RESTRUKTURISASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI PROPINSI BALI DITINJAU DARI PERATURAN PEMERITAH NOMOR 41 TAHUN 2007
on
RESTRUKTURISASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI PROPINSI BALI DITINJAU DARI PERATURAN PEMERITAH NOMOR 41 TAHUN 2007*
Oleh
NI MADE TINI DWIJAYASTRI**
I KETUT SUDIARTA***
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan
Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah Organisasi Perangkat Daerah diharapkan menjadi organisasi yang terukur dan mampu berperan sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah serta sebagai proses interaksi antara pemerintah dengan institusi daerah lainnya dan dengan masyarakat secara optimal. Permasalahan yang hendak dibahas yaitu Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali? Dan factor-faktor apakah yang mempengaruhi penataan kelembagaan terhadap bidang kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Bali?
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan fakta (the fact approach), dan pendekatan analisis konsep hokum(annalitical & conceptual approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dan teknik analisis yang digunakan adalah dengan analisis data kualitatif yang disajikan secara deskriptif anlisis.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 di Provinsi Bali terdiri dari 3 Asisten, 10 Biro, 39 Bagian, dan 117 Sub Bagian. 16 Dinas Daerah dan Lembaga Teknis berjumlah 8 Lembaga, Biro Humas dan Protokol masuk dalam Asisten Administrasi Umum dan Biro Kesejahteraan Rakyat. Restrukturisasi dan perumpunan biro ke dalam biro yang lain ternyata kurang memperlancar pelaksanaan pembangunan, administrasi dan pelayanan kemasyarakatan. Biro Humas yang digabung ke Biro Umum ternyata efektif karena Biro Humas yang berperan untuk mengekspose kegiatan Gubernur dalam kaitan dengan pembangunan.sejumlah factor yang menunjang dan menghambat efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Perda Nomor 8 Tahun 2008 diantaranya adalah Sumber Daya Manusia, dukungan dana dan pola fikir aparatur pelaksana.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah
*Penulisan Karya ilmiah yang berjudul Rekstrukturisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Provinsi Bali di tinjau dari Peraturan Pemeritah Nomor 41 Tahun 2007 adalah karya ilmah yang diambil dari ringkasan skripsi.
** Penulis pertama dalam karya ilmiah ini ditulis oleh Ni Made Tini Dwijayastri. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana.
*** Penulis kedua dalam karya ilmiah ini di tulis oleh I Ketut Sudiarta, SH, MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
ABSTRACT
Government Regulation No. 41 Year 2007 concerning the Regional Organization is law No. 12 of 2008 on Regional Government. Regional Organization is expected to become an organization that is scalable and capable of acting as a forum for the implementation of the functions of government as well as the process of interaction between the government and other local institutions and the Regulation No. 41 of 2007 concerning the regional Organization Provincial Government of Bali/ and factors that influence institutional arrangements for field personnel in work units (SKPD) in Bali.
Research methods used in this study consisted of a kind of empirical legal research using the approach of legislation (statue approach), the approach of the fact and analytical and conceptual approach. The data used in this study are primary data and secondary data. And analysis techniques used in the analysis of qualitative data were presented in descriptive analytical.
According to the research done can be seen that the implementation of Government Regulation No. 41 of 2007 in Bali province consists of 3 Assistants, 10 Bureaus, 39 Sections and 117 Sub Sections. 16 Regional Office, and Technical Institute amounted to 8 Institutions, Public Relations an Protocol entered into Assistant General Administration and the Bureau of Public Welfare. Restructuring and perumpunan bureau to another bureau was less smooth implementation of the development, administration an community services. PR Bureau incorporated into the General Bureau of Public Relations Bureau was effective because the role is to expose the activities of the governor in connection with the construction. A number of factors that support and hinder the effectiveness of the implementation of Government Regulation No. 41 of 2007 and Regulation No. 8 of 2008 include Human Resources, funding and implementing apparatus mindset.
Keywords : Implementation, government regulation, regional work units.
BAB I PENDAHULUAN
Sebagai Negara hukum, pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara Indonesia berada di posisi tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan.
Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemerintahan memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Manajemen pemerintahan daerah Indonesia dilandasi semangat otonomi oleh UUD 1945 Pasal 18 ayat (2) yang berbunyi : ”Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”
Dengan ini lahirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 110 Tahun 2016serta disempurnakannya dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan yang berdasarkan atas asas otonomi dan tugas pembantuan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Pasal 14 disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah merupakan urusan yang berskala Kabupaten? Kota meliputi : bidang kehutanan, kelautan serta energy dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
Pada tahap implementasi kewenangan tersebut, diterjemahkan secara berbeda-beda oleh masing-masing daerah, lebih banyak bernuansa politik dari pada pertimbangan rasional objektif, efisiensi, dan efektivitas. Pertimbangan tersebut telah membawa implikasi pada pembengkakan organisasi perangkat daerah yang berakibat pada inefesiensi anggaran dan profesionalitas aparaturnya.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang semestinya selain untuk belanja pegawai juga diperuntukkan bagi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk kepentingan pelayanan publik, sebagian besar untuk membiayai birokrasi pemerintah daerah.
Berangkat dari latar belakang di atas, maka penulis merumuskan pokok permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
-
1) Bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Bali
-
2) Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penataan kelembagaan terhadap bidang kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Provinsi Bali?
Ruang lingkup penelitian ini dilakukan dalam kerangka hukum pemerintahan dengan fokus pembahasan ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini dibatasi terhadap bagaimana implikasi dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan, dan akibat yang timbul dari pemberlakuan peraturan tersebut, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya dalam pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dalam sistem pemerintahan daerah Provinsi Bali.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Bali dan Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penataan kelembagaan terhadap bidang kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Provinsi Bali.
Memperdalam serta menambah pengetahuan hukum mengenai implementasi peraturan dalam kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Bali.
Pengembangan organisasi perlu dilakukan karena organisasi hidup dalam dunia yang berubah dengan cepatnya, maka organisasi harus mampu melakukan inovasi dan kreaktifitas untuk mempertahankan kemajuannya.
Menurut Sri Sumantri, pemerintah diartikan dengan perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainnya) memerintah1. Secara etimologis, dapat diartikan sebagai “ tindakan yang terus menerus (kontinu) atau kebijaksanaan dengan menggunakan suatu rencana maupun akal (rasio) dan tata cara tertentu untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki”
Dalam arti luas, pemerintah merupakan semua aparatur/ alat perlengkapan negara dalam ragka menjalankan segala tugas dan kewenangan / kekuasaan negara, baik kekuasaan eksekutif, legistlatif, yudikatif. Dalam arti sempit, pemerintah merupakan semua aparatur / alat perlengkapan Negara yang hanya mempunyai
tugas dan kewenangan/ kekuasaan eksekuf saja dengan kata lain pemeritahan dalam arti sempit ini tidak lain ialah hanya pemerintah.
Pemeritah daerah menurut pasal 1 huruf (b) Undang-Undang No 23 tahun 20114 yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adaah “Penyelengaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kaitanya dalam efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 di lingkungan Setda Provinsi Bali, maka kriteria efektifitas yang digunakan adalah “fleksibelitas, kesiapan dan pergantian pegawai” sesuai degan kebutuhan dan tuntutan perubahan organisasi sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan tentang Organisasi Perangkat Daerah dan birokrasi pada umumnya.
Diharapkan memberikan sumbangan pemikiran kepada semua pihak yang terkait efektivitas implementasi penataan, faktor-faktor yang mempengaruhi penataan kelembagaan dan bagaimanakah akibat dari penataan kelembagaan terhadap bidang kepegawaian Satuan Kerja Perangkat Daaerah (SKPD), bahan informasi dan bahan analisa tentang penataan kelembagaan terhadap bidang kepegawaian Satuan Kerja Perangkat Daaerah (SKPD)
Pendekatan masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan, sehingga mencapai tujuan penelitian. Pendekatan masalah yang digunakan : 1) Pendekatan Perundang-undangan (The Statue Approach), 2) Pendekatan Fakta (The Fact Approach), 3) Pendekatan Anlisis Konsep Hukum (Analitical dan Conceptual Approach)
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Komaruddin ”Efektivitas adalah suatu keadaan yang menunjukkan tingkat keberhasilan kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahalu “
The Liang Gie juga mengemukakan bahwa
”Efektivitas adalah keadaan atau kemampuan kerja yang dilaksanakan oleh manusia untuk memberikan guna yang diharapkan”.2
Menurut Gibson, et al Hubungan Efektivitas dapat digambarkan sebagai berikut :
Efektivitas Individu |
Efektivitas Kelompok |
Efektivitas Organisasi | ||||
Untuk meningkatkan Efektivitas organisasi harus memperhatikan hubungan individu dalam kelompok dan kelompok terhadap organisasi.
Lembaga diartikan sebagai suatu organisasi formal yang menghasilkan perubahan, melindungi perubahan, dan jaringan dukungan-dukungan yang dikembangkannya. Sedangkan pengembangan kelembagaan menurut Arturo adalah “ Sebagai proses untuk memperbaiki kemampuan lembaga guna mengefektifkan penggunaan sumber daya manusia dengan keuangan yang tersedia.
Pengembangan organisasi perlu dilakukan karena organisasi hidup dalam dunia yang berubah dengan cepatnya , maka organisasi harus mampu melakukan inovasi dan kreativitas untuk mempertahankan kemajuannya.
Menurut Sri Soemantri, Pemerintahan diartikan dengan perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah. Secara etimologis, dapat diartikan sebagai “ tindakan yang terus menerus (kontinu) atau kebijaksanaan dengan menggunakan suatu rencana maupun akal (rasio) dan tata cara tertentu untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki “
Dalam arti luas Pemerintahan merupakan semua aparatur/ alat perlengkapan negara dalam rangka menjalankan segala tugas dan kewenangan/kekuasaan negara, baik kekuasaan eksekutif, legislative, yudikatif.
Dalam arti sempit Pemerintahan merupakan semua aparatur/ alat perlengkapan Negara yang hanya mempunyai tugas dan kewenangan/kekuasaan eksekutif saja dengan kata lain pemerintahan dalam arti sempit ini tidak lain ialah hanya pemerintah.
Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah menurut Pasal 1 huruf (b) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah “Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah lembaga yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan daerah, dimana pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri demi tercapainya tujuan yang diharapkan.
Dalam kaitannya dengan efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 di lingkungan Setda Provinsi Bali, maka kreteria efektivitas yang digunakan adalah “ fleksibitas, kesiapan dan pergantian pegawai “ sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perubahan organisasi sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Birokrasi pada Umumnya.
Pengembangan kelembagaan menurut Arturo adalah “ sebagai proses untuk memperbaiki kemampuan lembaga guna mengefektifkan penggunaan sumber daya manusia dengan keuangan yang tersedia. Pengembangan organisasi adalah untuk mempermudah organisasi dalam melakukan perubahan, menghindari organisasi dari keruntuhan, keusangan dan kekakuan ”. Organisasi harus mampu melakukan inovasi dan kreativitas untuk mempertahankan kemajuannya.
Setiap Negara tentu memiliki pemerintah, karena menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional bahwa suatu negara dipersyaratkan harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu (1) rakyat, (2) wilayah tertentu, (3) pemerintahan yang berdaulat. Unsur komplementer lazimnya ditambahkan adanya pengakuan oleh masyarakat internasional atau negara-negara lain.
Istilah pemerintah berasal dari kata “perintah”. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, perintah diartikan menyuruh melakukan sesuatu atau sesuatu yang harus dilakukan. Pemerintah adalah orang, badan atau aparat yang mengeluarkan
atau memberi perintah. Pemerintahan adalah proses, cara, perbuatan memerintah. Dengan demikian pemerintah adalah alat negara atau sama dengan alat perlengkapan negara. Pemerintahan adalah perbuatan memerintah, berarti menyangkut pelaksanaan fungsi. .
Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah menurut pasal 1 huruf (b) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa Pemerintah Daerah adalah lembaga yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan daerah, dimana pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri demi tercapainya tujuan yang diharapkan.
BAB III SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Organisasi Perangkat Daerah merupakan peraturan mengenai Kelembagaan Perangkat Daerah yang disusun oleh Pemerintah Pusat untuk dapat mengatur dan mengawasi jalannya Pemerintahan pada setiap daerah di Indonesia. Dasar hukum dibentuknya Organisasi Perangkat Daerah di Indonesia adalah berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dipakai acuan dalam pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan bahwa jenis dan jumlah unit organisasi dilingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah berdasarkan kemampuan, kebutuhan dan beban kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, menyebutkan pengertian mengenai Perangkat Daerah dibagi atas beberapa pengertian berdasarkan susunannya dalam tingkatan pemerintahan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (7) dan (8) yang berbunyi :
Ayat (7) Perangkat Daerah Provinsi adalah unsure pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Ayat (8) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
-
1. Perangkat Daerah Provinsi termuat dalam :
-
a) Sekretariat Daerah, b) Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah, c) Inspektorat, d) Badan Perencana Pembangunan Daerah, e) Dinas Daerah, f) Lembaga Teknis Daerah.
-
2. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari :
-
a) Sekretariat Daerah, b) Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah, c) Inspektorat, d) Badan Perencana Pembangunan Daerah, e) Dinas Daerah, f) Lembaga Teknis Daerah, g) Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah, h) Kecamatan, i) Kelurahan.
BAB IV PEMBENTUKAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI BALI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007
Pembentukan organisasi perangkat daerahnya sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2007, dengan esensi kebijakan lebih menekankan pada tiga hal : (1) penyeragaman nomenkelatur kelembagaan daerah; (2) penentuan jumlah kelembagaan daerah yang berbasis pada hasil perhitungan atas variable jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD; dan (3) perumpunan kelembagaan daerah.
Pada pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun 2007, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan dan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali, maka struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah pada umumnya mengalami perampingan birokrasi menuju pada kelembagaan dan aparat professional sebagai profil manajemen pemerintahan yang efektif dan efisien. Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bali menetapkan 16 Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis berjumlah 8 Lembaga.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
-
1. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 pada Pemerintah Provinsi Bali ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016. Pemerintah Provinsi Bali membentuk Organisasi Perangkat Daerah khususnya Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Dinas Daerah seharusnya hanya ditentukan dan ditetapkan 16 lembaga, berbeda untuk Lembaga Teknis Daerah yang seharusnya 10 lembaga dibentuk tetapi ditetapkan 8 unit lembaga teknis. Hal ini dikarenakan bahwa Besaran Organisasi Perangkat Daerah perlu disesuaikan dengan karakteristik Pulau Bali. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Provinsi Bali
memenuhi syarat untuk klasifikasi B namun dengan melihat kondisi kompleksitas Provinsi Bali, maka ada pertimbangan khusus oleh Pemerintah Daerah untuk membentuk 25 Dinas Daerah dan 7 Lembaga Teknis Provinsi Bali.
-
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi penataan kelembagaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terdiri dari faktor penunjang dan faktor penghambat.
-
I. Faktor Penunjang
-
a) Disiplin pegawai semakin meningkat (baik) sejak diterapkannya absensi sidik jari dan apel setiap hari Senin serta apel kesadaran setiap awal bulan.
-
b) Struktur Organisasi yang ramping, rentang kendali yang semakin pendek, sehingga lebih mudah menerima dan member informasi.
-
II. Faktor Penghambat
-
a) Rendahnya disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil yang non jabatan mempengaruhi efektivitas kerja unit yang bersangkutan.
-
b) Kurangnya kerjasama antara pegawai yang dimutasikan dengan pegawai yang lainnya pada unit kerja yang baru.
Disarankan agar pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2016 sebagai jabaran dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun2007 berjalan efektif, maka dipandang perlu melakukan :
-
1. Pendidikan dan Pelatihan terhadap pegawai perlu ditingkatkan untuk mengubah pola piker dan budaya kerja secara individu dan tim, selain peningkatan kemampuan intelektual dan keterampilannya (komunikasi, teknis dan manajerial) sebagai calon pemimpin pada unit kerja. Perlu dikedepankan Pendidikan, Pengalaman, Kemapuan Manajerial dan Teknis, serta kedisiplinan harus menjadi faktor pertimbangan yang objektif dalam melakukan mutasi pasca penataan Organisasi Perangkat Daerah, sehingga tidak terkesan secara subjektif pilih kasih, lebih bernuansa politis atau faktor kedekatan daerah asal.
-
2. Restrukturisasi dan pembentukan Dinas dan Lembaga Daerah yang baru yang ditawarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun2007 namun prinsip “hemat struktur kaya fungsi” mestinya tetap menjadi dasar pijak Pemerintah Daerah dalam menata Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Bali guna memanfaatkan secara optimal pendapatan daerah guna kesejahteraan masyarakat dan Ajeg Bali.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Agus Salim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah, Kajian Politik dan Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia, 2007.
Amrah Muslimin, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Bandung, Alumni Press, 2000.
Dahlan Thaib, Kedaulatan Negara Hukum dan Konstitusi, Liberty, Jogyakarta, 1999.
Dharma Setyawan Salam, Manajemen Pemerintahan Indonesia, Edisi Revisi 2007, Djambatan, Jakarta, 2007.
Faisal Akbar Nasution, Pemerintah Daerah dan Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Sofmedia, Jakarta.
Gibson, L. James; John M Ivancevich, and James H Donnelly, Jr., Organisasi, Perilaku, Struktur dan Proses, Birarupa Aksara, Jakarta 1995.
Gomes, FC, Manajemen Sumber Daya Manusia, Andi Offset Yogyakarta, 1995.
Harsono, Hukum Tata Negara; Pemerintahan Lokal Dari Masa Ke Masa, Liberty, Yogyakarta, 1992.
Israel, Arturo, Pengembangan Kelembagaan, Pengalaman Proyek-proyek Bank Dunia, LP3ES, Jakarta, 1992.
Izzudin, “Kriteria Organisasi Perangkat Daerah” makalah Universitas Merdeka Malang, 2008.
Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah; Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, 2008.
Kansil C.S.T. dan S.T. Christine Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 2003.
Komarudin, Ensiklopedia Manajemen, Jakarta, 1994.
Lawrence M. Friedman, A History of American Law, Simon and Schuster, New York, Tahun 1973, dan New York : W.W. Norton and Company, 1984.
Miftah Thoha, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi, Kencana, Jakarta, 2008.
Milton J. Esman, Unsur-unsur Dari Pembangunan Lembaga, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia, 1986.
Mintzberg. Henry, Organization Design Fashion or Fit?, Harvard Bussines Review, January, 1981.
Notohamidjoyo, Makna Negara Hukum, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1970.
Ndara Taliziduhu, Kybernologi (Ilmu Pemerintah Baru), Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Hukum Pemerintah Daerah, Bandung, Pustaka Bani, 2005.
Riwu Kaho, Josef, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia; Identifikasi Faktor-faktor yang mempengaruhi Penyelenggaraan Otonomi Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Robbins. P, Stephen, Teori Organisasi, Struktur, Desain dan Aplikasi, Arcan, Jakarta, 1995.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia, Jakarta, 1990.
Sacipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Sedamayanti, Good Governance; Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Kepemerintahan yang Baik, Manjar Maju, Bandung, 2004.
Siangian, Sondang P, Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi, CV. Haji Mas Agung, Jakarta, 1992.
Siagian Sondang, Teori Pengembanagan Organisasi, Bumi Aksara, Jakarta, 2000.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI Press, Jakarta, 1976.
Sri Soemantri, “Sistem-Sistem Pemerintahan Negara ASEAN”, Tarsito, Bandung 1976.
Steers, M Richard, Efektivitas Organisasi, Erlangga, Jakarta, 1985.
Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1973.
Sunarto Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
The Liang Gie, Administrasi Perkantoran Modern, Liberty, Yogyakarta, 2004.
Tri Ratnawati, Desentralisasi dan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, BIGRAF Publishing, Yogyakarta, 2000.
Umar Husein, Metode Riset Ilmu Administrasi; Ilmu Administrasi Negara, Pembangunan dan Niaga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Widjaja H.A.W., Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Winardi, J., Teori Organisasi dan Pengorganisasian, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Tahun 1945. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 244).
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 82).
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 89).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 82).
Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016Tentang Organisasi Satuan Tata Kerja (Lembaran daerah Provinsi Bali Tahun 2008 No. 2).
JURNAL
Denison, R. Daniel and Aneil K. Mishra, “Organizational Culture ang Organizational Effectiveness; A Theory and Some Prelimenary Empirical Evidence” Proceeding of The Academy of Management, 1989.
Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang Pemerintah”, YURIDIKA, No. 5 & 6, Tahun XII, September – Desember 1997.
Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdherid)”, Pro Justitia Tahun XVI Nomor 1, Januari, 1998.
Santora, E. Jyoce, “Kinney Shoe Step Into Diversity”, Personal Journal, September, 1991.
KORAN
Bali Post, Kamis Paing, 24 April 2008, Kolom Artikel oleh Warmadewa Nuradja, “Menyikapi Pelaksanaan PP 41/2007 di Daerah Jangan Kebiri Kewenangan Gubernur Baru”
Bali Post, Senin Pon, 26 Desember 2011, “Diusulkan, Kelembagaan Pemkab Klungkung dievaluasi”
15
Discussion and feedback