KAJIAN PERBANDINGAN TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DIBANDINGKAN DENGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NEGARA JEPANG
on
KAJIAN PERBANDINGAN TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DIBANDINGKAN DENGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NEGARA JEPANG
Oleh:
Ivindo Brena Tarigan*
I Wayan Novy Purwanto**
Program Kekhususan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum. Praktik yang biasa disebut juga dengan monopoli ini berarti melakukan kegiatan usaha yang tujuannya ialah untuk menguasai pasar atas barang dan/atau jasa atau juga menguasai produksi sehingga tentu saja menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan mengakibatkan terjadinya kerugian kepentingan umum. Permasalahan yang diangkat pada penulisan ini adalah bagaimana perbandingan peran komisi pengawas persaingan usaha di Indonesia dengan komisi pengawas persaingan usaha di Negara Jepang?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan perbandingan.
Komisi pengawas persaingan usaha Indonesia memiliki peranan dalam tugas dan fungsinya maka dari itu dianggap perlu membandingkannya dengan komisi persaingan usaha di Jepang sebagai acuan untuk memberikan masukan komisi pesaingan usaha Indonesia dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
Kata kunci: Perbandingan, Pengaturan, Persaingan Usaha
Abtract
Conducting unfair business competition practices in Indonesia is an act that is prohibited by law. This practice, also known as monopoly, means carrying out business activities whose purpose is to control the market for goods and / or services or also to control production, which of course creates unfair competition and results in a loss of public interest. The problem raised in this paper is how do the comparison of the role of the business competition supervisory commission in Indonesia with the business competition supervisory commission in Japan?
The research method used is normative research, the approach used is the legislation and comparison approach.
The Indonesian Business Competition Supervisory Commission has a role in its duties and functions and therefore it is considered necessary to compare it with the Business Competition Commission in Japan as a reference to provide input for the Indonesian Business Competition Commission in carrying out its duties properly.
Keywords: Comparison, Regulation, Business Competition
Majunya dunia perekonomian memberikan ruang bagi setiap pelaku usaha baik dari yang pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, hingga pelaku usaha kecil. Ketika terdapat persaingan yang terjadi dalam suatu negara, dapat dipastikan pertumbuhan ekonomi akan berkembang dengan pesat akibat dari peningkatan produktifitas dan pemanfaatan teknologi yang didorong oleh kompetitifnya suatu pasar. Dibentuknya hukum persaingan usaha bertujuan untuk kepentingan umum dan juga untuk menghindarkan pasar dari pelaku usaha yang anti persaingan sehingga tercipta persaingan yang sehat, efesien, dan membantu perekonomian negara. Hukum persaingan usaha adalah suatu perangkat hukum yang fundamental dalam ekonomi pasar.
Salah satu hal yang penting dalam terciptanya pasar yang sempurna adalah persaingan antar pelaku pasar dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Dalam hal ini, persaingan usaha merupakan sebuah proses dimana tiap pelaku usaha diharuskan menjadi perusahaan yang efesien dengan menawarkan pilihan produk dalam harga yang lebih rendah. Untuk merebut hati para
konsumen, masing-masing pelaku usaha menawarkan produk dan jasa yang yang lebih baik dari segi kualitas, harga dan pelayanan.1
Globalisasi menjadikan transaksi ekonomi bersifat transnasional sehingga pendayaan sumber daya tidak hanya dengan batas negara. Negara tidak dilarang menerapkan kebijakan industri untuk melindungi kepentingan sektoral dan strategis nasional selama memang dialokasikan untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan rakyatnya serta diaplikasikan ke dalam kebijakan persaingan (competition policy) yang mendahulukan efektifitas, produktivitas, dan inovasi.2
Untuk menjaga pasar dari persaingan yang tidak sehat tersebut dibentuklah undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (antitrust law). Antitrust laws pada awalnya berawal atas aturan hukum yang dibuat untuk mencegah pengelompokan kekuatan industi-industri yang membentuk sebuah “trust” untuk memonopoli komoditas strategis dan menyingkirkan para pelaku usaha lain yang tidak tergabung pada trust yang sudah dibentuk tersebut.3
Di negara Jepang, mereka memiliki mempunyai antitrust law yang dinamai dengan Antimonopoly Law (AML). Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, beberapa perusahaan raksasa harus direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi perusahan yang kecil.
Di Indonesia latar belakang lahirnya langsung dari penyusun undang-undang antimonopoli adalah perjanjian yang
dilakukan antara International Monetary Fund (IMF) dengan Pemerintah Republik Indonesia, pada tanggal 15 Juni 1998. Dalam perjanjian tersebut, IMF menyetujui pemberian bantuan keuangan kepada Negara Republik Indonesia sebesar U$ 43 miliar yang bertujuan untuk mengatasi krisis ekonomi, akan tetapi dengan syarat Indonesia melaksanakan reformasi ekonomi dan hukum ekonomi tertentu. Hal ini menyebabkan diperlukannya undang-undang antimonopoli. Namun perjanjian dengan IMF tersebut bukan satu-satunya alasandasar dari pembentukan undang-undang monopoli tersebut.
-
1. Bagaimanakah peran komisi pengawas persaingan usaha Jepang dibandingkan dengan komisi pengawas persaingan usaha Indonesia??
-
2. Apa perbedaan prinsip dan peranan komisi pengawas persaingan usaha Jepang dengan komisi pengawas persaingan usaha Indonesia?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti bagaimana perbandingan sistem penyelesaian dalam persaingan usaha dari berbagai negara untuk memberikan pilihan dan masukan kepada KPPU dalam melaksanakan tugasnya agar berjalan dengan baik.
Penulisan makalah tentang persaingan usaha di Indonesia dan persaingan usaha di Jepang ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu membahas doktrin-doktrin atau
asas asas dalam ilmu hukum.4 Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan Perundang-undangan, yakni menganalisis dan mengkaji isi dari sebuah peraturan perundang-undangan, dan pendekatan Komparatif (Comparative Approach), yaitu pendekatan dengan
membandingkan undang-undang dari suatu negara satu atau lebih menyangkut hal yang sama.5
-
a. Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia
Pasal 1 Ayat 6 UU Persaingan Usaha menentukan bahwa persaingan usaha adalah persaingan antar pelaku dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa. Persaingan merupakan strategi untuk memajukan perusahaan dengan menghasilkan produk dengan kualitas yang baik melalui-penemuan-penemuan baru dan cara menjalankan perusahaan yang lebih baik. Persaingan seperti ini merupakan persaingan sehat, dimana persaingan tersebut dibenarkan oleh hukum dan mendatangkan keuntungan tanpa merugikan pesaing. Sedangkan persaingan usaha tidak sehat yaitu persaingan usaha yang dilakukan secara tidak wajar, melanggar hukum, dan merugikan pesaingUnsur-unsur yang menentukan adanya persaingan usaha ialah:
-
a. Adanya beberapa pelaku usaha.
-
b. Dalam bidang usaha yang sejenis.
-
c. Bersama-sama menjalankan suatu perusahaan atau kegiatan usaha.
-
d. Pemasaran dalam daerah yang sama.
-
e. Masing-masing berusaha keras menyaingi pelaku usaha yang lain.
-
f. Untuk memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya6
“Kebijakan pemerintah Indonesia dalam memandu laju perekonomian melalui mekanisme ekonomi pasar berdampak pada kegiatan usaha pada setiap lapisan masyarakat serta menyangkut semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh para pelaksana ekonomi, maka kegiatan ekonomi perlu dilandasi oleh ketentuan hukum yang mendorong bekerjanya mekanisme ekonomi pasar yang baik dan wajar. Landasan hukum ini sangat penting agar efesiensi dari ekonomi dapat didapat melalui interaksi kekuatan pasar.7”
“KPPU merupakan lembaga administrasi non struktural yang independen yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dimana dalam menangani, memutuskan atau melakukan penyelidikan suatu perkara tidak dapat dipengaruhi pihak manapun, baik pemerintah maupun pihak lain yang memiliki conflict of interest. KPPU juga adalah lembaga aquasi judicial yang mempunyai wewenang eksekutorial terkait kasus-kasus persaingan usaha.8”
“KPPU dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU
dibentuk bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan UU Persaingan Usaha. KPPU ditugaskan untuk memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif di Indonesia. Selanjutnya mengenai KPPU tersebut diatur dalam Pasal 30 Ayat (1),(2), dan (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”
Dengan demikian, penegakan hukum persaingan usaha berada dalam kewenangan KPPU. Namun demikian, tidak berarti bahwa tidak ada lembaga lain yang berwenang menangani perkara monopoli dan persaingan. Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung juga diberi wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. PN diberi wewenang untuk menangani perkara keberatan terhadap putusan KPPU dan menangani pelanggaran hukum persaingan yang menjadi perkara pidana karena tidak dijalankannya putusan KPPU yang sudah inkracht. MA diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hukum persaingan apabila terjadi kasasi terhadap putusan PN tersebut.9
“KPPU dapat melakukan penanganan perkara tanpa ada laporan dari masyarakat yaitu atas inisiatif KPPU. Penanganan perkara atas inisiatif KPPU ini diatur dalam Pasal 40 UU Persaingan Usaha, yang kemudian lebih lanjut diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 22 Perkom No. 1 Tahun 2010. Berdasarkan Pasal 15 Perkom No. 1 Tahun 2010 menentukan bahwa KPPU dapat melakukan penanganan perkara berdasarkan data atau informasi, tanpa adanya laporan perkara persaingan usaha tentang adanya dugaan pelanggaran UU Persaingan Usaha. Informasi dan data yang dimaksud dapat bersumber dari:”
-
a. Hasil kajian.
-
b. Berita di media.
-
c. Hasil pengawasan.
-
d. Laporan yang tidak lengkap.
-
e. Hasil dengar pendapat yang dilakukan KPPU.
-
f. Temuan dalam pemeriksaan.
-
g. Sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.10
-
b. Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jepang
Hukum persaingan di Jepang dikenal dengan istilah Antimonopoly Law (Dokusen Kinshiho). Peraturan perundang-undangan yang utama dalam hukum persaingan Jepan adalah law concerning the pro-hibitation of privat monopoly and preservation of fair trade (Shiteki dokusen no kinshi oyobi kosei torihiki ni kansuru horitsu). Selanjutnya disebut sebagai UU Antimonopoli Jepang atau UU No. 54 Tahun 1947. Undang-undang No.54 Tahun 1947 itu sudah mengalami beberapa perubahan dan yang terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tanggal 6 April 1991 yang disebut juga sebagai The Antimonopoly Law. 11
Penegakan Undang-Undang Antimonopoli Jepang dilakukan oleh Fair Trade Commission (FTC-Jepang) maupun lembaga peradilan. Kewenangan FTCJ sendiri ialah, yakni:
-
a. Wewenang administratif (administrative power)
FTCJ memberikan persetujuan kepada beberapa perjanjian atau konsultasi dengan badan lainnya. Pada
dasarnya konsultasu dibagi menjadi konsultasi formal dan non formal
-
b. Wewenang yang bersifat kuasi legislative (quasi-legislatif power)
Maksudnya adalah pembuatan peraturan, contohnya Pasal 2 ayat (9) mengatakan FTCJ dapat menentukan apa saja yang termasuk ke dalam enam kategori yang dapat menghambat suatu persaingan. Umumnya kewenangan tersebut bersifat administratif tetapi dapat disamakan dengan kewenangan legislatif yang berada ditangan FTCJ. Pada Pasal 24 ayat (2), FTCJ juga berwenang untuk menentukan produk mana yang dapat dikecualikan ketika melakukan penetapan harga jual kembali (resale price maintenance).
-
c. Wewenang yang bersifat kuasi yudisial
Kewenangan yudisial memang pada dasarnya dimiliki oleh lembaga peradilan, akan tetapi FTCJ diberikan kewenangan melakukan investigasi, pemeriksaan, dan memutuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Investigasi yang dapat dilakukan oleh FTCJ ialah berdasarkan laporan masyarakat, pemberitahuan pihak kejaksaan, pemberitahuan oleh bagian UKM MITI (Kementrian Perindustrian dan Perdagangan), dan ex officio yang merupakan keputusan dan inisiatif FTCJ.
FTCJ memiliki otoritas yang kuat dalam hukum persaingan di Jepang. Adapun tugas dari FTCJ adalah melakukan penyelidikan terhadap adanya pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, memberikan hukuman denda, sampai dengan
penghentian kegiatan yang dianggap melanggar.12 Demikian pula dengan penegakan hukum antimonopli, putusan oleh FTCJ dapat diminta banding, akan tetapi banding tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi, bukan ke Pengadilan Negeri. Jika putusan oleh FTCJ kurang akan bukti-bukti yang kuat atau tidak konstitusional maka pengadilan berhak membatalkan putusan tersebut.
Monopoli yang dilarang oleh komisi pengawas persaingan usaha di Jepang ialah monopoli yang dilakukan oleh pihak swasta (private monopolization), praktik bisnis yang tidak sehat (unfair bussines practice), dan hambatan tidak wajar pada perdagangan (unreasonable restraint of trade). Hal lain juga yang diatur ialah tentang merger dan akuisisi dan larangan kepada perusahaan induk (holding company) yang berakibat kepada adanya pemusatan kekuatan pasar (concentration of market power), kegiatan oleh asosiasi yang menghambat suatu persaingan, kartel, pengaturan exclusive dealing, resale price maintenance, penyalahgunaan poisis dominan, dan perjanjian yang dilakukan dengan pihak asing.13
Sedangkan di Indonesia pada prinsipnya KPPU merupakan lembaga negara komplementer (state auxiliary organ) yang mempunyai wewenang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 untuk melakukan penegakan hukum persaingan. Secara sederhana state auxiliary organ adalah lembaga negara yang dibentuk di luar konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu pelaksanaan
tugas lembaga negara pokok (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang sering juga disebut dengan lembaga independen semu negara (quasi). Peran sebuah lembaga independen semu negara (quasi) menjadi penting sebagai upaya responsif bagi negara-negara yang tengah transisi dari otoriterisme ke demokrasi.
Jadi secara state auxiliary organ maka terdapat persamaan dan perbedaan antara KPPU Indonesia dan FTC Jepang dimana persamaannya kedua komisi tersebut sama sama dibentuk berdasarkan ketentuan undang-undang. Namun demikian kedua komisi ini memiliki perbedaan dimana FTC Jepang merupakan komisi negara independen yang berdasarkan konstitusi (constitutional importance) sedangkan KPPU merupakan lembaga independen lain yang dibentuk berdasarkan undang-undang.14
-
III. PENUTUP
-
1. Peran KPPU di Indonesia dalam mengawasi persaingan pasar apabila dibandingkan FTC Jepang dibedakan dengan wewenang dari masing-masing komisi dimana wewenang oleh KPPU sangat dibatasi mulai dari proses penyelidikan yang tidak memiliki wewenang masuk ke tempat usaha para pelaku usaha, tidak adanya upaya paksa, dan tidak adanya wewenang menjatuhkan pidana. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan FTC Jepang yang memiliki semua kewenangan tersebut dalam menjalankan peran dan fungsinya.
-
2. Pada hakekatnya prinsip dari KPPU dan FTC Jepang memiliki tujuan yang sama dalam mengawasi pasar persaingan agar selalu tercipta persaingan yang sehat namun secara state auxiliary organ terdapat perbedaan status kelembagaan yang menjadikan prinsip peranan masing-masing komisi tersebut juga berbeda, dimana FTC Jepang yang dibuat secara konstitusional menjadikannya sebagai lembaga dengan tujuan pencegahan kerugian dari awal dan hal ini tidak terjadi pada KPPU Indonesia karena lembaga independennya dibentuk namun hanya sebagai pelengkap dari pembentukan undang-undang.
-
1. Pemerintah Indonesia seharusnya menguatkan tugas dan kewenangan dari KPPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang dimiliki FTC Jepang sebagai lembaga yang diberikan otoritas penuh mulai dari proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi. Hal ini guna menjadikan KPPU lebih disegani dan meghindarkan para pelaku yang sudah pernah melakukan pelanggaran akan mengulangi praktik persaingan usaha yang tidak sehat lagi.
-
2. Agar prinsip pencegahan diawal terciptanya pasar yang tidak sehat dan menghindarkan kerugian pada negara dan masyarakat sebaiknya kelembagaan KPPU dikuatkan lagi secara konstitusional selayaknya FTC Jepang agar menjadikan KPPU sebagai lembaga yang kuat dan tanpa celah agar tujuan dari pembentukan lembaga tersebut menjadi terpenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
A.BUKU:
Ali, H. Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpress, hal.
Amirudin, H Zainal Asikin, 2016 Metode Penelitian Hukum Ed. Revisi, Cet. 9, Rajawali Pers
Hermansyah, 2009, Pokok-Pokok Persaingan Usaha Di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Lubis, Andi Fahmi et. al., 2008, Hukum Persaingan Usaha antara Teks & Konteks, ROV Creative Media, Jakarta.
Margono, Suyud, 2009, Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, Jakarta, h. 20.
Muhammad, Abdulkadir, 1990, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 310
Nugroho, Dr. Susanti, S.H., M.H., 2012, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Prayoga, Ayudha D, et. Al, 1999, Persaingan Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya, Proyek ELIPS, Jakarta
Benny Pasaribu, 2009, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 2, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Jakarta.
Anggraini, AM Tri 2006, Penegakan Hukum dan Sanksi Dalam Persekongkolan Penawaran Tender, Jurnal Legislasi Indonesia
-
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perpustakaan.bappenas.go.id, Buku Teks Hukum Persaingan
Usaha Edisi Kedua, diakses pada tanggal 11 November 2019
14
Discussion and feedback