1

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN

PENCATATAN KELAHIRAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DI

KABUPATEN BADUNG

Oleh :

Ni Luh Gede Sumertini

Cok Istri Anom Pemayun

Kadek Sarna

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Civil Registry as set forth in Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration includes: Birth Registration, Marriage Recording, Divorce Registration, Death Registration, Recording of Child Appointment, Child Recognition, and Child Enrollment, Recording of Name Changes, and Recording of Status Changes Citizenship. One area of civil registration that affects the accuracy of population data is Birth Registration. Birth Registration is an essential thing for the implementation of population administration order. The ownership of the civil registration document in this case relating to Birth Registration is very essential to support the prevalence of population data. The ownership of these civil registration documents is an obligation to the community, as it relates to such matters as from population data collection and as a condition of the making of deeds or other population documents. The implementation of Birth Registration based on Law Number 23 Year 2006 in Badung Regency has not been implemented effectively yet, in relation to Article 27 paragraph (1) of Law Number 23 Year 2006

which requires to register every birth and Article 32 paragraph (1 and 2) regarding the deadline of birth registration, there are still citizens who have not administered their birth certificates.

Keywords: Birth certificate recording, obstacles in recording birth certificates, law consequence

Abstrak :

Pencatatan Sipil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan meliputi : Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan pengesahan Anak, Pencatatan atas Perubahan Nama, dan Pencatatan atas Perubahan Status Kewarganegaraan, dalam. Salah satu bidang dalam pencatatan sipil yang mempengaruhi ketepatan data kependudukan adalah Pencatatan Kelahiran. Pencatatan Kelahiran merupakan suatu hal yang penting bagi terlaksananya ketertiban administrasi kependudukan. Kepemilikan atas dokumen catatan sipil dalam hal ini yang berkaitan dengan Pencatatan Kelahiran adalah sangat penting untuk menunjang kevalidan data kependudukan. . Kepemilikan atas dokumen-dokumen catatan sipil ini merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat, karena berkaitan dengan berbagai hal seperti mulai dari pendataan penduduk dan sebagai syarat dalam pembuatan akta-akta atau dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pelaksanaan Pencatatan Kelahiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 di Kabupaten Badung belum berjalan secara efektif, berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mewajibkan untuk melakukan pencatatan setiap kelahiran dan Pasal 32 ayat (1 dan 2) mengenai batas waktu pencatatan

Kata Kunci : Pencatatan akte Kelahiran ; Kendala pencatatan akte kelahiran dan akibat hukum

PENDAHULUAN

  • 1.1.    Latar Belakang

Pencatatan Sipil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan meliputi : Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan pengesahan Anak, Pencatatan atas Perubahan Nama, dan Pencatatan atas Perubahan Status Kewarganegaraan1. Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap peristiwa-peristiwa penting tersebut wajib dilaporkan dan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil supaya terwujudnya tertib administrasi kependudukan.

Salah satu bidang dalam pencatatan sipil yang mempengaruhi ketepatan data kependudukan adalah Pencatatan Kelahiran. Pencatatan Kelahiran merupakan suatu hal yang penting bagi terlaksananya ketertiban administrasi kependudukan. Kepemilikan atas dokumen catatan sipil dalam hal ini yang berkaitan dengan Pencatatan Kelahiran adalah sangat penting untuk menunjang kevalidan data kependudukan. Kepemilikan atas dokumen-dokumen catatan sipil ini merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat, karena berkaitan dengan berbagai hal seperti mulai dari pendataan penduduk dan sebagai syarat dalam pembuatan akta-akta atau dokumen-dokumen kependudukan lainnya.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan belum menjamin bahwa ketentuan undang - undang tersebut dapat terlaksana dengan sepenuhnya. Hal tersebut terlihat dari rendahnya kesadaran masyarakat atas kepemilikan dokumen catatan sipil, yang mengakibatkan data kependudukan menjadi tidak falid. Dengan tidak falidnya data kependudukan tersebut dapat menghambat terciptanya ketertiban

administrasi kependudukan.

  • 1.2.    TUJUAN

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menegetahui Bagaimana pelaksanaan pencatatan kelahiran di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Badung ?

Dan

Apakah faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pencatatan kelahiran di Kabupaten Badung?

  • II. HASIL dan PEMBAHASAN

  • 2.1.    Metode Penulisan

    • 2.1.1.    Jenis Penelitian

Sesuai dengan permasalahan yang diajukan, maka jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yang mana merupakan penelitian lapangan atau sering disebut penelitian hukum empiris yang mengkaji pelaksanaan dan implementasi ketentuan perundang-undangan di lapangan.2 Dengan menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala, atau menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat yang dalam hal ini melihat dan mengamati

bagaimana penerapan Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dalam prakteknya, khususnya masyrakat di Kabupaten badung. Pendekatan empiris dipergunakan, mengingat permasalahan yang diteliti mengenai efektifitas pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten badung berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013dimana hal tersebut terkait dengan bagaimana efektifitas pencatatan sipil khususnya pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten badung dan mengenai faktor yang menjadi kendala atau hambatan dalam pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten badung.

  • 2.1.2.    Jenis Pendekatan

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan dimana pendekatan fakta memusatkan perhatian pada suatu kenyataan. Sedangkan pendekatan peraturan perundang-undangann yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.3 Dalam penelitian ini pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diangkat, dimana dalam penelitian ini

digunakan untuk mengetahui dan memahami efektifitas pencatatan sipil khususnya pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten badung berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013dan mengenai faktor apa saja yang menjadi kendala dalam melakukan pencatatan kelahiran pada Dinas Catatan Sipil Kabupaten badung.

  • 2.1.3.    Data dan Sumber Data

Dalam penelitian hukum empiris terdapat dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang bersumber langsung dari penelitian lapangan, yaitu suatu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama di lapangan baik dari responden ataupun informan. Sedangkan data sekunder aalah suatu data yang bersumber dari suatu penelitian kepustakaan yaitu data yang tidak secara langsung diperoleh dari sumber pertamanya, melainkan diperoleh dari data-data yang telah terdokumenkan dalam bentuk bahan-data. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari:

  • 1.    Data primer atau data dasar yaitu data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan melalui wawancara atau interview dengan pihak-pihak yang terkait langsung.

  • 2.    Data sekunder (secondary data) yaitu data yang diperoleh

peneliti dari penelitian kepustakaan / library research, yaitu

dari berbagai macam sumber data yang dapat diklasifikasikan atas 3 (tiga) jenis, yaitu:

  • a.    Sumber data primer yaitu sumber data yang mengikat yakni berupa norma, kaidah dasar dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam penelitian ini seperti, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, Catatan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom

  • b.    Sumber data sekunder berupa sumber data yang memberikan penjelasan terhadap data primer yang terdiri dari buku-buku dan artikel-artikel hasil penelitian dibidang Hukum Administrasi Negara yang berkaitan dengan pembahasan tersebut di atas.

  • 2.1.4.    Teknik Pengumpulan Data

Pada penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu Teknik Wawancara (Interview). Penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara, adapun wawancara merupakan suatu cara untuk memperoleh informasi

dengan bertanya langsung pada yang diwawancarai/respoden dan informan, untuk memperoleh data yang otentik tentang efektifitas

pencatatan kelahiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013tentang Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten badung dan mengenai faktor yang menjadi kendala dalam pencatatan sipil khususnya pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten badung. Data yang dikumpulkan melalui wawancara ini dilakukan dengan tanya jawab secara sistematis di mana peneliti bertatap muka langsung dengan pejabat terkait sebagai pihak yang berkompetensi untuk memberikan pernyataan.

  • 2.1.5.    Pengolahan dan Analisis Data

Setelah data-data yang diperoleh terkumpul, baik data lapangan maupun data kepustakaan selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis. Untuk menguraikan dan menjelaskan pengertian tentang masalah hukum yang data-datanya telah terkumpulkan dilakukan analisis kulitatif. Analisis kualitatif diterapkan dalam penelitian yang sifatnya eksplanatoris, sifat data yang dikumpulkan berjumlah besar, mudah dikualifikasi kedalam kategori-kategori, data yang terkumpul terdiri aneka gejala yang dapat diukur dengan angka-angka, hubungan antara variabel sangat jelas, pengambilan sampel dilakukan sangat cermat dan teliti, serta pengumpulan data mengunakan

kuisioneri. Data yang telah dianalisis kemudian dipaparkan secara deskriptif analisis yaitu penggambaran atau penguraian

secara umum dari masalah yang dibahas. Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, deskriptif analisis yaitu dipaparkan dalam bentuk uraian-uraian yang menggambarkan secara lengkap tentang aspek tertentu yang bersangkutpaut dengan masalah dan kemudian dianalisa kebenarannya tersebut. Aalisis yaitu dipaparkan dalam bentuk uraian-uraian yang menggambarkan secara lengkap tentang aspek tertentu yang bersangkutpaut dengan masalah dan kemudian dianalisa kebenarannya tersebut.

  • 2.2.    Pembahasan

    • 2.2.1. Pelaksanaan    Pencatatan   Kelahiran    di   Dinas

Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung

Dalam melaksanakan pembangunan pemerintah harus mendata kependudukan, krena seperti yang kita ketahui bahwa penduduk merupakan obyek dan subyek pembangunan yang sangat potensial untuk bisa mengembangkan dan menggali potensi daerah yang ada.4 Pendataan penduduk dapat dilakukan dengan pencatatan administrasi kependudukan mulai dari pencatatan kelahiran, pencatatan    perkawinan, pencatatan

perceraian, pencatatan kematian, pencatatan pengangkatan anak, pencatatan pengakuan anak, pencatatan pengesahan anak, pencatatan perubahan nama dan pencatatan perubahan

kewarganegaraan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013Tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut pasal 2 Peraturan Presiden Nomor. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil disebutkan bahwa “Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkan data yang mutakhir, benar dan lengkap”. Untuk melaksanakan pendataan penduduk dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan Kabupaten Badung mempunyai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung adalah melaksanakan pencatatan sipil dan administrasi kependudukan dalam lingkup kawasan Kabupaten/Kota Badung. Pencatatan Administrasi Kependudukan meliputi : Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak, Pencatatan atas Perubahan Nama, dan Pencatatan atas Perubahan Status Kewarganegaraan.

Seperti yang diketahui salah satu bidang dari pencatatan sipil adalah pencatatan kelahiran, pencatatan kelahiran

merupakan suatu hal yang penting bagi terlaksananya ketertiban administrasi kependudukan. Kepemilikan atas dokumen catatan sipil dalam hal ini yang berkaitan dengan pencatatan kelahiran adalah sangat penting untuk menunjang terlaksanannya tertib administrasi kependudukan. Menurut A.A Istri Adnyani selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung “pelaksanaan pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung di dasarkan pada pasal 27 sampai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta pasal 44 sampai dengan pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil”.

Pencatatan Kelahiran dan Kematian menyebutkan bahwa “terdapat batas waktu dalam pencatatan kelahiran, yaitu suatu kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran tersebut”, hal ini di dasarkan atas pasal 27 angka (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang di disebutkan sebagai berikut “Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi

Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat

60 (enam puluh) hari sejak kelahiran”. A.A Istri Raka.SH. selaku

Kepala Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian juga menyebutkan bahwa “apabila pelaporan kelahiran melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran maka pencatatan baru akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana”, hal ini sesuai dengan pasal 44 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Kemudian A.A Istri Raka.SH. juga menyebutkan bahwa “apabila pencatatan kelahiran melampaui batas waktu 1 (satu) tahun maka untuk dapat melaksanakannya harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri”, ini sesuai dengan pasal 44 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Pelaksanaan pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung memiliki dasar hukum yang jelas yaitu Undang-Undang Nomor Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dimana lebih spesifiknya mengenai Pencatatan Kelahiran diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi

Kependudukan. Untuk menunjang tercapainya tertib administrasi kependudukan hendaknya dalam pelaksanaan pencatatan

administrasi kependudukan perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, yang pertama dari Instansi Pelaksana dan yang kedua adalah masyarakat itu sendiri, dalam hal ini yang dimaksud instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.54 Tujuan daripada tertib administrasi kependudukan adalah untuk menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen-dokumen kependudukan, dengan terciptanya tertib administrasi kependudukan maka segala kegiatan administrasi kependudukan akan berjalan dengan lancar sehingga dapat dipeoleh data kependudukan yang teratur dan terkini.65

Dalam pelaksanaan Pencatatan Administrasi Kependudukan terutamanya    mengenai    Pencatatan    Kelahiran,    Dinas

Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung mempunyai hambatan-hambatan. Berdasarkan penelitian di lapangan hambatan- hambatan dalam pencatatan kelahiran bersumber pada faktor internal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu sendiri dan faktor eksternal.

Faktor internal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung adalah dari segi sarana dan prasarana. Dalam

  • 5    Op.cit hal. 27.

  • 6    Direktur Pencatatan Sipil, 2002, Ekspose Kebijakan, Strategi dan Permasalahan Pencatatan Sipil pada Rapat Kerja Regional II, Makasar, hal. 5.

memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, suatu instansi pemerintah daerah memerlukan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran kegiatan pemerintah daerah. Adanya keterbatasan sarana dan prasarana baik secara kualitas maupun kuantitas dalam menunjang suatu kegiatan pelayanan Pencatatan Sipil dapat menurunkan kinerja dalam penyelenggaraan Pencatatan Administrasi Kependudukan tersebut, sarana dan prasarana tersebut berupa : alat tulis kantor (ATK), media penyimpanan arsip kependudukan, komputer, jaringan internet dan transportasi.

  • 2.2.2.    Faktor yang menjadi kendala dalam pencatatan akta kelahiran di Kabupaten Badung

Pelaksanaan pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung memiliki dasar hukum yang jelas yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dimana lebih spesifiknya mengenai Pencatatan Kelahiran diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menunjang tercapainya tertib administrasi kependudukan hendaknya dalam pelaksanaan pencatatan administrasi kependudukan perlu adanya dukungan dari berbagai

pihak, yang pertama dari Instansi Pelaksana dan yang kedua adalah masyarakat itu sendiri, dalam hal ini yang dimaksud

instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Tujuan daripada tertib administrasi kependudukan adalah untuk menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen-dokumen kependudukan, dengan terciptanya tertib administrasi kependudukan maka segala kegiatan administrasi kependudukan akan berjalan dengan lancar sehingga dapat dipeoleh data kependudukan yang teratur dan terkini.76

Dalam pelaksanaan Pencatatan Administrasi Kependudukan terutamanya mengenai Pencatatan Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung mempunyai hambatan-hambatan. Berdasarkan penelitian di lapangan hambatan- hambatan dalam pencatatan kelahiran bersumber pada faktor internal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu sendiri dan faktor eksternal.

Faktor internal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung adalah dari segi sarana dan prasarana. Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, suatu instansi pemerintah daerah memerlukan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran kegiatan pemerintah daerah. Adanya

keterbatasan sarana dan prasarana baik secara kualitas maupun kuantitas dalam menunjang suatu kegiatan pelayanan Pencatatan Sipil dapat menurunkan kinerja dalam penyelenggaraan Pencatatan Administrasi Kependudukan tersebut, sarana dan prasarana tersebut berupa : alat tulis kantor (ATK), media penyimpanan arsip kependudukan, komputer, jaringan internet dan transportasi.

Selanjutnya yang dimaksud dengan faktor eksternal disini adalah faktor-faktor diluar daripada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, faktor tersebut adalah bersumber pada masyarakat, dimana dalam hal ini masyarakat memiliki rasa enggan untuk mengurus akta catatan sipil. Hal yang menyebabkan terjadinya rasa enggan untuk mengurus pembuatan suatu dokumen kependudukan pada masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor seperti kondisi geografis Kabupaten Badung yang terbilang cukup luas, pengetahuan masyarakat akan prosedur pencatatan sipil yang masi rendah dan faktor kelemahan penegakan hukum.

Bagi masyarakat yang berada di pedesaan atau di pelosok merupakan suatu hal yang merepotkan bagi mereka untuk mengurus akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan

Sipil dikarenakan jarak yang sangat jauh untuk mencapai Dinas

Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut. Namun hal ini bukan

semata-mata karena jarak antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang jauh dari daerah pelosok tetapi juga karena kurangnya pengetahun masyarakat dan kurangnya informasi mengenai pencatatan kelahiran itu sendiri. Dalam pencatatan kelairan sebenarnya bisa dilakukan di kantor lurah/perbekel setempat namun karena kurangnya informasi mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran pada masyarakat pelosok menyebabkan timbulnya anggapan bahwa dalam mengurus akta tersebut harus dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang letaknya sangat jauh dari daerah mereka.

Tidak hanya demikian, pada masyarakat yang sudah mengetahui prosedur pencatatan kelahiran pun masi terdapat keengganan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran, hal itu dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum dalam pelaksanaan pencatatan kelahiran itu sendiri. Dengan lemahnya penegakan hukum maka timbul keengganan masyarakat untuk mengurus akta kelahiran dengan segera. Dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun

sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat”.

Kemudian dalam pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan “Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri”. Pada kenyataannya pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan belum sepenuhnya diterapkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, sehingga dengan demikian menimbulkan keengganan bagi masyarakat untuk mengurus pembuatan akta kelahiran dengan segera.

  • 2.2.3    Akibat Hukum Tidak Terlaksananya Pencatatan Kelahiran di Kabupaten Badung

Pelaksanaan pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung memiliki dasar hukum yang jelas yaitu Undang-Undang Nomor Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dimana lebih spesifiknya mengenai Pencatatan Kelahiran diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menunjang tercapainya tertib administrasi kependudukan hendaknya dalam pelaksanaan pencatatan administrasi kependudukan perlu adanya dukungan dari berbagai

pihak, yang pertama dari Instansi Pelaksana dan yang kedua

adalah masyarakat itu sendiri, dalam hal ini yang dimaksud instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.57 Tujuan daripada tertib administrasi kependudukan adalah untuk menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen-dokumen kependudukan, dengan terciptanya tertib administrasi kependudukan maka segala kegiatan administrasi kependudukan akan berjalan dengan lancar sehingga dapat dipeoleh data kependudukan yang teratur dan terkini.45

Dalam pelaksanaan Pencatatan Administrasi Kependudukan terutamanya mengenai Pencatatan Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung mempunyai hambatan-hambatan.Berdasarkan penelitian di lapangan hambatan- hambatan dalam pencatatan kelahiran bersumber pada faktor internal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu sendiri dan faktor eksternal

Adapun kendala yang dihadapi dinas Kependudukan dan catatan Sipil melakukan pencatatan kelahiran ada beberapa factor yaitu :

  • 1.    Faktor internal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung adalah dari segi sarana dan prasarana. Dalam

memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, suatu instansi

pemerintah daerah memerlukan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran kegiatan pemerintah daerah. Adanya keterbatasan sarana dan prasarana baik secara kualitas maupun kuantitas dalam menunjang suatu kegiatan pelayanan Pencatatan Sipil dapat menurunkan kinerja dalam penyelenggaraan Pencatatan Administrasi Kependudukan tersebut, sarana dan prasarana tersebut berupa : alat tulis kantor (ATK), media penyimpanan arsip kependudukan, komputer, jaringan internet dan transportasi.

Faktor internal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung adalah dari segi sarana dan prasarana. Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, suatu instansi pemerintah daerah memerlukan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran kegiatan pemerintah daerah. Adanya keterbatasan sarana dan prasarana baik secara kualitas maupun kuantitas dalam menunjang suatu kegiatan pelayanan Pencatatan Sipil dapat menurunkan kinerja dalam penyelenggaraan Pencatatan Administrasi Kependudukan tersebut, sarana dan prasarana tersebut berupa: alat tulis kantor (ATK), media penyimpanan arsip kependudukan, komputer, jaringan internet

dan transportasi.

  • 2.    Faktor eksternal disini adalah faktor-faktor diluar daripada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, faktor tersebut adalah bersumber pada masyarakat, dimana dalam hal ini masyarakat memiliki rasa enggan untuk mengurus akta catatan sipil. Hal yang menyebabkan terjadinya rasa enggan untuk mengurus pembuatan suatu dokumen kependudukan pada masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor seperti kondisi geografis Kabupaten Badung yang terbilang cukup luas, pengetahuan masyarakat akan prosedur pencatatan sipil yang masi rendah dan faktor kelemahan penegakan hukum.

Bagi masyarakat yang berada di pedesaan atau di pelosok merupakan suatu hal yang merepotkan bagi mereka untuk mengurus akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dikarenakan jarak yang sangat jauh untuk mencapai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut. Namun hal ini bukan semata-mata karena jarak antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang jauh dari daerah pelosok tetapi juga karena kurangnya pengetahun masyarakat dan kurangnya informasi mengenai pencatatan kelahiran itu sendiri. Dalam pencatatan kelairan sebenarnya bisa dilakukan di kantor lurah/perbekel

setempat namun karena kurangnya informasi mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran pada masyarakat pelosok menyebabkan

timbulnya anggapan bahwa dalam mengurus akta tersebut harus dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang letaknya sangat jauh dari daerah mereka.

Disamping kedua factor diatas, ada beberapa hambatan yang menjadikan perhatian khusus dalam pencatatan kelahiran di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung yaitu

  • 1.    Masih rendahnya pemahaman para orang tua dan keluarga, mengenai manfaat dari Akta Kelahiran serta kewajiban pelaporan peristiwa kelahiran secara tepat waktu (kurang dari dan/atau tepat 60 hari kerja), sehingga pelaporan pencatatan peristiwa kelahiran baru dilakukan ketika anak sudah memasuki usia sekolah.

  • 2.    Kurangnya kepemilikan persyaratan untuk pelaporan peristiwa kelahiran (tidak adanya bukti kelahiran dari penolong kelahiran, tidak dimilikinya Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua).

  • 3.    Belum semua Daerah dalam proses pemberian layanan pembuatan Akta Kelahiran, khususnya yang melebihi batas waktu 60 hari kerja membebaskan biaya (menggratiskan), sehingga di sebagian Pemerintah Daerah masih menjadikan pelaporan

peristiwa kelahiran oleh penduduk sebagai sumber pendapatan Daerah.

  • 4.    Masih belum terpenuhinya baik alokasi anggaran,

kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM yang memadai dalam pemberian pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

  • 5.   Masih adanya kesan seolah pembuatan Akta Kelahiran

mahal, prosedur birokrasi berbelit-belit, jarak tempuh dari desa ke-kecamatan/ke-kabupaten/kota terlalu jauh, sehingga proses pengurusan cenderung melibatkan jasa pihak ketiga.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1.    Kesimpulan

  • 1.    Pelaksanaan Pencatatan Kelahiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 di Kabupaten Badung belum berjalan secara efektif, berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) mewajibkan untuk melakukan pencatatan setiap kelahiran dan Pasal 32 ayat (1 dan 2) mengenai batas waktu pencatatan kelahiran. Dari hasil penelitian di lapangan diperoleh data yang menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat yang belum membuat/mengurus akta kelahiran

anak mereka yang mencapai angka cukup besar yaitu 1.528

orang dari jumlah total kelahiran di tahun 2011 yaitu

sebanyak 3.143 jiwa atau sebesar 48,62% dari jumlah total kelahiran di tahun 2011.

  • 2.    Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan terciptanya Tertib Administrasi Kependudukan. Namun dalam pelaksanaanya dilapangan selalu terdapat hal yang menjadi kendala, Kendala-kendala tersebut bersumber dari beberapa faktor yang menjadi kendala yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal tersebut adalah terdiri dari : sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan faktor eksternal terdiri da    faktor geografis Kabupaten

Badung yang terbilang cukup luas, faktor rendahnya pengetahuan masyarakat akan prosedur pencatatan sipil dan fungsi daripada pencatatan sipil tersebut.

DAFTAR BACAAN

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi

kependudukan

Buku:

Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya

Bakti, Bandung

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten badung, 2009, Buku Panduan Pendaftaran dan Pencatatan Akta-Akta Catatan Sipil, Denpasar Bali

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, 2011, Buku Informasi Kependudukan Kabupaten Badung Tahun 2011, Badung Bali

Direktur Pencatatan Sipil, 2002, Ekspose Kebijakan, Strategi dan Permasalahan Pencatatan Sipil pada Rapat Kerja Regional II, Makasar, hal. 5.

Direktur Pencatatan Sipil, 2002, Ekspose Kebijakan, Strategi dan Permasalahan Pencatatan Sipil pada Rapat Kerja Regional II, Makasar, hal. 5.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta

Jurnal