai saat ini, Berdasarkan informasi dari CNN Indonesia, Pemerintah Filipina melaporkan berdasarkan catatan yang dimiliki sekitar 6.600 orang tersangka pengedar narkoba kehilangan nyawa mereka sejak tahun 2016

dimana Presiden Rodrigo Duterte mulai menjabat, namun menurut para aktivis, mereka mencatat bahwa korban yang tewas akibat perang narkoba telah mencapai 27.000 orang.2

Meningkatnya korban tewas akibat Perang Narkoba di Filipina menjadi perhatian banyak pihak terutama dari para aktivis Hak Asasi Manusia, hal tersebut karena para korban yang merupakan tersangka pengedar narkoba ditangkap dan ditahan secara semena – mena dan diadili tanpa adanya suatu proses pengadilan, sehingga para korban dinyatakan bersalah dan ditembak hingga kehilangan nyawanya tanpa adanya proses peradilan dan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut tidk sesuai dengan prinsip Presumption of Innocent, yang berarti orang yang dituduh, dilakukan penangkapan maupun yang dilakukan penahanan, memiliki hak untuk dianggap dan dinyatakan tidak melakukan kesalahan sampai ada suatu keputusan pengadilan yang menyatakan dan membuktikan bersalah.3

Hilangnya nyawa tersangka pengedar narkoba di Filipina karena penegakan hukum yang semena – mena menjatuhi hukuman tanpa melalui proses pengadilan yang adil dan terbuka serta tanpa adanya keputusan bersalah dari pengadilan, merupakan suatu pelanggaran terhadap HAM yang dimiliki oleh para tersangka pengedar narkoba di Filipina. Berdasarkan pengertian dari Hak Asasi Manusia (HAM) , HAM Merupakan suatu

hak alamiah, yang mutlak sifatnya dan dan dalam bentuk apapun tidak dapat dikurangi.4 Berdasarkan alasan itu Perang Narkoba Duterte di Filipina merupakan perbuatan yang melanggar HAM para korban yang dijatuhi hukuman tanpa melalui proses pengadilan dan kehilangan nyawa akibat Perang Narkoba Duterte tersebut.

Permasalahan seperti pemaparan diatas menjadi hal yang menarik untuk di kaji dalam jurnal ini. Perbuatan menegakan hukum yang dilakukan oleh negara Filipina untuk memerangi narkoba di Negara Filipina berimbas pada terampasnya HAM yang dimiliki oleh para tersangka pengedar narkoba di Filipina. Padahal Hak Asasi Manusia merukapakan hak dasar yang dijamin dalam Hukum Internasional yang telah banyak diratifikasi negara – negara di dunia menjadi Hukum Nasional.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah penegakan hukum yang dilakukan kepada tersangka pengedar narkoba di Filipina dalam perspektif HAM Internasional?

  • 2.    Bagaimanakah akibat hukum dari penegakan hukum terhadap tersangka pengedar narkoba di Filipina?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Penulisan Jurnal ini memiliki tujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum Terhadap Tersangka Pengedar Narkoba di Filipina dalam Perspektif HAM Internasional dan    untuk

mengetahui konsekuensi internasional yang diperoleh dari

Penegakan Hukum Terhadap Tersangka Pengedar Narkoba di Filipina.

  • II.    Pembahasan

    2.1.    Metode Penelitian

Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian jenis ini mengacu pada undang - undang atau hukum yang dikatakan sebagai norma dan kaidah yang menjadi patokan untuk manusia dalam berperilaku yang dianggap pantas.5 Penelitian ini mengacu pada instrumen hukum berkaitan dengan Hukum Hak Asasi Manusia baik instrumen internasional maupun instrumen hukum nasional.

  • 2.2.    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1.    Pelaksanaan Perang Narkoba Presiden Duterte di Filipina Menurut Hukum HAM Internasional

Hak Asasi Manusia menurut Thomas Jefferson merupakan kebebasan yang dimiliki setiap individu yang diberikan oleh tuhan yang melekat pada individu itu sendiri, dan pemerintah merupakan organ yang ada untuk mengawal pelaksanaan dari HAM itu sendiri.6 Meskipun setiap individu memiliki Hak Asasi Manusia yang diberikan oleh tuhan bukan berarti setiap individu dapat bertindak sewenang – wenang karena kebebasan yang dimiliki olehnya. Karena apabila setiap orang bertindak secara bebas tanpa adanya batasan maka kebebasan itu akan

mengurangi kebebasan dari individu lainnya dan melanggar HAM yang dimiliki individu lainnya.

Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh semua individu, ada yang dilakukan secara sadar ataupun dilakukan secara tidak sadar. Sekarang ini tidak jarang ditemui peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM diseluruh belahan dunia ini, baik itu di negara-negara maju maupun di negara-negara berkembang.7 Pelanggaran Hak Asasi Manusia ada yang tergolong dua yaitu pelanggaran HAM yang bersifat ringan dan Pelanggaran HAM yang bersifat berat. Adapun pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dibedakan menjadi tiga jenis pelanggaran, yaitu yang pertama adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia pada umumnya, yang kedua adalah kejahatan Genosida, dan yang ketiga adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.8 Karena adanya pelanggaran terhadap HAM yang dilakukan oleh individu lainnya, maka seseorang dapat kehilangan hak asasi manusia yang dimilikinya, oleh karena itu harus adanya suatu peraturan yang memiliki fungsi untuk menegakan serta melindungi HAM itu sendiri.

Pelanggaran hak asasi manusia di beberapa negara, kemudian menjadi topik serius bagi PBB untuk membahas tentang perlindungan hak asasi manusia. PBB sebagai organisasi internasional yang bertugas menjaga dan memelihara perdamaian dunia mengatur beberapa konvensi internasional.9 PBB kemudian

memiliki komitmen untuk memenuhi HAM dan juga untuk melindungi HAM serta menghormati kebebasan setiap individu secara universal hal itu kemudian dirumuskan dalam Pasal 1 Ayat 3 Charter of the United Nations. Dari piagam tersebut kemudian dilakukan pembentukan – pembentukan instrumen hukum mengenai HAM. Hak Asasi Manusia berdasarkan ketetentuan yang terdapat dalam pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional, hal tersebut karena HAM merupakan hukum perjanjian internasional yang telah disepakati negara – negara di dunia. Perjanjian yang dibuat oleh negara – negara di dunia yang bertujuan untuk membentuk hukum sehinga nanti mempunyai akibat hukum yang mengikat yang disebut dengan Hukum Perjanjian Internasional.

Instrumen Internasional mengenai HAM yang Pertama yaitu Universal Declaration of Human Rights. DUHAM merupakan instrumen hukum internasional yang membahas mengenai HAM yang diumumkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa tanggal 10 bulan Desember tahun 1948. Adapun norma – norma yang dibahas dalam Deklrasi Universal Hak Asasi Manusia adalah norma yang telah disepakati oleh negara – negara anggota PBB. DUHAM berisi kerangka tujuan HAM dalam bentuk umum, dimana Deklrasi Universal Hak Asasi Manusia adalah sumber pembentukan dari dua instrumen Internasional yang mengatur mengenau Hak Asasi Manusia, yaitu International Covenant on

<https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/34023>. Date accessed: 14 nov. 2019.

Civil and Political Rights serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi dan Sosial Budaya. 10

Peraturan Internasional mengenai Hak Asasi Manusia yang kedua yaitu International Covenant on Civil and Political Rights. Instrumen ini merupakan instrumen ham internasional yang bersumber dari Universal Declaration of Human Rights. Kovenan ini telah disepakati oleh negara anggota PBB dan ditetapkan pada tanggal 16 Bulan Desember Tahun 1966, Indonesia sendiri sudah meratifikasinya dalam UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights pada 23 Februari 2006.11

Berdasarkan hukum Internasional yang mengatur mengenai HAM yaitu Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan Penegakan Hukum Terhadap Tersangka Pengedar Narkoba di Filipina, yaitu yang Pertama, Pasal 3 UDHR menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup, memiliki hak untuk kebebasannya dan memiliki hak untuk keselamatannya sebagai seorang individu. Selanjutnya didukung oleh Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights yang menyatakan setiap orang memiliki hak untuk hidup dan tidak ada yang bisa merenggutnya secara sewenang – wenang. Pernyataan dari ketentuan diatas menandakan setiap individu memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dan tidak seorangpun berhak

untuk merenggut hak hidup dari individu tersebut secara sewenang – wenang termasuk negara. Berdasarkan pernyataan dari pasal tersebut langkah Negara Filipina yang merenggut hak hidup warga negaranya secara sewenang – wenang jelas bertentangan dengan HAM.

Kedua, Pasal 9 UDHR dan Pasal 9 Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan seseorang tidak boleh ditangkap, ditahan maupun dibuang secara sewenang – wenang. Ketentuan dalam kedua instrumen internasional ini menandakan bahwa langkah pemerintah Filipina yang menangkap dan menahan warga negaranya secara sewenang – wenang tanpa sesuai dengan prosedur hukum merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi.

Ketiga, Ketentuan Pasal 14 Ayat 2 International Covenant on Civil and Political Rights serta pasal 11 ayat 1 DUHAM menyatakan bahwa seseorang yang diduga melakukan suatu kejahatan tidak dapat dikatakan bersalah sampai dapat dibuktikan tindak pidana yang dilakukannya. Oleh karena itu langkah pemerintah Filipina yang langsung menjatuhi hukuman terhadap tersangka pengedar narkoba tanpa adanya pembuktian merupakan hal yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia berdasarkan pernyataan dari pasal diatas.

Berdasarkan ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam UDHR dan International Covenant on Civil and Political Rights yang mengatur tentang hak – hak asasi mengenai hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu, penjatuhan hukuman terhadap seseorang haruslah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar terjaminnya perlindungan terhadap hak – hak asasi dalam proses pembuktian. Oleh karena itu penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Pemerintah Filipina dalam menjatuhi hukuman

terhadap tersangka pengedar narkoba merupakan perbuatan yang melanggar Hak Asasi sebagaimana yang terdapat pada pasal – pasal dalam Instrumen Internasional yang mengatur tentang HAM.

  • 2.2.2.    Akibat Hukum dari Penegakan Hukum terhadap Tersangka Pengedar Narkoba di Filipina

Pelaksanaan Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Filipina terhadap tersangka pengedar narkoba menyebabkan para tersangka pengedar narkoba tersebut kehilangan hak – hak asasi yang dimilikinya. Negara Filipina melalui Pemerintahnya wajib bertanggung jawab terhadap hilangnya hak asasi manusia para tersangka karena penegakan hukum terhadap tersangka pengedar narkoba yang dilakukan oleh pemerintah filipina bertentangan dengan HAM yang terdapat pada Instrumen – Instrumen Hukum Internasional mengenai HAM.

UDHR serta Kovenan Internasional tentang hak – hak sipil dan politik adalah perjanjian hukum internasional yang memiliki aturan tentang HAM. Negara – negara di dunia telah menyepakati dan menerima kedua instrumen tersebut guna menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), berdasarkan hal tersebut maka negara – negara di dunia harus menjamin HAM yang dimiliki oleh warga negaranya.

United Nations sebagai organisasi internasional yang anggota organisasinya adalah hampir seluruh negara – negara didunia, merupakan Penegak Hukum serta Pembentuk Standar HAM Internasional. PBB sebagai Penegak Hukum dari HAM Internasional berwenang untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk Resolusi. Seperti dilaporkan oleh Sindonews bahwa saat ini Dewan Hak Asasi

Manusia PBB sedang melakukan penyidikan terhadap Perang Narkoba di Filipina.12

Penyidikan terhadap Perang Narkoba di Filipina bukan hanya dilakukan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB, namun juga dilakukan oleh Mahkamah Internasional. Berdasarkan pasal 1 statuta Mahkamah Internasional, International Court of Justice merupakan Badan Kehakiman Peradilan Utama dari United Nations. Saat ini berdasarkan laporan dari CNN Indonesia, Mahkamah Internasional sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran HAM dalam perang narkoba yang terjadi di Filipina. 13

Penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Dewan HAM PBB dan juga Inrernational Court of Justice terhadap perang narkoba di Filipina merupakan konsekuensi yang harus diterima Pemerintah Filipina atas tindakannya terhadap pelaksanaan hukuman kepada tersangka pengedar narkoba yang tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Bukan hanya penyelidikan oleh Dewan HAM PBB dan Mahkamah Internasional saja yang diterima oleh Pemerintah Filipina, namun juga kecaman dari aktivis – aktivis HAM internasional dan juga negara – negara lain terhadap pelaksanaa hukuman tersangka pengedar narkoba yang dilakukan oleh Filipina.

  • III.    Penutup

    3.1.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian dari hasil analisis kasus diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • 1.    Penegakan Hukum terhadap tersangka pengedar narkoba di Filipina tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah diatur dalam instrumen HAM Internasional, yaitu pada Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 Ayat 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta pada Pasal 6, Pasal 9 kemudian Pasal 14 ayat 2 Kovenan Internasional tentang hak – hak sipil dan politik. Pelaksanaan Hukuman terhadap tersangka pengedar narkoba di Filipina bertentangan dengan Pasal – Pasal dalam Instrumen HAM Internasional, sehingga pelaksanaan hukuman yang telah dilakukan oleh Pemerintah Filipina mengabaikan hak asasi yang dimiliki oleh para tersangka.

  • 2.    Konsekuensi yang diterima oleh Pemerintah Filipina terhadap Pelaksanaan Hukuman kepada tersangka pengedar narkoba di filipina yang tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia yaitu penyelidikan yang dilakukan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan juga Mahkamah Internasional terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Filipina, selain Penyelidikan Pemerintah Filipina juga menerima kecaman dari berbagai negara dan juga aktivis Hak Asasi Manusia.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Pemerintah Filipina dalam melaksanakan hukuman terhadap tersangka pengedar narkoba di Filipina harusnya tidak mengabaikan hak asasi yang dimiliki oleh tersangka.

  • 2.    Dewan HAM PBB dan juga Mahkamah Internasional harus mengambil keputusan yang tepat sehingga nantinya berguna

untuk terhadap terjaminnya perlindungan Hak Asasi Manusia di dunia.

DAFTAR PUSTAKA

  • a.    Buku

Amirudin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok – Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, Jakarta.

Sri Utari, Ni Ketut, et. Al., 2016, Buku Ajar Hukum Hak Asasi manusia, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

  • b.    Skripsi

Hutasuhut, Baginda Novrialsyah, 2017, “Langkah Peraturan Presiden Radigro Duterte Terhadap Pemberantasan Narkoba Menurut Convention Against Torture and Otherr Cruet, In Human or Degrading Treatment or Punishment”, Skripsi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

  • c.    Jurnal

Cahya Sudarsa, Dentria. Perlindungan Hak Asasi Manusia Internasional Terhadap Perempuan Dan Anak Di Wilayah Yang Mengalami Konflik Bersenjata. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum,      [S.l.],      sep.      2017.      Available      at:

<https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view /34023>. Date accessed: 14 nov. 2019.

Krisnawati, Ni Made; Putrawan, Suatra. Penerapan Hukuman Mati Secara Massal Di Mesir Ditinjau Dari Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.],          sep.          2015.          Available          at:

<https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view /15201>. Date accessed: 14 nov. 2019.

Wilujeng, Sri Rahayu, 2013, “Hak Asasi Manusia : Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis”, Jurnal Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, Semarang

d. Internet

CNN Indonesia, 2019 , “Mahkamah Internasional Tetap Usut Perang      Narkoba      di      Filipina”,      URL      :

https://www.cnnindonesia.com/internasional/201903191117 14-134-378618/mahkamah-internasional-tetap-usut-perang-narkoba-filipina, diakses pada Senin, 30 September 2019

_______, 2019, “PBB Selidiki Filipina soal Pembunuhan Massal Perang                   Narkoba”,                   URL:

https://www.cnnindonesia.com/internasional/201907120533 07-106-411454/pbb-selidiki-filipina-soal-pembunuhan-massal-perang-narkoba, diakses pada Kamis, 22 Agustus 2019.

Elsam, 2014, “Kovenan Internasional Hak – Hak Sipil dan Politik”, URL:         https://referensi.elsam.or.id/2014/09/kovenan-

internasional-hak-hak-sipil-dan-politik/, diakses pada Rabu, 4 September 2019.

Okezone News,2016, “Hampir 1.000 Pengedar Narkoba Filipina Ditembak          Mati          di          Jalan”,URL:

https://news.okezone.com/read/2016/08/15/18/1464547/ha mpir-1-000-pengedar-narkoba-filipina-ditembak-mati-di-jalan, diakses pada Kamis, 22 Agustus 2019.

SindoNews, 2019, “PBB Selidiki Korban Tewas Perang Anti Narkoba             Filipina”,             URL             :

https://international.sindonews.com/read/1419593/42/pbb-selidiki-korban-tewas-perang-anti-narkoba-filipina-1562905122, diakses pada Senin, 30 September 2019

Widiarto,     2009     ,     “Instrumen     HAM”,     URL:

http://widiarto.lecture.ub.ac.id/2009/10/instrumen-ham/, diakses Pada Rabu, 4 September 2019.

e. Instrumen Hukum

Charter of the United Nations

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

Universal Declaration of Human Rights (UDHR)

Statuta Mahkamah Internasional

14