ANALISIS HUKUM TENTANG PENGAWASAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) OLEH PEMERINTAH KOTA DENPASAR
on
Authors:
I Gede Abitha Satria, A.A. Gde Oka Parwata
Abstract:
“Setiap desa pakraman di Bali memiliki lembaga keuangan yang bernama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang digunakan sebagai penyangga tumbuh kembangnya budaya desa pakraman sebagai aset bangsa dalam sektor perokonomian. Lembaga keuangan ini diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat, termuat didalam Pasal 39 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Pengelolaan LPD diatur dalam PERDA Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Keberadaannya sangat penting, olehkarena itu harus adanya pengawasan terhadap LPD yang dilakukan oleh pemerindah daerah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, dokumen dan karya ilmiah yang berkaitan dengan pembahasan. Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar di bebankan kepada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Denpasar. sesuai Surat Keputusan Walikota Denpasar No. 188.45 / 33 / HK / 2017 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi LPD Kota Denpasar Tahun 2017. Pengawasan secara umum dilakukan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar di bantu oleh BPD Bali dan akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Dalam pengawasan tersebut harus diketahui tujuan dan fungsi yang dilaksanakan oleh LPD. Serta dalam pengawasannya perlu mengetahui peraturan yang ada. Tujuan dan fungsi dari LPD adalah sebagai sarana untuk membantu perekonomian masyarakat desa pakraman agar kehidupan masyarakat sejahtera dan lebih baik. Kata kunci : Pengawasan, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Pemerintah, Kota Denpasar”
Keywords
: Pengawasan, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Pemerintah, Kota Denpasar
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-42084
Published
2018-08-09
How To Cite
SATRIA, I Gede Abitha; PARWATA, A.A. Gde Oka. ANALISIS HUKUM TENTANG PENGAWASAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) OLEH PEMERINTAH KOTA DENPASAR.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, aug. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-42084. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vo. 06, No. 04, Agustus 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback