ANALISIS HUKUM TENTANG PENGAWASAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) OLEH PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Oleh:

I Gede Abitha Satria

A.A. Gde Oka Parwata, SH., M.Si Program Kekhususan Hukum Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Setiap desa pakraman di Bali memiliki lembaga keuangan yang bernama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang digunakan sebagai penyangga tumbuh kembangnya budaya desa pakraman sebagai aset bangsa dalam sektor perokonomian. Lembaga keuangan ini diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat, termuat didalam Pasal 39 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Pengelolaan LPD diatur dalam PERDA Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Keberadaannya sangat penting, olehkarena itu harus adanya pengawasan terhadap LPD yang dilakukan oleh pemerindah daerah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, dokumen dan karya ilmiah yang berkaitan dengan pembahasan.

Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar di bebankan kepada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Denpasar. sesuai Surat Keputusan Walikota Denpasar No. 188.45 / 33 / HK / 2017 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi LPD Kota Denpasar Tahun 2017. Pengawasan secara umum dilakukan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar di bantu oleh BPD Bali dan akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Dalam pengawasan tersebut harus diketahui tujuan dan fungsi yang dilaksanakan oleh LPD. Serta dalam pengawasannya perlu mengetahui peraturan yang ada. Tujuan dan fungsi dari LPD adalah sebagai sarana untuk membantu perekonomian masyarakat desa pakraman agar kehidupan masyarakat sejahtera dan lebih baik.

Kata kunci : Pengawasan, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Pemerintah, Kota Denpasar

Abstract

Village Credit Institutions is a financial institution that is used as a buffer for the growth of village culture as the nation's asset in the economy sector. The existence is very important, therefore there must be a supervisionVillage Credit Institutions conducted by the local government. Supervision made especially in the local Government is done by the procedure of the Economic Affairs and Natural Resources Secretariat of Denpasar. In the supervision must be known purpose and function implemented by Village Credit Institutions. As well as in Village Credit Institutions supervision need to know the existing regulations. The method used in this research is normative law research.

The purpose and function of the Village Credit Institutions is as a means of advancing the customary villagers economically to achieve a decent living welfare. Village Credit Institutions in Bali is a financial institution established under customary law, so that it is not subject to Law No. 1 of 2013 on Microfinance Institutions. Governance of Rural Credit Institutions Organizations and planning Based on regional arrangements Province Bali No.3 / 2017, each Village Credit Institutions is managed by a committee (chairman, cashier and administrative officer). Supervision conducted by the Government of Denpasar City. according to the Decree of the Mayor of Denpasar Number 188.45 / 33 / HK / 2017 on Establishment Monitoring and Evaluation Team of Village Credit Institution Denpasar in 2017 supervision is generally done by Denpasar Government assisted by Bank Pembangunan Daerah Bali and academics from the Faculty Economics of Udayana University.

Keywords:   Supervision, Village Credit   Institutions,

Government, Denpasar City

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Sistem pemerintahan yang ada di Bali memiliki pemerintahan desa pakraman yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat didasarkan pada nilai agama, keyakinan dan sosial kemasyarakatan. Semakin kompleknya kebutuhan akan pembangunan merupakan tugas tambahan dari pemerintahan desa pakraman, untuk melakukan penataan dan pembinaan kehidupan

masyarakat desa agar tercipta kesejahteraan dalam berkehidupan bermasyarakat.

Kemajuan desa tidak akan terlepas dari adanya potensi daerah dan siklus peningkatan ekonomi. Di bali terdapat lembaga perkreditan desa yang memiliki aturan tersendiri yang berasal dari adanya campur tangan desa pakraman dan diawasi langsung oleh bendesa adat. Lembaga Perkredit Desa (LPD) tidak hanya memiliki peranan sebagai lembaga keuangan, tetapi dapat dijadikan solusi untuk membantu krama yang memiliki keterbatasan akses dana (kelompok/ perorangan masyarakat desa dengan kemampuan ekonomi terbatas).

Keberadaan LPD dalam suatu desa pakraman dapat juga digunakan sebagai penyangga tumbuh kembangnya budaya desa pakraman sebagai aset bangsa melalui peningkatan perekonomian secara merata. Dengan demikian keberadaannya sangat penting untuk menunjang kemajuan desa pakraman itu sendiri. Dengan catatan bahwa lembaga itu harus dijalankan dengan sistem dan prosedur yang tepat. Salah satu hal yang penting adalah tentang tata kelola LPD dan tentang pengawasan yang dilakukan. Pengawasan yang dilakukan berasal dari pemerintahan provinsi dalam hal ini gubernur, dibantu dengan pemerintahan kabupaten/kota dalam hal ini bupati dan walikota.

Dalam pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar, ditugaskan khusus kepada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Denpasar. Pengawasan akan memerlukan esksistensi dari suatu lembaga perkredit desa (LPD) sehingga tujuan dari dibentuknya lembaga perkredit di pedesaan, dalam rangka untuk memajukan dan meningkatan kesejahterahan masyarakat desa serta menunjang kemajuan dibidang ekonomi

seperti pemberian modal usaha bagi masyarakat desa pakraman dapat tercapai.

Berdasarkan pemaparan tersebut diatas, penulis berkeinginan untuk mengkaji lebih dalam mengenai pengawasan terhadap LPD di Pemerintah Kota Denpasar dalam suatu penulisan yang berjudul Analisis Hukum tentang Pengawasan Lembaga Perkreditan Desa (Lpd) Oleh Pemerintah Kota Denpasar.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan penjabaran latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang diambil adalah:

  • 1.    Apa tugas pokok dan fungsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD)?

  • 2.    Bagaimana pengawasan pemerinta kota Denpasar terhadap lembaga perkreditan desa?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

  • 1.    Tujuan Umum

Tujuan penulisan ini untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan bersifat akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum serta sebagai realisasi dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

  • 2.    Tujuan Khusus

Penulisan ini diharapkan memberi pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi lembaga perkreditan desa (LPD) dan untuk mengetahui pengaturan tentang pengawasan terhadap LPD yang dilakukan oleh pemerintah Kota Denpasar.

  • II.    Isi Makalah

    2.1.    Metode Penelitian

      • 2.1.1.    Jenis Penelitian

Penilisan penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, serta berfokus pada inventrisasi hukum positif, asas-asas, dan doktrin hukum, sistematik hukum, teori hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum yang berkaitan dengan penulisan ini.1

  • 2.1.2.    Jenis Pendekatan

Penulisan ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini menganalisis mengenai bagaimana aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.2

  • 2.1.3.    Analisis Bahan Hukum

Dalam penulisan ini, bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan bacaan. Bahan hukum ini akan diolah dan dianalisis kemudian disajikan secara deskriptif sehingga menghasilkan kesimpulan.3

  • 2.2.    Hasil dan Analisa

    • 2.2.1.    Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

Lahirnya lembaga ekonomi yang bernama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga yang berbasis

keuangan. Ide dari pembentukan LPD ini berasal dari pemimpin bali pada tahun 1983 yaitu gubernur Prof. Dr. Ida Bagus Mantra. Pembentukan lembaga keuangan dengan basis adat ini dirumuskan oleh pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dengan mengadopsi dan mengembangkan konsep sekaa, banjar dan desa pakraman yang tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat Bali.4

Seiring berjalannya waktu, pengaturan Lembaga Perkreditan Desa diatur dalam Pasal 39 Ayat (3) Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bahwa LPD tidak tunduk dengan Undang-undang LKM, disebutkan bahwa Lembaga Pekreditan Desa diatur dengan Hukum Adat. Pengaturan tentang Lembaga Perkreditan Desa berdasarkan hukum adat di atur dalam awig-awig. Awig-awig mengenai Lembaga Perkreditan Desa ini di setiap desa memiliki perbedaan sesuai dengan kondisi dari setiap desa. Oleh karena itu perlu adanya suatu kesatuan hukum yang berlaku sama di Lembaga Perkreditan Desa di seluruh Bali, maka dibentuklah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Perda Bali No. 3/2017).

Dalam Perda Bali No 3/2017 merupakan dasar hukum pembentukan LPD. Pembentukan LPD menurut Pasal 6 Perda Bali No. 3/2017 memiliki syarat yaitu :

  • 1.    Telah memiliki awig-awig dan pararem;

  • 2.    Memiliki kajian sosial ekonomi mengenai potensi Desa; dan

  • 3.    Mendapat rekomendasi Bupati/Walikota.

Awal pembentukan LPD, yang mendasari lahirnya LPD adalah Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali (Gubernur) No. 972 Tahun

1984. Dalam aturan ini mengebutkan tujuan dari terbentuknya LPD yaitu memberantas ijon, meningkatkan daya beli masyarakat, melancarakan lalu lintas pembayaran dan pertukaran di desa. Pada masa ini, perlu adanya aturan yang berskala nasional itu alasan terbentuknya Perda Bali No. 3/2017. Secara umum menurut Perda Bali No. 3/2017 tujuan terbentuknya LPD adalah : 5

  • 1.    Mendorong peningkatan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan dan kredit secara terarah dan efektif,

  • 2.    Memberantas Ijon, gadai gelap, dan Lain-lain yang dipersamakan dengan itu,

  • 3.    Menciptakan pemerataan dalam berusaha bagi warga desa,

  • 4.    Meningkatkan daya beli masyarakat dan melancarkan alur pembayaran dan peredaran uang di desa.

Menurut Prof. Ida Bagus Wyasa Putra, dalam Bukunya memaparkan fungsi dan tujuan yang ingin dicapai LPD sebagai Institusi yang dibentuk di desa adalah :6

  • 1.    Sebagai wadah kekayaan desa berupa uang atau surat berharga,

  • 2.    Sebagai Lembaga Usaha Milik Desa Adat (BUMDA),

  • 3.    Sebagai lembaga penunjang usaha-usaha peningkatan taraf hidup krama desa dan menunjang pembangunan desa pakraman,

  • 4.    Mendorong pembangunan dan menjaga ketahanan ekonomi krama desa pakraman melalui tabungan dan menyaluran modal yang terarah,

  • 5.    Serta pelestarian budaya, adat dan agama hindu.

Dengan demikian, tujuan LPD adalah sebagai sarana memajukan Masyarakat desa pakraman secara ekonomi, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat serta masyarakat dapat memiliki kehidupan yang layak. Hal ini sangat berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat Bali pada umumnya terutama masyarakat yang berada di pedesaan.7

  • 2.2.2.    Pengawasan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) oleh Pemerintah Kota Denpasar

Pada masa orde baru, didirikan lembaga keuangan desa di Bali yang diberi nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dalam periode tersebut, undang-undang tentang desa yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1972 tentang pemerintahan desa (UU No. 5/1972). Undang-undang tersebut telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa UU No. 6/2014). Pada masa orde baru UU No. 5/1972 menerapkan dekonsentrasi (kekuasan pusat) dari pada desentralisasi (daerah diberi kekuasaan). Pada masa dekonsentrasi, hubungan pusat dengan daerah menggunakan corak sentralisasi (kekuasaan ada ditangan pemerintah pusat). Dimasa itu LPD belum memiliki aturan kuat mengenai pembentukannya. Setelah lahir Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro barulah ada aturan berklasa nasional, walaupun tidak secara jelas pengaturan pembentukan dan lainnya.8

Dikarenakan perlu adanya aturan jelas mengetai LPD, maka pemerintah provinsi membuat aturan mengenai LPD yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Perda Bali No. 3/2017). Peraturan ini berisi pengelolaan LPD dikelola oleh Prajuru LPD (pelaksana operasional LPD) dan Panureksa (badan pengawas internal yang dibentuk oleh desa pakraman bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan LPD). Dalam Pasal 37 Ayat (1) Prajuru dan anggota Panureksa berasal dari krama desa, dipilih, diangkat dan diberhentikan melalui paruman desa. Dalam hal ini hukum adat secara tidak langsung dijadikan pedoman dalam menjalankan organisasi LPD.

Perda Bali No 3/2017 juga berisi tentang pembentukan, tugas dan pengawasan mengenai LPD. Pengawasan terhadap LPD diatur didalam Pasal 20 yang menyatakan bahwa LPD wajib di awasi dan diaudit oleh Panureksa, Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD), dan / atau Lembaga Auditor yang ditujuk oleh Gubernur.

Lembaga yang membantu dalam melakukan pengawasan dan pelatihan terhadap LPD yang ditunjuk Gubernur adalah Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45 / 33 / HK / 2017 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kota Denpasar Tahun 2017. Surat keputusan tersebut juga berisikan fungsi BPD Bali berkenaan dengan LPD. Fungsi tersebut adalah :

  • 1.    Memberikan bimbingan teknis dalam dua cara yaitu melalui bimbingan pasif, dan melalui bimbingan aktif yang dilakukan dengan kunjungan langsung ke lokasi LPD,

  • 2.    BPD Bali memiliki tugas untuk mengelola koordinasi dengan organisasi lain yang terlibat dalam proses bimbingan dan pengawasan LPD.

  • 3.    BPD bali harus menyiapkan laposan evaluasi triwulan tentang kinerja keuangan dan kesehatan LPD kepada Gubernur.

Tugas LPLPD menurut Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Pasal 58 Ayat (1) bahwa LPLPD mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan LPD melalui kegiatan : pembinaan teknis, audit pelatihan,mengelola dana perlindungan LPD, mengelola dan menjamin simpanan LPD, mengelola dana penyangga likuiditas LPD, dan penanganan masalah LPD.

Menurut isi Perda Bali No. 3/2017 pada Pada Pasal 19 Ayat (2) mengatakan bahwa : “Gubernur menugaskan pembinaan umum dan pengawasan kepada Tim Pembinaan Umum Provinsidan Tim Pembinaan Umum Kabupaten/Kota”. Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar merupakan salah satu bentuk kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah pusat. Menurut Indroharto, kewenangan adalah wewenang yang diberikan secara atribusi (diberikan berdasarkan undang-undang), Delegasi (diberikan oleh kewenangan lainnya), mandat (diberikan dan dilaksanakan atas nama pemberi kewenangan).9 Pengawasan memiliki arti sebagai proses dalam menjamin tujuan organisasi tercapai. Hal ini berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.10

Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar di bebankan kepada Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar. Secara khusus di limpahkan kepada Sub Bagian Sarana Perekonomian. Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45 / 33 / HK / 2017 tentang pembentukan Tim Monitoring dan

Evaluasi Lembaga Perkreditan Desa Kota Denpasar Tahun 2017 pengawasan secara umum dilakukan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar di bantu oleh BPD Bali dan akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Pengawasan Umum tersebut meliputi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Tugas pengawasan umum meliputi juga pelatihan terhadap LPD yang memiliki tingkat kesejahteraan yang kurang baik. Serta dibentuknya Tim Stock Opname yang mengawasi lebih fokus keadaan kesehatan LPD di Kota Denpasr. Selain pengawasan, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar juga memberikan penghargaan kepada LPD yang berprestasi, baik dari segi aset, kreditur dan lain sebagainya.

  • III.    Penutup

    • 3.1.    Kesimpulan

  • 1.    Lahirnya Lembaga Perkreditan desa (LPD) merupakan ide dari Gubernur Bali Pertama Yaitu Prof. Dr. Ida Bagus Mantra. Beliau mengharapkan dengan terbentuknya LPD dapat membatu perekonomian masyarakat desa pakraman. Dasar hukum pembentukan LPD adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. LPD memiliki tujuan umum untuk memajukan masyarakat desa dibidang ekonomi, sehingga dalam prakteknya dapat mensejahterakan masyarakat desa. Dengan tujuan yang diatur

dalam Perda Bali No 3/2017, terlihat juga LPD bertujuan sebagai sarana pelestarian budaya, adat dan agama khususnya hindu agar desa memiliki sumber pembiayaan dalam membiayai kegiatan yang terkait urusan adat atau kemasyarakatan lainnya.

  • 2.    Dasar hukum dalam pengawasan LPD yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar adalah dengan adanya Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45 / 33 / HK / 2017 tentang pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Lembaga Perkreditan Desa Kota Denpasar Tahun 2017. Surat Keputusan tersebut sangat membantu Pemerintah Provinsi dalam menjaga kelangsungan dan kesehatan LPD di Provinsi Bali khususnya Kota Denpasar. Fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan pemerintah khususnya Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar dalam upaya memajukan kesejahteraan masyarakat melauli LPD, menjadi bukti bahwa ada campur tangan Pemerintah dalam memajukan LPD.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Akibat semakin meningkatnya kebutuhan dan selaras dengan perkembangan zaman. Peraturan Daerah perlu diperbaharui demi menciptakan kepastian hukum terhadap jaminan-jaminan kesejahteraan bagi LPD dan Masyarakat. Dengan Peraturan Daerah yang baru diharapkan dapat memajukan kesejahteraan masyarakat khususnya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang digunakan sebagai badan kredit terkecil di desa.

  • 2.    Perlu adanya aturan dalam penguatan pengawasan terhadap LPD untuk lebih meningkatkan jaminan terhadap masyarakat.

Salah satu cara dengan menguatkan status hukum LPD sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Handoko, T. Hani, 2003, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusis Edisi Kedua, BPFE, Yogyakarta.

Nurjaya, I Nyoman, 2011, Landasan Teoritik Pengaturan LPD, Cet. J, Udayana University Press, Bali.

Ridwan. HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sarwojo J., 2006, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Suratkan dan Dillah H.P., 2014, Metode Penelitian Hukum, CV. Alfabeta, Bandung.

Surpha, I Wayan, 2002, Seputar Desa Pakraman dan Desa Adat Bali, Penerbit BP, Denpasar.

Wyasa Putra, Ida Bagus (Ed), Landasan Teoritik Pengaturan LPD sebagai Lembaga Keuangan Komunitas Masyarakat Hukum Adat Bali, Denpasar, Udayana University Press, 2011.

Jurnal Ilmiah :

Tri Widya Kurniasari, 2007, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam Perspektif Hukum : Sebuah Lembaga Keuangan Adat Hindu

Penggerak Usaha Sektor Informal di Bali, Jurnal Masyarakat dan Budaya.

Peraturan perundang-undangan :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394).

Peraturan Daerah Provinsi BaliNomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, (Lembara Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 3).

Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 44).

Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45 / 33 / HK / 2017 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kota Denpasar Tahun 2017.

14