Authors:

Nathania Agatha Lukman, I Wayan Parsa

Abstract:

“Setelah jatuhnya ISIS, terdapat banyak keluarga militan ISIS yang berstatus stateless. Status stateless disebabkan pencabutan kewarganegaraan negara asal pada warga negaranya yang tergabung di dalam ISIS. Namun pencabutan kewarganegaraan ini juga diterapkan kepada keluarga militan ISIS dengan mayoritas perempuan dan anak-anak, sehingga menghambat pemenuhan hak-hak dasarnya. Oleh karena itu perlu diketahui bagaimana status kewarganegaraan keluarga militan ISIS yang denasionalisasi pemerintah negara asalnya berserta solusi bagi keluarga militan yang telah kehilangan kewarganegaraanya. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini, ialah jenis metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian tulisan ini dapat disimpulkan bahwa tindakan denasionalisasi yang dilakukan negara asal berdasarkan Convention on the Reduction of Statelessness 1961 hanya berlaku kepada militan ISIS dan belum menjelaskan bagaimana status keluarga militan ISIS yang ikut dirampas kewarganegaraanya. Sampai dengan penelusuran terakhir yang dilakukan penulis, belum terdapat regulasi nasional negara asal atau internasional yang spesifik berkaitan dengan status kewarganegaraan keluarga militan ISIS. Kata Kunci: Keluarga Militan ISIS, Hak Atas Kewarganegaraan, Stateless.”

Keywords

Keluarga Militan ISIS, Hak Atas Kewarganegaraan, Stateless.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-50387

Published

2019-06-21

How To Cite

LUKMAN, Nathania Agatha; PARSA, I Wayan. HAK ATAS KEWARGANEGARAAN BAGI KELUARGA MILITAN ISIS.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 5, p. 1-17, june 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-50387. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 7 No 5 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License