IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA TATO TERHADAPiKONSUMEN AKIBAT DAMPAK NEGATIF DARI PENGGUNAAN JASA TATO TEMPORER DI KECAMATAN UBUD

Oleh:

I Nyoman Putra Purnama Yasa∗∗

I Ketut Markeling∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Produk tato kini mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman. Alih-alih memilih tato temporer yang dianggap minim resiko dibandingkan tato permanen ternyata adalah hal yang keliru. Tato temporer memang bersifat sementara, namun bukan berarti tidak mengandung bahaya bagi kesehatan kulit. Tidak hanya nformasi keunggulan dan kekhasan produknya saja, melainkan juga mengenai kerugian konsumen dalam penggunaan barang yang dijualnya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha jasa tato terhadap konsumen akibat dampak negatif dari penggunaan jasa tato temporer dan apa saja hambatan yang menyebabkan konsumen kesulitan untuk meminta ganti rugi akibat dampak negatif dari penggunaan jasa tato temporer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan (1) Tanggung jawab pelaku usaha jasa tato terhadap konsumen akibat dampak negatif dari penggunaan jasa tato temporer di Kecamatan Ubud adalah dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen terkait, namun dalam pelaksanaannya pelaku usaha tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya,a(2)aFaktor-faktor yang menyebabkan konsumen kesulitan mendapatkan ganti rugi akibat pemakaian jasa tato

Ringkasan Skripsi

∗∗ I Nyoman Putra Purnama Yasa (1503005234) adalah Mahasiswa

Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Alamat Jl. Ahmad Yani Utara No. 309 Denpasar, Korespondensi dengan penulis melalui e-mail putrapurnma@gmail.com

∗∗∗ I Ketut Markeling adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas

Udayana, Alamat Jl. Tunjung Tutur, Br. Dualang Peguyangan Kaja Denpasar, Korespondensi dengan penulis II melalui e-mail ktmarkeling@gmail.com

temporer di Kecamatan Ubud antara lain ada 3 (tiga) faktor yaitu dari dari segi aturan, dari segi kualitas SDM yang kurang, dan kurangnya SDM yang berkualitas dari pelaku usaha dengan tidak adanya pengawasan mengakibatkan ketidaktahuan dari pelaku usaha mengenai peraturan yang mengatur mengena jasa tato.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Jasa Tato

ABSTRACT

Tattoo products are now experiencing development in accordance with the times. Instead of choosing temporary tattoos that are considered minimal risk compared to permanent tattoos it is wrong. Temporary tattoos are temporary, but that does not mean they do not contain danger to skin health. Not only information about the advantages and peculiarities of their products, but also about the loss of consumers in the use of goods they sell. The problem discussed in this study is how the responsibilities of tattoo service businesses towards consumers of consumers due to the negative impact of the use of temporary tattoo services and what are the obstacles that cause consumers difficulty in asking for compensation due to the negative impact of the use of temporary tattoo services. The research method used is an empirical juridical research method. Basedppon the results of the study it can beopconcluded (1) The responsibility of tattoo service businesses towards consumers due to the negative impact of the use of temporary tattoo services in Ubud District is to provide compensation to related consumers, but in its implementation the business actor did not carry out his responsibilities as they should (2) Factors that cause consumers difficulty getting compensation due to the use of temporary tattoo services in Ubud District including 3 (three) factors, namely in terms of rules, in terms of lack of human resources quality, and a lack of qualified human resources from business actors with no supervision resulting in ignorance of business actors regarding regulations governing tattoo services.

Keywords : Responsibilities, Business Actors, Consumers, Tattoo Services.

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Indonesia susungguhnya mengenal tato sejak sekitar awal masuknya masehi.terlihat dari adanya berbagai dekorasi gambar figure manusia di beberapa kendi tanah liay ataupun perunggu di kepulauan Indonesia. Sementara, berbagai jarum berasal dari tulang hewan mamalia, dimana ditemukan pada daerah Jawa dan Sulawesi yang diduga barang ini dijadikan peralatan penatoan.1

Produk tato kini mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman. Pada masa kini terdapat dua jenis tato, yaitu tatooopermanenlldankitatolotemporer.2 Tato temporer atau tato non-permanen sering kali dipakai oleh orang-orang yang hanya untuk sekedar iseng mencoba-coba sesuatu hal yang baru atau juga bisa jadi alternatif bagi orang-orang yang hanya ingin mencoba memiliki tato dalam jangka waktu yang sementara (tidak permanen). Tato temporer juga dianggap lebih minim resiko dibandingkan tato permanen. Hal tersebut dikarenakan proses pembuatan tato temporer tidak seperti proses pembuatan tato permanen yang menggunakan jarum, dan memasukan tinta ke kulit, tinda hanya ditempelkan pada bagian luar tubuh bersifat sementara tidak tahan lama berarti tato ini dapat hilang dengan sendirinya.

Alih-alih memilih tato temporer yang dianggap minim resiko dibandingkan tato permanen ternyata adalah hal yang keliru. Tato temporer memang bersifat sementara, namun bukan berarti tidak mengandung bahaya bagi kesehatan kulit. Menurut Direktur

Badan Pengawas Obat danlMakanan Amerika Serikat (Food and Drugs Administration/FDA)oibagianhjkosmetik dan warna, menyatakan meski hanya tato temporer bukan berarti bebas resiko.3 Seperti kejadian yang dialami oleh saudara Jagad, yang memakai jasaiitatopitemporer di salahklsatu penyedia jasa tato yang berlokasi di kawasan sekitar Ubud. Pada saat proses penatoan, Jagad tidak merasakan dampak negatif dari tato temporer tersebut, namun dampak tersebut ia rasakan pada keesokan harinya, dimana bagian tubuhnya yang ia tato terasa gatal-gatal dan sedikit bengkak. Awalnya ia kira hal tersebut adalah hal yang wajar pasca penatoan temporer. Namun dampak tersebut berlanjut selama kurang lebih 4 hari. Merasa cemas dengan apa yang terjadi pada dirinya, Jagad pun lantas memeriksakan diri ke dokter. Dimana ia di diagnosa oleh dokter mengalami iritasi kulit akibat dari tinta yang digunakan dalam penatoan tersebut. Penyampaian informasi produk seyogyanya disampaikan secara keseluruhan. Artinya, pelaku usaha tidak hanya menginformasikan keunggulan ataupun kekhasan produknya saja, melainkan juga mengenai kerugian konsumen pada penggunaan barang yang dijual agar konsumen dapat lebih teliti dalam mengggunakan barang.

Berdasarkanpplatar belakangpoyang telah dijelaskan diatas, makapodaripada itu saya tertarik melakukan penelitian untuk penulisan skripsipodenganoojudul “Implementasi Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Tato Terhadap Konsumen Akibat Dampak Negatif dari Penggunaan Jasa Tato Temporer di Kecamatan Ubud”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkanpolatarklbelakangloyang telah dijabarkan diatas, maka didapat rumusankkmasalah yaitupobagaimana tanggung jawab pelaku usaha jasa tato terhadap konsumen akibat dampak negatif dari penggunaan jasa tato temporer dan apa saja hambatan yang menyebabkan konsumen kesulitan untuk meminta ganti rugi akibat dampak negatif dari penggunaan jasa tato temporer.

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapunootujuan darilopenulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggunghjjawabkppelakujousahappjasa tato terhadapllkonsumen akibat dampak negatif dari penggunaan jasa tato temporer dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang menyebabkan konsumen kesulitan untuk meminta ganti rugi akibat dampak negatif dari penggunaan jasa tato temporer.

  • II.    Isi Makalah

    2.1    Metode Penelitian

MenurutoSoerjonollSoekanto yang dikutip oleh H. Zainuddin Ali, suatu kegiatan dimana didasari atas metode, sistematika, dan pemikiran tertentuobertujuan untuk mempelajari sesuatu dan gejala hukum dengan cara menganalisis disebutiidengan penelitian hukum.4 Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini merupakan penelitian hukum empriris. Yuridis empiris yaitu mengkaji suatu ketentuan hukum yang berlaku dan sesuatu yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Jenis pendekatan yang digunakan penelitian ini yaitu melalui pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Analisis terhadap bahan hukum didapatkan

melalui informan dan responden dengan cara wawancara yaitu pada penyedia jasa tato temporer di kecamatan Ubud.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    TanggungppJawabooPelakuopUsaha Terhadap Konsumen

Akibat Dampak Negatif Dari Penggunaan Jasa Tato Temporer Di Kecamatan Ubud

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan tanggung jawab adalah dimana suatu keadaan yang wajib untuk menanggung sesuatu jika terjadi tuntutan, perkara, dan dipersalahkan. Tanggungjawab sendiri memilki makna yaitu suatu bentuk kesadaran diri manusia akan tingkah laku dan perbuatan yang disengaja ataupun tidak sengaja untuk menanggung resiko.

Dalam hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha harus dapat dimintakan pertanggung jawabannya, yaitu jika perbuatan telah melanggar hak-hak dan kepentingan konsumen, menimbulkan kerugian, atau kesehatan konsumen terganggu. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bab VI mulai dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 28, mengatur mengenai tanggung jawab oleh pelaku usaha apabila konsumen mengalami kerugian.

Secara umum, dalam hukum perlindungan konsumen terdapat prinsip-prinsipoptanggunglpjawab, yang dapat dibedakan sebagaippberikut:

  • 1.    Prinsipoitanggungoijawabioberdasarkaniiunsurilkesalahan

Prinsipttanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (faultooliability atauoiliability basedioonolfault) adalah prinsipooyang cukuppoumumklberlakulodalamhhhukum pidana danlpperdata. Dalamuukitab Undang-Undang

Hukum Perdata, khususnyaloPasal 1365,oi1366,ii1367, prinsippiini dipegangiisecaraioteguh.

  • 2.    Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab

Prinsip ini brarti tergugatoodianggapoobertanggung jawab sampai tergugat mampu membuktikan ia tidak bersalah, jadioobebanoopembuktian terletak pada tergugat (sistem pembuktian terbalik).

  • 3.    Prinsip pradugappuntuklptidakhjselalu bertanggung jawab

Prinsipoopraduga untukootidak selaluoobertanggung jawaboo(Presumption of nonliability), prinsip ini kebalikan dari prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, disini tergugat dianggap tidak bertanggungjawab sampai ia dibuktikan bersalah. Prinsipoiini tidak dapat diterapkan secara mutlak dan lebih mengarahpopada prinsip tanggung jawaboodengan pembatasan uangooganti rugi.

  • 4.    Prinsip tanggung jawab mutlak

Prinsipootanggungoojawab mutlakii(strict liability) seringiidiidentikkan dengan prinsipiitanggung jawab absolut (absolute liability). Prinsip tanggungoijawab dmana suatu kesalahanootidaklah dijadikan factorppyang menentukan. Ada pengecualian yang mampu dibebaskan dari tanggung jawab hal ini disebut dengan strict liability. Sebaliknya,ooabsolute liability merupakanppprinsip yang memandang tanggungppjawabootanpa kesalahanlodan tidakloadapppengecualinya.

  • 5.    Prinsipjjtanggunglojawabkodenganlppembatasan

Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan (limitation of liability principle), prinsip ini sering digunakan oleh pelaku usaha dijadikan sebagai klausula eksonerasi dalam perjanjian standar. Bila ditetapkan secara sepihak oleh

pelaku usaha prinsip ini sangatlah merugikan konsumen. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru, seharusnya pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan klausula yang merugikan konsumen, termasuk membatasi maksimal tanggung jawabnya.

Seharusnya studio tato bertanggungkkjawab dengan memberikankkgantilprugi sejumlah harga tato dan juga biaya kesehatan kepada Jagad. Hal tersebut sesuai dengankkketentuan Pasal 19 ayat 1 UUPK yangoomenyatakan "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan." dan gantillrugi yang dimaksud dijelaskan pada Pasal 19 ayat 2iiUUPK yang menyatakan "Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Menurut asas vicarious liability pada prinsipttanggung jawab berdasarkan unsurllkesalahan, pelakuuusaha dimaksud yang bertanggung jawab mengganti kerugian adalah pemilik (owner) dari studio tato tersebut. Ketentuanssebagaimanaddimaksud pada ayat (1)ddan ayatt(2) tidak berlaku apabila pelakuuusaha dapat membuktikanklbahwa kesalahanlotersebut merupakanllkesalahan konsumen (Pasal 19jjayat (5)klUUPK). Dan juga apabila pelaku usaha telah menjalankan kewajibannya sesuaioodenganppyang tertera pada Pasal 7ooUUPK dan memberi haklpkonsumen dimanalltertera pada Pasalpp4 UUPK, pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas dampak negatif dari penggunaan jasa tato temporer tersebut.

  • 2.2.2    Faktor-FaktorooYangjjMenyebabkan Konsumen Kesulitan Mendapatkan Ganti Rugi Akibat Dampak Negatif Dari Penggunaan Jasa Tato Temporer

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NegarappRepublikppIndonesiaopTahunoo1945 pasalpp1 ayatpp3, “Negara Indonesia adalah negara hukum” maka yangOberdiri atas hukum berkewajiban untuk melindungi hak-hak warga negaranya, dan setiapppwargaioNegarajjberhakkomendapatkan perlindungan hukum, dalamjkrangka meningkatkanjjharkat dan martabatnya. Konsumen yang merupakan asset dan pelaku pembangunan nasional dan turut serta dalam kegiatan ekonomi, dengan demikian perlu perlindungan hukum. Negara hukum merupakan institusi untukppmewujudkanllkeadilanopdalamppmasyarakat.

Saudara Jagad merupakan konsumen yang memakai jasa tato temporer di wilayah Kecamatan Ubud, keesokan harinya setelah dirinya menggunakan tato temporer, dirinya mengalami iritasi dan gatal pada kulitnya. Ia merasa sangat dirugikan karena tidak sesuai denganppapa yangppdiharapkanopdan tidak mendapat informasi mengenai efek samping dan kandungan pada tinta yang dapat menyebabkan iritasi dan gatal, selainlpituoppelaku usaha juga tidaklpmemberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi saudara Jagad. Setelah kejadian itu saudara Jagad bingung cara membela haknya untukomendapatkan ganti rugi yang dialaminya kepada pelakupousaha tersebut dan memilih untuk membiarkan permasalahan ini di selesaikan begitu saja (tuturnya) di karenakan ketidakpahaman saudara Jagad untuk melakukan langkah awal mengajukan proses ganti rugi yang merupakan hak-haknya sebagai konsumen. (wawancara tanggal 15 april 2019).

Secara lebih rinci dapat di sebutkan bahwa faktor yang menyebabkan konsumen kesulitan mendapatkan haknya yang ada 3 (tiga) yaitu:

  • 1.    Dari segi aturan, belum diaturnya secara khusus mengenai perijinan dibidang usaha jasa tato temporer terutama bagi usaha perorangan dalamiiperaturan perundangoundanganddiiiIndonesiassehinggammengakiba tkan pelaku usaha jasa tato temporer perorangan tidak dapat diawasi ataupun dibina oleh pihak pemerintah.

  • 2.    Dari segi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ini kurang, Konsumen kurang paham dan tidak mengerti bagaimana menuntut haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, hal ini di sebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen dan juga rendahnya kesadaran konsumen dalam memperhatikan dan menegakkan hak-haknya, konsumen seringkali tidak memperhatikan perjanjian dan tidak peduli atas informasi sejelas-jelasnya tentang isi perjanjian, mereka sering kali   hanya   sekedar

menandatangani pada perjanjian kredit   ataupun

perjanjian lainnya yang sudah di konsep pelaku usaha secara sepihak.

  • 3.    Rendahnya SDM pelaku usaha, kurangnya SDM yang berkualitas dari pelaku usaha dan tidak adanya pengawasan mengakibatkan ketidaktahuan dari pelaku usaha mengenai peraturan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen jasa tato temporer sehingga menyebabkan sering terjadinya pelanggaran hak dari konsumen dan kurangnya tanggungjawab dari pelaku usaha.

Dari ketiga faktor yang menghambat terimplementasinya UUPK tersebut, terlihat bahwa sebab utamanya adalah masalah ketidaktahuan masyarakat akan peraturan yang berlaku. Maka atas dasar kondisi sebagaimana di paparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi perlindungan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat di terapkan secara efektif di masyarakat.

Dalam Prakteknya terlihat melalui wawancara yang telah dilakukan dengan pelakuopusaha danopkonsumen yang mengalami kerugian bahwa penyelesaian diluar pengadilan dilakukan hanya dengan memberikan saran untuk mengkonsumsi obat alergi utk meredakan iritasi dan menyatakan tersebut hal yang wajar dan tanpa memberikan gantioprugi senilai denganopkerugian yang dialamiopkonsumen namun konsumen pun tidak melaporkan lebih lanjut mengenai kerugiannya karena ketidaktahuannya.

  • III.    Penutup

    3.1    Kesimpulan

Tanggungopjawab pelakuopusaha jasa tato terhadap konsumen akibat dampak negatif dari penggunaan jasa tato temporer di Kecamatan Ubud adalahopdengan memberikaniiganti rugi kepada konsumenopterkait, namun dalam pelaksanaannya pelaku usaha tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.

Faktor-faktor yang menyebabkan konsumen kesulitan mendapatkan ganti rugi akibat pemakaian jasa tato temporer di Kecamatan Ubud antara lain ada 3 (tiga) faktor yaitu dari dari segi aturan, dari segi kualitas SDM yang kurang, dan kurangnya SDM

yang berkualitas dari pelaku usaha dengan tidak adanya pengawasan mengakibatkan ketidaktahuan dari pelakuopusaha mengenai peraturanooyangoomengaturuumengenauujasa tato.

  • 3.2    Saran

Sebaiknya paraoopihak dalamkkhal ini pelakuiiusaha dan konsumen untuk mentaati dan memahami peraturan perundang-undangan maupun prosedur yangooterkait denganoojasa tato temporer untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang menyebabkan kerugian terhadap para pihak.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Ahmadi Miru dan Sutarman yodo, 2011, "Hukum Perlindungan Konsumen", Cet. VII, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, "Hukum Perlindungan Konsumen", Sinar Grafika, Jakarta.

_______, 2011, "Hukum Perlindungan Konsumen", Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta.

Hatib Abdul Kadir Olong, 2006, "Tato", PT. LKiS Pelangi Aksara, Yogyakarta.

Nasution, Az., 1995, "Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia", Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Zainuddin Ali, H., 2009, "Metode Penelitian Hukum", Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal:

Asmari Utami Gandhi, Ida Ayu, I Ketut Westra, I Nyoman Darmadha, 2018, "Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pendirian Bangunan Ditinjau dari Hukum Perikatan", Kertha Semaya, Vol..06,.No..04,.Agustus.2018.

Daniel Alexander Soebroto A.M, Ida Bagus Putu Sutama, 2017, “Tanggung Jawab Perusahaan Vapor Juice Inc Bali Terhadap Konsumen Pembeli Rokok Elektrik Jika Terjadi Ledakan Rokok Elektrik”, Kertha Semaya, Vol. 05, No. 05, Desember 2017.

Githa Utami, Kadek Nanda, Ida Bagus Putu Sutama, 2018, "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemakaian Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Pada Toko Female World Shop Grosir-Denpasar", Kertha Semaya, Vol. 06, No. 04, Agustus 2018.

Rizkyta Putri S., Nyoman, A.A Ketut Sukranatha, 2018, "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Makanan Kemasan Yang Sudah Kadaluwarsa", Kertha Semaya, Vol. 06, No. 03, Mei 2018.

Surya Adhitthana, I Made, I Ketut Markeling, A.A. Ketut Sukranatha, 2018, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Travel atas Kerusakan Barang Bawaan Milik Pengguna Jasa pada Pt. Bali Sinar Permata Tour & Travel Di Denpasar”, Kertha Semaya, Vol. 06, No. 05, November.2018.

Undang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan Burgerlijk Wetboek, Soedharyo Soimin, 1995, Sinar Grafika, Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.

13