TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
on
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL∗
Oleh:
Ni Nyoman Kartika Sari Dewi∗∗ I Nengah Suharta∗∗∗
Progam Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dikuasai negara dan perlu di jaga kelestariannya agar bisa di manfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Dalam jurnal ini permasalahan yang di kaji adalah bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta bagaimanakah sanksi hukum terhadap pelanggaran pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam penulisan jurnal ini metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji norma-norma dalam hukum positif. Adapun hasil penelitian ini adalah, kewenangan pemerintah Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil yaitu meliputi: “kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta proses alami secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI”. Selanjutnya dalam hal ini terhadap pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam Pasal 71 ayat (3) berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif. Sedangkan sanksi pidana terhadap pelanggaran penambangan pasir dan
∗ Penulisan jurnal ilmiah yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil” ini merupakan jurnal ilmiah di luar ringkasan skripsi.
∗∗ Ni Nyoman Kartika Sari Dewi adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Udayana, kartikas416@gmail.com.
∗∗∗ I Nengah Suharta, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, INengah_Suharta@unud.ac.id.
pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan diatur dalam 73 ayat (1) yaitu “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00”.
Kata kunci: Pengelolaan, Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil.
ABSTRACT
Coastal areas and small islands are part of natural resources controlled by the state and need to be preserved in order to be benefited for the prosperity of the people. In this journal, the problem in the study is how the authority of the regional government in managing the Coastal region and small islands and how to apply the legal regulations on the management of the Coastal and Small Islands. In choosing this journal, the method used is a method that changes normative law, namely research that examines the norms in positive law. Following the results of this study are, the government authority of the Regional Government Authority in Managing Coastal Areas and Small Islands is regulated in Law No. 1 of 2014 concerning amendments to Law No. 27 of 2007 concerning Management of Coastal Areas and Small Islands is: planning, utilization, supervision, and control of human resources Coastal and small islands and natural processes supported in efforts to improve the welfare of the community and maintain the integrity of the Unitary Republic of Indonesia ". Furthermore, in this case the approved party will be subject to administrative sanctions and criminal sanctions. Article 71 paragraph (3) consists of: written approval, temporary termination, closure, revocation of permit, revocation of permit, and / or administrative fine. While the sentence against opposing sand mining and physical development that caused damage to the regulations in 73 paragraph (1) is "sentenced to a maximum imprisonment of 2 years and a maximum of 10 years and a minimum prison sentence of Rp. 2,000,000,000.00 and at most Rp. 10,000,000,000.00 ".
Keywords: Management, Coastal Areas, Small Islands.
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang perlu di jaga kelestariannya agar bisa dimanfaatkan untuk kemamuran rakyat dan dikuasai oleh negara. Akan tetapi banyak pemerintah daerah yang menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar mekanisme penyusunan tata ruang dalam mengelola wilayah .pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam hal penyelenggaraan. penataan. ruang dari wilayah pesisir. dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari urusan pemerintahan dalam hal ini di pecah menjadi beberapa tingkatan yaitu mulai dari tingkat pemerintahan paling tinggi yang disebut negara atau pemerintah pusat hingga tingkatan pemerintah daerah provinsi, dan kabupten/kota.
Penataan. ruang bukan hanya menjadi wewenang pemerintah pusat saja, akan tetapi juga wewenang pemerintah daerah, yaitu melakukan perencanaan penatan ruang di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Di era otonomi daerah perencanan tata ruang wilayah daerah merupakan salah satu urusan wajib dari pemerintah. Wewenang pemerintah dalam pengelolaan wilayah itu merupakan kententuan yang bersifat final dan wewenang mutlak dari daerah. Pengaturan lebih lanjut tentang kewenangan daerah ini diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di daerah provinsi dibidang penataan ruang diatur perencanaan dan pengendalian pembangunn, pengawasan dan pemanfatan , dan diatur juga tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta penyedian dalam
hal sarana dan prasarana umum.1 Dalam hal ini adapun pembagian urusan dalam bidang kelautan dan perikanan yang
meliputi :
NO |
SUB URUSAN |
PEMERINTAH PUSAT |
DAERAH PROVINSI |
DAERAH KABUPATE N/KOTA |
1 |
Kelauta n, pesisir, dan pulau-pulau kecil |
. |
|
Ruang yang sebagaimana dapat diartikan sebagai wadah kehidupan makhluk hidup dan sebagai sumber daya alam, juga merupakan wadah maupun sumber daya alam yang terbatas.
Sebagai wadah, ruang terbatas yaitu pada besaran wilayah sedangkan sebagai sumber daya alam ruang terbatas dalam daya dukungnya. Maka dari itu pemanfatan ruang sangat perlu di tata kembali agar tidak terjadi pemborosan dan penurun kualitas ruang.2
Pengelolan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan aktivitas perencanan, pengorganisasian, pengontrolan serta pelaksanaan semua kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sedangkan unsur penataan ruang sendiri termasuk ke dalam bagian pengelolaan dikarenakan penataan ruang memiliki pengertian “suatu hal yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian atau pemanfaatan ruang yang harus berhubungan satu sama lain”.3 Berdasarkan hal tersebut baik pengelolaan maupun perencanaan penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupkan dua hal yang saling berkaitan.
Perkembangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menyebabkan penurunan kualitas dan kuantitas di beberapa daerah yaitu kawasan pesisir seperti pada wilayah pesisir pantai kuta, legian. Semenjak tahun 2000 hingga tahun 2018 sudah terjadi pengurangan daerah pesisir hingga kurang lebih 100 meter. Berdasarkan hal tersebut nampak kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap pengelolaan wilayah pesisir tersebut.4
Berdasarkan uraian diatas, maka dapt dituangkan dalam tulisan ini dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL”
Dari latar belakang jurnal ilmiah yang dipaparkan sebelumnya, maka adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu
-
1. Bagaimanakah kewenangan. Pemerintah. Daerah dalam. mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ?
-
2. Apakah sanksi hukum terhadap pelanggaran pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ?
Tujuan dari jurnal ini untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap masyarakat luas pada umumnya mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam hal mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta sanksi hukum terhadap pelanggaran pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penelitian normatif digunakan pada penulisan jurnal. ilmiah , penelitian normatif merupakan penelitian yang mengkaji norma-norma dalam hukum positif tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya.5
-
2.2 Pembahasan
-
2.2.1 Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
-
Kewenangn pada hukum administrasi negara mempunyai kedudukan sangat penting. H. D Stourt berpendapat mengenai
wewenang yaitu “keseluruhan regulasi yang secara langsung berkenaan dalam hal penggunaan wewenang pemerintah yang dilakukan oleh subjek hukum publik”.6 Kewenangan pemerintah disini dianggap kemampuan dalam melakukan hukum positf, sehingga hubungan hukum antara pemerintah dengan masyarakat dapat diciptakan. Oleh karena itu kewenangan yaitu fungsi terselenggaranya tugas administrasi negara.
Sebagai dasar kewenangan Pemerintah Daerah dalam Mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 seperti yang telah dijelaskan diatas, yakni dalam disebutkan dalam pasal 50 kewenangan menteri yakni memberi HP-3 di wilayah perairan pesisir lintas provinsi serta kawasan strategis nasional tertentu, gubernur juga berwenang memberikan hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) diwilayah perairan pesisir sampai dengan 12 mil laut di ukur dari garis pantai ke-arah laut lepas dan/atau ke-arah perairan kepulauan dan perairan pesisir lintas kabupaten atau kota, dan bupati atau walikota berwenang untuk memerikan suatu hak pengusahaan perairan pesisir yang disingkat HP-3 diwilayah perairan pesisir 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah”. Kemudian dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dijelaskan bahwa Pengelolan wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil tingkat provinsi dan ditingkat Kabupaten yang dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan dengan dinas yang membidangi kelautan dan perikanan.
Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut dapat diartikan pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dimana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dengan inturaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan juga pulau-pulau kecil serta proses secara alami yang berkelanjutan sehingga memiliki upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga menjaga keutuhan NKRI.
Dalam hal diberlakukannya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tersebut memberi perubahan kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil untuk Kabupaten/Kota. Upaya ini ditujukan agar penyelenggaraan pemerintahan jauh lebih bersih, efektif, efisien, akuntabel, serta optimal. Namun implikasinya terdapat hambatan khususnya disini membahas kewenangan pemerintah Kabupaten/kota atas urusan bidang kelautan pesisir dan pulau-pulau kecil. Karena kewenangan pengelolaan sumber daya laut hanya akan lebih banyak berada pada provinsi, yang akan berimbas pada pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Serta pengaturan instrumen hukum yang harus berubah karena adanya peralihan kewenangan.7
Hukum tata ruang pada dasarnya memiliki ketentuan yang mencakup peruntukan ruang, pemanfaatan ruang, hubungan peruntukkan satu dan yang lain, pengawasan seta pengendalian.8 Dalam hal ini penegakan hukum memiliki arti dari segi preventif dan represif. Di lihat dari segi preventif penegakan hukum seperti memeberikan nasehat, sedangkan dalam segi represif itu berupa sanksi yang nantinya diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam hal tersebut ditujukan untuk pelaku kegiatan yang bertujuan mengakhiri serta mencegah suatu pelanggaran.9 Maka dari itu secara umum, inti dari penegakkan hukum yaitu menyerasikan hubungan antar nilai-nilai yang dapat di jabarkan dalam kaidah-kaidah, selanjutnya pandangan-pandangan nilai yang menjawantahkan serta tindakan dalam menjabarkan nilai pada tahap yang akhir untuk memelihara dan mempertahankan serta menciptakan suatu kedamaian dalam hal pergaulan hidup.
Salah satu contoh tindakan manusia didalam hal pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah penambangan pasir yang dilakukan baik perorangan maupun badan hukum. Kegiatan penambangan pasir ini merupakan salah satu kegiatan yang memerlukan pengawasan serta pengendalian yang sangat intens dari pemerintah dikarenakan apabila kegiatan penambangan di biarkan secara bebas, maka itu berdampak buruk bagi keseimbangan ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil. Seperti terjadi penggerukan pasir laut di pesisir Pantai Galesong Utara, Takalar Provinsi Sulawesi Selatan oleh 7 Perusahaan yaitu: PT Yasman Resources Nusantara, PT Mineraltama Prima Abadi, PT Hamparan Laut Sejahtera, PT Alepu Karya Mandiri, PT Gasing Sulawesi, PT Laut Phinis Resources dan PT Banda Samuda.10 Dimana penambangan pasir tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan hidup seperti dapat mengancam ekosistem pesisi laut dan pulau-pulau .kecil disekitarnya dan juga dapat memberikan dampak terhadap produktivitas perikanan serta pendapatan nelayan.
Selain itu, di Pulau Bangka Sulawesi Utara yang luasnya 4, 778 hektar are terancam rusak. Belum sampa pada tahap operasi, satu sisi bukit di pulau dipapas demi mendirikan sejumlah bangunan dan in frastrktur di lokasi tambang oleh PT Mikgro Metal Perdana. Kemudian izin operasinya dibatalkan oleh pengadilan, tetapi perusahaan berusaha mengaktifkan kembali izin tersebut dengan sejumlah cara.11
Berdasarkan kasus yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan pengendalian maka wilayah pulau-pulau kecil sekarat. Dalam hal terjadinya pelanggaran pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka dari itu dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Dalam hal ini pengertian Sanksi administratif yakni perbuatan yang dilakukan pemerintah yang diperuntukan untuk menyelesaikan suatu tindakan atau keadaan
yang dilarang oleh kaidah hukum administrasi negara karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pengaturan sanksi administratif diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 71 ayat (3) diatur mengenai jenis sanksi administratif berupa: “a) Peringatan tertulis; b) penghentian sementara kegiatan; c) penutupan lokasi; d) pencabutan izin; e) pembatalan izin; dan/atau f) denda administratif”. Sanksi administratif ini dikenakan terhadap pelanggar pemanfaatan ruang dan Perairan Pesisir serta pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin lokasi yang di berikan dan terhada pelanggar pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan Perairan pulau kecil yang tidak sesuai dengan izin pengelolan yang diberikan.
Mengacu pada sanksi pidana diatur dalm Pasal 73 ayat (1) huruf d dan g yaitu “setiap orang yang dengan sengaja: melakukan penambangan pasir dan melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00” .
Disinilah sebenarnya kewajiban pemerintah untuk melaksanakan wewenangnya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penambangan pasir tersebut. Ditambah lagi ketentuan pidana bagi yang melakukan interaksi dalam pemanfaatan sumber daya alam dalam konteks ini salah satunya penambangan pasir secara berlebihan hanya menjerat orang perorangan dan tidak bisa menjerat badan hukum dikarenakan rumusan pasal 73 ayat (1), hanya menyebutkan “setiap orang” dan tidak menyertakan badan hukum.
Berdasarkan kedua pokok pembahasn diatas dalam tulisan ini, adapun kesimpuln sebagi berikut:
-
1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil yaitu pengelolan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi kegiatan .perencanaan, pemanfatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan .sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta proses alami secara berkelanjutan dalam upya
meningkatkan kesejahteran masyarakat dan menjaga
keutuhan NKRI.
-
2. Sanksi hukum yang dikenakan pelanggaran pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yaitu seperti contoh penambangan pasir yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup yang dapat mengancam ekosistem pesisir laut dan pulau-pulau .kecil di sekitarnya dan juga dapat memberikan dampak terhadap produktivitas perikanan serta pendapatan nelayan. Adapun sanksinya yaitu sanksi
adminstratif berupa: peringtan tertulis, penghentiann
sementara. kegiatan, penutupan lokasi, pencabutn izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif. Sedangkan sanksi pidana terhadap pelanggaran penambangan pasir dan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan diatur dalam 73 ayat (1) yaitu “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00”.
-
3.2 Saran
-
1. Agar pemerintah dapat segera merancang Rencana Tata Ruang Laut untuk lebih meminimalkan konflik di antara para pengguna sumber daya dan kemudian membawa pengelolaan laut yang lebih efektif
-
2. Agar pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran penambangan pasir dan pembangunan fisik yang dapat merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengingat terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet.1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Arba, 2017, Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
A.M.Yunus Wahid, 2014, Pengantar Hukum Tata Ruang, Prenamedia Group, Jakarta.
Kartasasmita G, 1997, Administrasi Pembangunan (Perkembangan Pemikiran dan Prakteknya di Indonesia), LP3ES. Jakarta.
Kantaatmadja, M.K, 1994, Hukum Angkasa Dan Hukum Tata Ruang, Mandar Maju, Bandung.
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jurnal Ilmiah :
Anak Agung Gede Manik Surya Wira Djelantik, Putu Gede Arya Sumerthayasa , I Nengah Suharta, 2016, Implikasi Yuridis Dengan Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Kewenangan Pengelolaan Laut, Pesisir, Dan Pulau-Pulau
Kecil, Volume 04, No.01, Jurnal Hukum Pemerintahan
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Wayan Rizky Widnyana, I Made Arya Utama, dan Kadek Sarna, 2017, Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Dalam Melindungi Sempadan Pantai Dari Bangunan Untuk Penginapan, Volume 05, No. 01, Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Internet :
Walhi, 2017, Ancaman Kerusakan Lingkungan Hidup Tambang Pasir Laut: Kasus Kab. Takalar, Sulawesi Selatan, URL: https://walhi.or.id/ancaman-kerusakan-lingkungan-hidup-tambang-pasir-laut-kasus-kab-takalar-sulawesi-selatan/ . Diakses tanggal 31 Juli 2019.
Jaringan Advokasi Tambang Mining Advocacy Network, 2019, Pulau-Pulau Yang Terancam, URL:
http://www.jatam.org/2019/03/27/pulau-pulau-yang-terancam/ . Diakses tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
14
Discussion and feedback