Authors:

Ni Made Desy Ariyani, I Wayan Parsa

Abstract:

“Wilayah perkotaan memiliki luas yang relatif tetap sementara kebutuhan akan tanah terus meningkat. Kelemahan dalam manajemen perkotaan memicu timbulnya spekulasi, pemanfaatan tanah secara tidak sah atau liar, serta perkampungan kumuh (slum area). Menghadapi konflik pertanahan di perkotaan yang tak kunjung usai, maka perlu dilakukan konsolidasi tanah sebagai kegiatan menata ulang penguasan tanah, penggunaan tanah dan pengadaan tanah yang memiliki tujuan meningkatkan kualitas lingkungan serta pemeliharaan sumber daya alam dengan mengikutsertakan masyarakat untuk berperan secara aktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pelaksanaan konsolidasi tanah serta upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal melalui konsolidasi tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif dengan mengambil data sekunder melalui studi kepustakaan serta menggunakkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi tanah menggunakan sistem sukarela dan wajib. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal dengan melakukan penataan kembali terhadap penguasaan, penggunaan serta pengadaan tanah. Kata Kunci: Konsolidasi Tanah, Pemanfaatan Tanah, Tanah Perkotaan Wilayah perkotaan memiliki luas yang relatif tetap sementara kebutuhan akan tanah terus meningkat. Kelemahan dalam manajemen perkotaan memicu timbulnya spekulasi, pemanfaatan tanah secara tidak sah atau liar, serta perkampungan kumuh (slum area). Menghadapi konflik pertanahan di perkotaan yang tak kunjung usai, maka perlu dilakukan konsolidasi tanah sebagai kegiatan menata ulang penguasan tanah, penggunaan tanah dan pengadaan tanah yang memiliki tujuan meningkatkan kualitas lingkungan serta pemeliharaan sumber daya alam dengan mengikutsertakan masyarakat untuk berperan secara aktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pelaksanaan konsolidasi tanah serta upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal melalui konsolidasi tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif dengan mengambil data sekunder melalui studi kepustakaan serta menggunakkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi tanah menggunakan sistem sukarela dan wajib. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal dengan melakukan penataan kembali terhadap penguasaan, penggunaan serta pengadaan tanah. Kata Kunci: Konsolidasi Tanah, Pemanfaatan Tanah, Tanah Perkotaan”

Keywords

Konsolidasi Tanah, Pemanfaatan Tanah, Tanah Perkotaan Wilayah perkotaan memiliki luas yang relatif tetap sementara kebutuhan akan tanah terus meningkat. Kelemahan dalam manajemen perkotaan memicu timbulnya spekulasi, pemanfaatan tanah secara tidak sah atau liar, serta perkampungan kumuh (slum area). Menghadapi konflik pertanahan di perkotaan yang tak kunjung usai, maka perlu dilakukan konsolidasi tanah sebagai kegiatan menata ulang penguasan tanah, penggunaan tanah dan pengadaan tanah yang memiliki tujuan meningkatkan kualitas lingkungan serta pemeliharaan sumber daya alam dengan mengikutsertakan masyarakat untuk berperan secara aktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pelaksanaan konsolidasi tanah serta upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal melalui konsolidasi tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif dengan mengambil data sekunder melalui studi kepustakaan serta menggunakkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi tanah menggunakan sistem sukarela dan wajib. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal dengan melakukan penataan kembali terhadap penguasaan, penggunaan serta pengadaan tanah. Kata Kunci: Konsolidasi Tanah, Pemanfaatan Tanah, Tanah Perkotaan

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-50238

Published

2019-06-14

How To Cite

ARIYANI, Ni Made Desy; PARSA, I Wayan. KONSOLIDASI TANAH SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS PEMANFAATAN TANAH PERKOTAAN SECARA OPTIMAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 4, p. 1-15, june 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-50238. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 7 No 4 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License