Authors:

I Putu Andika Pratama, I Ketut Suardita

Abstract:

“Pemerintah Kota Denpasar menerapkan aturan terhadap bangunan gedung di sepanjang jalan Kota Denpasar menggunakan arsitektur bernuansa Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Arsitetur Bangunan Gedung. Adapun permasalahan dalam penulisan ini berkaitan dengan pengaturan serta penjatuhan sanksi. Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa pengaturan tentang bangunan gedung berarsitektur Bali di Kota Denpasar hanya berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung di Kota Denpasar. Sehingga terhadap pelanggaran terkait hal tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi. Untuk mengatasi hal tersebut, disarankan Pemerintah Kota Denpasar untuk membuat peraturan daerah yang memuat sanksi administratif ataupun sanksi pidana terhadap pelanggar. Kata Kunci: arsitektur Bali, Kota Denpasar, pelanggaran, pengaturan.”

Keywords

arsitektur Bali, Kota Denpasar, pelanggaran, pengaturan.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-41926

Published

2018-08-09

How To Cite

PRATAMA, I Putu Andika; SUARDITA, I Ketut. PENGATURAN TENTANG PERSYARATAN ARSITEKTUR BALI TERHADAP BANGUNAN GEDUNG DI KOTA DENPASAR.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, aug. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-41926. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vo. 06, No. 04, Agustus 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License