PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT PENGGUNAAN KARYA PROGRAM KOMPUTER DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA
on
PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT PENGGUNAAN KARYA PROGRAM KOMPUTER DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA*
Oleh
Ni Nengah Putu Suartini**
I Nyoman Wita***
Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pada masa sekarang manusia memiliki ciptaan mereka sendiri baik itu di bidang karya seni lukisan, anyaman, musik maupun di bidang perfilman. Tetapi dengan adanya kecanggihan alat tekhnologi seseorang dengan mudahnya menjiplak data atau membajak hasil karya cipta seseorang. Oleh karena itu, perlu ditinjau mengenai pengaturan perlindungan hukum dan terhadap penggunaan karya program computer dalam perspektif hak cipta dan pengaturan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan karya program komputer dalam perspektif hak cipta. Tujuannya untuk mengetahui pengaturan perlindungan dan sanksi terhadap penggunaan karya program komputer dalam perspektif hak cipta. Dalam penulisan jurnal ini, penulis memakai metode penelitian yuridis normatif. Maka dari itu hasil dari study ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan terhadap penggunaan karya program komputer dalam perspektif hak cipta diatur dalam Pasal 40 huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana menyatakan program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi. Kemudian untuk pengaturan sanksi pelanggaran penggunaan karya program komputer dalam perspektif hak cipta, terdapat pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bahwa bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara.
Kata Kunci: Hak Cipta; Perlindungan Hukum; Sanksi
ABSTRACT
In the present human life has their own creation either in the field of artwork, painting, music, and in the field of films. But with the sophistication of one's technological equipment easily with the data or plowing the person's copyrics of the person. Therefore, it is necessary to be regarded the legal protection of the program and the use of the work program of the program is in the perspective of copyright and sanctions of the sanction of the workplace and the arrangement of the sustainion of the workplace and the arrangement of the sustainion of the computer can work in the perspective of the copyright and the sanction of the workplace of the computer's workplace in the perspective of the copyright. The goal of the process of protecting the sustainability in the perspective of the copyright in practice of the protection and sanctions of the computer and the sanction of the protection of solutions in the writing of the copyright in the writing of the journal, the authors use the results of the study of this study shows that the protection of the protection of the use of computer programs in the poppectors of copyrights are regulated in Article 40 letter letter S. Act Number of 283 2014 on Copyright as stated by computer Course is a protected program. Then for the sanctions of the customer's work Selling Programs of the computer program in the Perspective of Copyright, in Article 112 Law Number 28 Year 2014 on Copyright, that for the Courtary Work shall be subject to sanctions in the form of criminal criminal.
Keyword: Copyright; Legal protection; Sanction
I PENDAHULUAN
Perkembangan alat elektronik atau alat informasi yang berada di lingkungan masyarakat untuk saat ini tidak bisa di pungkiri, karena alat teknologi merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat yang sangat penting. Pada saat adanya alat teknologi canggih tersebut, yang kini memasuki kehidupan manusia terdapat banyak perubahan yang terjadi, salah satunya yaitu manusia pada jaman dulu jika ingin mengirim pesan dengan cara melalui surat yang diantar melalui kantor pos, sedangkan saat ini masyarakat dapat mengirim pesan atau kabar melalui media e-
mail, dan dilihat lagi pada awalnya bersifat analog dan sekarang bersifat serba digital.
Alat teknologi bersifat digital tentu saat ini tidak lepas dari adanya laptop, komputer, dan lain-lain. Kelebihan komputer yaitu dalam melaksanakan suatu pekerjaan manusia yang dimana dapat mengurangi adanya kesalahan dengan adanya ketelitian didalamnya. Dan hal tersebutlah masyarakat menjadi ketergantungan dengan komputer. Karya cipta dalam bentuk digital memang sangat mudah untuk didupiklasikan dan orang mampu memodifikasikan hasil penggandaan dan mendistribusikannya ke seluruh negara.1
Pelanggaran hak cipta yang timbul di lingkungan masyarakat yaitu banyak beredarnya software bajakan seperti penjual CD bajakan di pasaran, harga yang ditawarkan ke konsumen tidak sesuai dengan software aslinya. Setelah munculnya internet, aturan hukum mengenai hak cipta merasa mendapatkan tantangan baru terkait perlindungan terhadap software dan progam komputer.2 Munculnya internet yang dapat dikatakan sebagai salah satu pendukung komputer untuk mempermudah dan menyebarluaskan software bajakan melalui internet, dan pengguna internet dengan mudahnya mengakses dan menikmati, serta dengan mudahnya para pengguna internet dapat memperluas penyebaran secara berturut-turut secara global yang mengakibatkan banyak pelanggaran hak cipta yang terjadi. Pembajakan software, terjadi tidak hanya di Indonesia, melainkan di negara-negara lainnya, salah satunya negara Amerika, yang sampai mengakibatkan kerugian yang cukup besar.
Adanya internet tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yang dimana sisi pertama dapat mempermudah berkontribusi untuk memajukan perkembangan manusia, dan di sisi kedua sebagai sarana yang dapat dikatakan sebagai alat melawan perbuatan hukum. Maka dari itu agar dapat memahami lebih lanjut, penulis membuat jurnal berjudul “Perlindungan Hukum Terkait Penggunaan Karya Komputer Dalam Perspektif Hak Cipta” 1.2 Rumusan Masalah
-
1. Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap penggunaan karya program komputer dalam perspektif hak cipta?
-
2. Bagaimana pengaturan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan karya program komputer dalam perspektif hak cipta?
Tujuannya untuk mengetahui pengaturan perlindungan dan sanksi terhadap penggunaan karya program komputer dalam perspektif hak cipta.
Penulisan penelitian jurnal tersebut, dilakukan
menggunakan metode penelitian normatif, dengan cara melakukan kajian-kajian dan menelaah aturan perundang-undangan dan pendekataan fakta yang berkaitan dengan masalah di dalam penulisan
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1. Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Karya Program Komputer Dalam Perspektif Hak Cipta.
-
Perlindungan Hak Cipta di Indonesia dimulai pada zaman Hindia Belanda dengan diberberlakukannya Auteursweet (hak pengarang).3
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, jangka waktu perlindungan mengenai Hak Cipta diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 63. Masing-masing jenis hak memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda.4 Didalam Pasal 59 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan didalam masa pelindungan hak cipta terhadap program komputer yaitu berlaku dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukannya pengumuman. Penentuan jangka waktu perlindungan, untuk mengisi kepentingan materiil dan morill dari pencipta dan ahli warisnya terkait dengan pembenaran secara historis, diberikan pertimbangan dengan melihat dari ekspetasi umur rata-rata manusia.5 Dalam Pasal 40 huruf s Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 juga menyatakan Program Komputer merupakan Ciptaan yang dilindungi.
Perlindungan hukum ini dilakukan sebagian besar untuk mengembangkan skill intelektual seseorang untuk lebih dapat semangat menciptakan karyanya masing-masing.6 Semua Undang-Undang hak kekayaan intelektual nasional memiliki katup pengaman didalamnya, yang sengaja dirancang untuk mengurangi sebagian ketegangan yang dihasilkan oleh perluasan hak-hak kepemilikan dan untuk memberikan beberapa pengakuan atas
kepentingan publik dalam memastikan adanya akses secara layak atas karya-karya yang diberi perlindungan.7
Dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2014 telah menegaskan “penggandaan yang dilakukan oleh pihak pengguna, dapat dilakukan tanpa izin dari pihak Pemegang Hak Cipta atau Pencipta, apabila salinan tersebut dipergunakan untuk hal yang msih tidak bertentangan dengan aturan-aturan tentang pelanggaran Hak Cipta”, misalkan seperti digunakan untuk penelitian atau dijadikan arsip untuk mencegah kehilangan data maupun kerusakan data. Perlu diingat lagi bahwa konsep kepemilikan John Locke ada pula syarat-syaratnya, bahwa setiap pengambilan harus tetap mempertimbangkan ketersediaan yang cukup dan pengambilan dilakukan seperlunya.8
Dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menegaskan “apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir, salinan atau adaptasi Program Komputer tersebut harus dimusnahkan.” Maksud dalam isi pasal yaitu untuk menghindari pemanfaatan yang dilakukan pihak lain tanpa memiliki hak apapun.
Pemegang Hak Cipta diberikan aturan perlidungan terhadap usaha penyewaan, karena pencipta berhak memperoleh suatu hasil dari penyewaan yang dilakukan secara komersial tersebut. Aturan ini juga sudah sesuai dengan aturan-aturan yang terkait didalam Pasal 11 TRIPs Agreement tentang hak penyewaan program komputer, yang dimana dalam pasal menekankan “program komputer itu tidak sebagai objek esensial dari penyewaan”. Objek esensial yaitu perangkat lunak yang dijadikan
objek utama dari perjanjian penyewaan pada komputer. Aturan pada pasal tersebut juga sudah diratifikasi oleh UUHC yaitu terdapat pada pasal 11 ayat (2) yang terkait sama persis dengan isi pasal 11 dalam TRIPs Agreement. Dilihat dari segi substansinya, jika dikaji dari ciri khas negara hukum, demikian perlindungan terhadap HKI pada dasarnya dilaksanakan untuk melindungi kekayaan bangsa dan HAM, namun penegakan hukumnya harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta merupakan hal yang sangat penting mengingat perkembangan dan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi si pencipta masih dianggap kurang. Maka demikian, dilakukannya upaya hukum sedemikian rupa, serta penerapan sanksi hukum terhadap pelanggar Hak Cipta. Indonesia dapat dikatakan sebagai ranking no 1 dalam suatu hal bajak-membajak perangkat software. Hal tersebut dibuktikan sangat mudahnya dilakukan oleh si pelaku pembajak perangkat software. Prosedur dalam penegakan hukumnya memiliki persamaan diberbagai suatu negara pada umumnya, yang mencakup prosedur perdata, pidana dan administrative.9
Dalam bidang penegakan hukum dan pengaturan sanksi terhadap pelanggar Hak Cipta tentang Penggunaan Secara Komersial terdapat pada Pasal 112 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 dimana dalam pasal tersebut menegaskan siapapun seseorang yang melakukan pelanggaran terkait dengan Pasal 7 ayat (3) atau dengan Pasal 52 untuk Pengguna Secara Komersial,
dipidana penjara paling lama 2 tahun dan sanksi denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dimana dalam hal tersebut dapat mengurangi dan merugikan nilai ekonomi bagi si Pencipta dengan cara penggunaan secara komersial, yang dimana dalam Pasal 113 Undang-undang ayat (3) No. 28 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa setiap orang tanpa hak izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau g untuk penggunaan secara komersial, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan sanksi denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam penegakan hukum tersebut diperlukan peran semua pihak yang bersangkutan. UUHC disatu sisi merupakan pelindung untuk hak karya seseorang yang terdapat nilai-nilai karya, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat industri, dan di sisi lain untuk memproduksi suatu karya cipta dapat direncanakan diukur dan diprediksi.10
Bahwa berdasarkan hasil pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Program Komputer merupakan ciptaan yang dilindungi, dimana termuat dalam Pasal 40 huruf s Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dan didalam Pasal 59 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terkait dengan penggunaan karya komputer dijelaskan dalam Pasal 45
ayat (1) Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2014 dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Sedangkan mengenai Pengaturan Sanksi terhadap Penggunaan Karya Program Komputer yang dilakukan secara komersial terdapat pada Pasal 112 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 dan didalam Pasal 113 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 mengenai hak ekonomi si Pencipta karya.
Sebaiknya dalam hal tersebut masyarakat lebih konsisten dan efektif untuk mencari tahu lagi unsur-unsur atau dasar hukum mengenai Hak Cipta, agar tidak sembarang orang dapat menyalahgunakan hak cipta seseorang. Dan perlu juga dilakukan upaya non-penal untuk mengurangi angka pelanggaran, dan perlu melaksanakan upaya sosialisai terhadap masyarakat, yang mencangkup tindakan-tindakan lainnya yang dapat dipahami oleh masyarakat yang bersangkutan. Diharapakan juga dari pihak Pemerintah dapat melakukan upaya-upaya pencegahan maupun pendeteksian terhadap penggunaan illegal karya computer.
Buku:
Agus Sardjono. (2010). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan
Tradisional, Penerbit PT Alumni, Bandung.
Ahmad M. Ramli. (2008). Cyber Law dan Haki, Bandung.
Kholis Roisah. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang
Dharmawan, Supasti dkk. (2015). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). CV Budi Utama
Rahmi Jened Parinduri Nasution. (2013). Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan
Penyalahgunaan HKI, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Skripsi:
Riska Hanifah Arma. (2016). “Perlindungan Hukum Hak Cipta Dari
Kejahatan Pembajakan, Software Komputer Menurut TRIPs
Agreement dan Pelaksanaannya Di Indonesia”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Andalas
Jurnal:
Fajar Alamsyah Akbar. (2016). “Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia”, Jurnal Online Mahasiswa, 3(2). Diakses 3 Oktober 2019.
Habi Kusno. (2016). “Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Pencipta Lagu yang Diunduh Melalui Internet”. Jurnal Fiat Justisia. 10(3). Diakses 15 Oktober 2019.
Hasbir Paserangi. (2011). “Perlindungan Hukum Hak Cipta Software Program Komputer di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum UII. Diakses 3 Oktober 2019.
Maria Alfons. (2017). “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia Republik Indonesia. 14(3). Diakses 20 September 2019.
Ni Ketut Supasti Dharmawan. (2014). “Keberadaan Dan Implikasi Prinsip MFN Dan NT Dalam Pengaturan Hak Kekayaan
Intelektual”. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(2). Diakses 29 September 2019.
Ni Ketut Supasti Dharmawan. (2011). “Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Program Komputer Di Indonesia (Studi Perbandingan Dengan Negara Maju Dan Negara Berkembang) ” Jurnal MMH, Jilid 40. Diakses 22 Oktober 2019
Ni Made Asri Mas Lestari. I Made Dedy Priyanto. Ni Nyoman Sukerti. (2017). “Pengaturan dan Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Berbasis Online”. Jurnal Kertha Semaya Fakultas
Hukum Universitas Udayana. 5(2). Diakses 27 Oktober 2019
Ni Wayan Pipin Peranika. (2018). “Perlindungan Karya Fotografi yang Diunggah Melalui Sistem Internet Dan Sanksi Hukum Bagi Pengguna Ilegal” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana. 6(4). Diakses 27 Oktober 2019
Prawitri Thalib. (2013). “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkan Undang-Undang Tentang Hak Cipta”. Jurnal Yuridika, 28(3). Diakses 15 Oktober 2019.
Sufiarina. (2019). “Hak Prioritas dan Hak Eksklusif Dalam Perlindungan HKI”. Jurnal Hukum Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa, 3(2). Diakses 27 Maret 2019.
Turkamun. (2017). “Perlindungan Hukum Dalam Pelanggaran Hak Cipta Software Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Sekretari Universitas Pamulung, 4(2). Diakses 3 Oktober 2019.
Internet:
Ferli, 2013, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Dan Kendala Penegakan Hukum”,
https://ferli1982.wordpress.com/2013/03/05/perlindungan -hukum-terhadap-hak-cipta-dan-kendala-penegakkan-hukum. Diakses pada hari MInggu, 02 Desember 2018, pukul 19.37
Risa Amrikasari, 2014, Pengaturan Hukum Hak Cipta, URL: https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4479/p engaturan-hukum-hak-cipta-di-internet/ , diakses pada
tanggal 4 Oktober 2019, pukul 17.10
Undang-Undang:
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
11
Discussion and feedback