PELANGGARAN IZIN OPERASIONAL JAM KERJA TOKO SWALAYAN DI KABUPATEN BADUNG
on
Authors:
A.A Bagus Raga Prayudha, Made Gde Subha Karma Resen
Abstract:
“Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermart ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan”, dalam menjalankan operasional usahanya toko-toko swalayan tersebut memerlukan izin yang diperoleh melalui mekanisme pengajuan izin ke instansi yang berwenang. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan dan pelanggaran izin operasional jam kerja pada Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2017 di Kabupaten Badung dan faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan izin operasional jam kerja toko swalayan di Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan pelaksanaannya di lapangan (kesenjangan antara das Sollen dan das Sein atau antara the ought dan the is atau antara yang seharusnya dengan senyatanya di lapangan). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Fakta dan Pendekatan kasus. Pengaturan izin operasional jam kerja toko swalayan di Kabupaten Badung diatur di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Perda No. 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja dan izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. Adapun faktor penghambat pelaksanaan izin operasional jam kerja terhadap pelanggaran toko swalayan di Kabupaten Badung adalah faktor penegak hukum yaitu kurangnya kordinasi antara dinas terkait yang menangani permasalahan operasional jam kerja toko swalayan dan kurang tegas dalam menindak suatu pelanggaran toko swalayan yang buka 24 jam. Kata Kunci: Pelanggaran, Izin Operasional Jam Kerja, Toko Swalayan.”
Keywords
Pelanggaran, Izin Operasional Jam Kerja, Toko Swalayan.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-48278
Published
2019-02-06
How To Cite
PRAYUDHA, A.A Bagus Raga; RESEN, Made Gde Subha Karma. PELANGGARAN IZIN OPERASIONAL JAM KERJA TOKO SWALAYAN DI KABUPATEN BADUNG.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 1-15, feb. 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-48278. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 7 No 2 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback