PERAN KANTOR IMIGRASI KELAS I DENPASAR DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN BEBAS VISA KUNJUNGAN BAGI ORANG ASING DI KOTA DENPASAR*

Oleh

I Putu Dicky Ramandhika Putra**

I Gusti Ngurah Wairocana***

Bagian Hukum Pemerintahan

Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari banyak pulau, salah satu pulau yang menjadi tujuan utama Warga Negara Asing adalah Bali. Semenjak diberlakukannya kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan membuat kunjungan Wisatawan Asing semakin meningkat. Peningkatan tersebut selaras dengan penyalahgunaan izin yang rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan uraian diatas adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana peran kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar dan Apa kendala kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar yaitu dengan melakukan pengawasan keimigrasian secara rutin. Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar melakukan pengkoordinasian dengan badan atau instansi terkait, menerima laporan dan menindaklanjuti setiap adanya laporan, melakukan penindakan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran. Kendala yang dihadapi kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar yakni faktor internal diantaranya keterbatasan SDM, Keterbatasan anggaran operasional pengawasan keimigrasian, Masih rendahnya keahlian petugas keimigrasian dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, dan faktor eksternal yakni peran masyarakat yang belum mendukung petugas imigrasi dalam memberikan keterangan yang benar terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing.

Kata Kunci: Warga Negara Asing, Keimigrasian, Bebas Visa Kunjungan, Penegakan Hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

ABSTRACT

Indonesia is a country that consists of many islands, one of the islands which is the main destination for foreign nationals is Bali. Since the enactment of the Republic of Indonesia Presidential Regulation No. 21 of 2016 concerning Visit Visa Free, foreign tourists are increasingly visiting. The increase is in line with misuse of permits that are vulnerable to being misused by irresponsible parties. Based on the description above as for the problems discussed are the role of Denpasar Class I Immigration office in preventing abuse of visa-free visits for Foreigners in Denpasar City and What are the obstacles to Denpasar Class I Immigration office in preventing abuse of visa-free visits for Foreigners in Denpasar City. The research method used in this study is empirical research methods.

The results of this study indicate that the role of the Denpasar Class I Immigration office in preventing abuse of visa-free visits for foreigners in the city of Denpasar is by conducting immigration controls on a regular basis. The Denpasar Class I Immigration Office coordinates with relevant agencies or agencies, receives reports and follows up on any reports, taking action against

foreign nationals who commit violations. Constraints faced by Denpasar Class I Immigration office in preventing abuse of visa-free visits for Foreigners in Denpasar City are internal factors including limited human resources, limitations on immigration oversight operational budgets, low immigration expertise in overseeing foreigners, and external factors namely role people who have not supported immigration officers in providing correct information regarding the existence and activities of foreign nationals.

Keywords: Foreign Citizens, Immigration, Free Visit Visa, Law Enforcement, Immigration Office Denpasar.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Indonesia merupakan Negara maritim yang terdiri dari banyak pulau. Hal ini sudah diketahui oleh sebagian besar orang bahwa Indonesia merupakan negara persinggahan. Indonesia dikatakan negara persinggahan karena Indonesia letaknya sangat strategis dan merupakan akses pintu masuk ke dalam ataupun keluar negri. Mengingat letak wilayah Indonesia yang sangat strategis dalam kehidupan internasional, yang disebabkan oleh persimpangan lalu lintas internasional baik itu di darat, laut maupun udara. Pengaturan terhadap lalu lintas antar negara yang menyangkut orang di suatu wilayah negara adalah berkaitan dengan aspek keimigrasian yang berlaku disuatu negara yang bersifat universal maupun kekhususan masing-masing negara sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan negara.1 Banyaknya akses pintu untuk keluar masuk dalam wilayah Indonesia membuat batas-batas serta kontrol dari pemerintah mengenai perpindahan orang di Indonesia menjadi sulit.2

Salah satu wilayah di negara Indonesia yang menjadi tujuan utama warga negara asing adalah Bali. Bali yang merupakan pusat destinasi pariwisata di Indonesia terletak di antara Pulau Jawa dan Pulau Lombok. Mayoritas penduduk Bali adalah pemeluk agama Hindu. Bali juga terkenal dengan kesenian dan budayanya yang unik dan menarik. Bali sebagai tempat tujuan wisata yang lengkap dan terpadu memiliki banyak sekali tempat wisata menarik, yaitu antara lain : Pantai Kuta, Garuda Wisnu

Kencana (GWK), Pura Besakih, Uluwatu, Ubud, Kintamani, Nusa Lembongan, Nusa Penida dan masih banyak yang lainnya. Sehingga banyak warga negara asing yang masuk ke Bali dengan berbagai macam tujuan seperti berwisata, kunjungan keluarga, sosial, tugas pemerintahan dan lain-lain.

Banyaknya warga negara asing yang berkunjung ke Bali tidak lepas dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (selanjutnya disebut Perpres No. 21 Tahun 2016) yang sudah diterapkan oleh Indonesia pada 2 Maret Tahun 2016 lalu untuk 169 Negara. Orang asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri. Tujuan dari Peraturan Presiden tersebut untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia sehingga berdampak pada peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan peningkatan perekonomian pada khususnya. Semenjak diberlakukannya kebijakan Perpres No. 21 tahun 2016 membuat Wisatawan Asing semakin membludak untuk menyerbu masuk ke Indonesia khususnya Bali. Oleh karena itu wisatawan asing yang datang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Indonesia, karena pada dasarnya pemerintah hanya menerima warga negara asing yang memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara. Akan tetapi fakta di lapangan tidak seperti apa yang dibayangkan oleh pemerintah. Izin kunjungan wisata yang diberikan kepada orang asing rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak

bertanggungjawab. Orang asing yang menyalahgunakan izin kunjungannya ke wilayah hukum Indonesia datang dengan modus berwisata lalu mereka mencari pekerjaan atau membuka lahan usaha dan menetap di suatu wilayah tertentu untuk keuntungan pribadi masing-masing.3

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana Peran Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Dalam Mencegah Penyalahgunaan Bebas Visa Kunjungan Bagi Orang Asing Di Kota Denpasar?

  • 2.    Apa Kendala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Dalam Mencegah Penyalahgunaan Bebas Visa Kunjungan Bagi Orang Asing Di Kota Denpasar?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini yakni untuk mengetahui bagaimana peran kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi orang asing di Kota Denpasar dan kendala kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi orang asing di Kota Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris menurut Soerjono

Soekanto disebut juga penelitian hukum sosiologis, yang terdiri dari penelitian terhadap indentifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hukum.4

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Peran Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Dalam Mencegah Penyalahgunaan Bebas Visa Kunjungan Bagi Orang Asing Di Kota Denpasar

Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi, nasional sekaligus memelihara ketahanan nasional yang seimbang. Hal tersebut juga termasuk dalam tri fungsi keimigrasian yang telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2011, yaitu memberikan pelayanan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.5

Peran kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar yaitu dengan melakukan pengawasan secara rutin. Pengawasan terhadap Warga Negara Asing terdapat 2 macam yaitu :

  • 1 .Pengawasan Administratif, yaitu pengawasan yang

dilakukan melalui :

a.Penelitian surat-surat atau dokumen.

b.Berupa penyajian, pengumpulan dan pengolahan data.

c.Penyajian maupun penyebaran informasi secara manual dan elektronik,tentang lalu lintas keberadaan dan kegiatan warga Negara Asing.

d.Pengambilan foto dan sidak jari.

  • 2 .Pengawasan Lapangan, yaitu pengawasan yang dilakukan melalui :

a.Pemantauan razia.

b.Penelusuran keberadaan warga Negara asing.

c.Pengumpulan bahan keterangan berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat.

d.Pengawasan yang dilakukan oleh TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian, TNI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Perizinan beserta instansi terkait lainya. Dimana tugas TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) adalah melaksanakan tukar-menukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing serta melakukan operasi gabungan baik secara tertutup maupun terbuka.

Dalam UU No.6 Tahun 2011 dijelaskan pengawasan keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf (b) yaitu : Pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar

Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indoensia.

  • 2.2.2    Kendala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Dalam Mencegah Penyalahgunaan Bebas Visa Kunjungan Bagi Orang Asing Di Kota Denpasar

Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar bertugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang harus mampu sebagai ujung tombak fungsi pusat hukum. Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar mempunyai peran strategis untuk mengaktualisasikan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing. Untuk penyelenggaraan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar harus melakukan kerja sama atau berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun dengan luasnya tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, terdapat kendala yang dihadapi kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing.

Kendala yang dihadapi oleh kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar, yaitu:

1)Faktor Internal :

a.Keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) petugas imigrasi dimana wilayah kerja dalam melakukan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing meliputi 5 Kabupaten dan 1 Kota

b.Keterbatasan anggaran operasional pengawasan keimigrasian serta mekanisme pertanggung jawaban anggaran pengawasan keimigrasian yang sangat

menghambat    pelaksanaan    dari    pengawasan

keimigrasian.

c.Masih rendahnya keahlian petugas keimigrasian dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing.

2)Faktor Eksternal :

a.Peran masyarakat yang belum mendukung petugas imigrasi dalam memberikan sebuah keterangan yang benar terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

  • 1 . Peran kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar yaitu dengan melakukan pengawasan secara rutin dan selalu berkoordinasi dengan badan atau instansi terkait.

  • 2 .Kendala yang dihadapi kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam mencegah penyalahgunaan bebas visa kunjungan bagi Orang Asing di Kota Denpasar, yaitu :

  • 1)    Faktor Internal :

a.Keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) petugas imigrasi dimana wilayah kerja dalam melakukan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing meliputi 5 Kabupaten dan 1 Kota

b.Keterbatasan anggara operasional pengawasan keimigrasian serta mekanisme pertanggung jawaban anggaran pengawasan keimigrasian yang sangat menghambat pelaksanaan dari pengawasan keimigrasian.

c.Masih    rendahnya    keahlian    petugas

keimigrasian dalam melakukan pengawasan.

  • 2)    Faktor Eksternal :

a.Peran masyarakat yang belum mendukung petugas imigrasi dalam memberikan sebuah keterangan yang benar terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Diharapkan kepada kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk lebih mengutamakan dan meningkatkan kedisiplinan, integritas dan kinerja secara optimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing.

  • 2.    Diharapkan kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait lebih ditingkatkan lagi agar tercipta suatu hasil kinerja yang maksimal. Disamping itu juga kantor Imigrasi Kelas I Denpasar diharapkan lebih meningkatkan kwalitas dan kwantitas SDM (Sumber Daya Manusia ), serta memberikan pelatihan kepada para pegawai untuk memaksimalkan melakukan pengawasan terhadap orang asing.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Hartono, CFG. Sunaryati, 1998, Hukum Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, Bina cipta, Jakarta, h. 21

Sihar Sihombing, 2009, Hukum Imigrasi, Nuansa Mulia, Bandung, h.60

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, h.51

Wahyudi Ukun, 2004, Deportasi sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara Di Bidang Keimigrasian, PT. Adi Kencana Aji, Jakarta, h.31

Internet :

http://news.okezone.com/read/2014/04/13/340/969534/tenaga

-kerja-asing-ilegal   berkedok-wisatawan-merajalela-di-bali,

diakses tanggal 12 April 2018.

Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan