Authors:

I Putu Dicky Ramandhika Putra, I Gusti Ngurah Wairocana

Abstract:

“Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari banyak pulau, salah satu pulau yang menjadi tujuan utama Warga Negara Asing adalah Bali. Semenjak diberlakukannya kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan membuat kunjungan Wisatawan Asing semakin meningkat. Peningkatan tersebut selaras dengan penyalahgunaan izin yang rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan uraian diatas adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana peran kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar dan Apa kendala kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar yaitu dengan melakukan pengawasan keimigrasian secara rutin. Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar melakukan pengkoordinasian dengan badan atau instansi terkait, menerima laporan dan menindaklanjuti setiap adanya laporan, melakukan penindakan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran. Kendala yang dihadapi kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar yakni faktor internal diantaranya keterbatasan SDM, Keterbatasan anggaran operasional pengawasan keimigrasian, Masih rendahnya keahlian petugas keimigrasian dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, dan faktor eksternal yakni peran masyarakat yang belum mendukung petugas imigrasi dalam memberikan keterangan yang benar terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing. Kata Kunci: Warga Negara Asing, Keimigrasian, Bebas Visa Kunjungan, Penegakan Hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.”

Keywords

Warga Negara Asing, Keimigrasian, Bebas Visa Kunjungan, Penegakan Hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-41923

Published

2018-08-09

How To Cite

PUTRA, I Putu Dicky Ramandhika; WAIROCANA, I Gusti Ngurah. PERAN KANTOR IMIGRASI KELAS I DENPASAR DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN BEBAS VISA KUNJUNGAN BAGI ORANG ASING DI KOTA DENPASAR.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-12, aug. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-41923. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vo. 06, No. 04, Agustus 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License