PENGELOLAAN DANA DESA SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN DESA DI DESA PERERENAN, KECAMATAN MENGWI, KABUPATEN BADUNG

Oleh :

Putu Satria Satwika Anantha* I Ketut Sudiarta**

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum

Universitas Udayana

ABSTRAK

Dana desa di Desa Pererenan yang diberikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Badungdigunakan untuk kegiatan Desa Membangun. Dimana dana Desa tersebut dikelola dalam empat bidang yaitu bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan. Dalam menerima dana tersebut Desa Pererenan memerlukan waktu yang cukup lama karena setiap desa harus melaporkan APBDes kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengelolaan dana desa di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung danfaktor penghambat penerimaan dana desa di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dana Desa yang ada pada Kabupaten Badung sendiri, bersumber dari (6) enam dana, yakni Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Badung, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi dan SiLPA. Dana Desa di Desa Pererenan pada tahun 2017 digunakan untuk infrastruktur pembangunan. Adapun faktor penghambat masuknya dana desa yaitu salah satu desa belum melaporkan terkait laporan APBDes kepada Pemerintah Kabupaten Badung.

Kata Kunci: Dana Desa; Pengelolaan; Pembangunan

ABSTRACT

Village funds in Pererenan Village, which were given directly by the Badung Regency Government, were used for the Village Building activities. Where village funds are managed in four fields, namely the fields of government, development, coaching and empowerment. In accepting the funds, Pererenan Village needs a long time because each village must report the APBDes to the Badung Regency Government. The purpose of this paper is to find out the village fund management in Pererenan Village, Mengwi Subdistrict, Badung Regency and the inhibiting factors of village funds in Pererenan Village, Mengwi District, Badung Regency. This study uses empirical legal research methods. The results showed that the Village Fund in Badung Regency itself was sourced from (6) six funds, namely the Village Original Revenue, Village Funds, Badung Regional Taxes and Levies, Village Fund Allocation (ADD), Provincial Financial Assistance and SiLPA. The Village Fund in Pererenan Village in 2017 is used for development infrastructure. The inhibiting factor for the entry of village funds is that one village has not reported the APBDes report to the Badung Regency Government.

Keywords: Village Fund; Management; Development

  • I.   PENDAHULAN

    • 1.1  Latar Belakang

Indonesia yang terdiri dari berbagai kesatuan masyarakat hukum adat dimana memiliki hak untuk mengurus daerah otonominya sendiri, yang salah satu contohnya pada pengaturan yang dilakukan di Provinsi Balioleh Desa Pererenan, Mengwi, Badung.1Dimana otonomi desa merupakan salah satu bagian dari otonomi daerah yang berdasarkan pada pemberiaan yang didasari pada peraturan perundang-undangan. Dengan disahkannya Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik.Kebijakan tata kelola desa yang dimuat dalam Undang - Undang Desa ini dianggap sebagai

kebijakan yang membawa harapan baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Disini desa juga tunduk pada pembangunan yang dilandaskan dengan pusat dan daerah.2Dalam melaksanaan pengaturan desa di Desa Pererenan ini dilaksanakan berdasarkan adanya pelimpahan dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana Desa merupakandana yang sumbernya dari APBN yang diperuntukan untuk desa yang diberikan melalui APBD Kabupaten atau Kota yang digunakan dalam 4 bidang yaituPemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan. Dana ini telah diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa Pererenan sejak tahun 2015 hingga kini tahun 2017. Berkaitan dengan jumlah Dana Desa yang diterima Desa Pererenan setiap tahunnya, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), pada tahun 2016 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tahun 2017 sebesar Rp. 835.098.674,- (delapan ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).

Berdasarkan dari dana desa yang masukdiproses oleh Pejabat Perbekel Desa, terlebih dahulu membuat rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Tahunan Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Dalam penggunaan dana desa yang dalam penggunaannya harus bercapu pada peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan dalam pengaturannya

ini mengharuskan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran serta dalam Peraturan Desa dan Keputusan Perbekel dalam suatu desa yang mengelola dana desa tersebut. Dalam hal ini dana yang dialokasikan setiap tahunnya yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing bidang,dimana dialokasikan untuk keempat bidang tersebut,yang masing-masing bidang telah menyusun penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhannya selama setahun kedepan.

Dalam penerimaan dana untuk setiap bidang yang terdapat di Desa Pererenan dimana penerimaan dana desa tersebut terdapat faktor-faktor penghambat dalam penerimaan dana. Seperti halnya dana desa yang diberikan dari Pusat setelah itu Provinsi lalu ke Kabupaten atau Kota setelah itu baru diterima oleh desa.

Berdasarkan latar belakang diatas, sehingga relevan untuk dilakukan penelitian dengan judul “PENGELOLAAN DANA DESA SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN DESA DI DESA PERERENAN, KECAMATAN MENGWI, KABUPATEN BADUNG”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang sudah dipaparkan diatas maka dapat ditarik 2 permasalahan sebagai berikut :

  • 1.    Bagaimana pengelolaan dana desa di Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung?

  • 2.    Bagaimana faktor penghambat penerimaan dana desa di Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini tidak lain untuk mengetahui pengelolaan dana desa di Desa Pererenan, Mengwi Badung serta untuk mengetahui faktor penghambat penerimaan dana desa di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1  Metode Penelitian

Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang harus berhadapan dengan masyarakat yang menjadi obyek penelitian sehingga banyak peraturan yang tidak tertulis berlaku dalam masyarakat.3 Serta menjelaskan tentang terjadinya suatu kesenjangan antara norma dengan prilaku masyarakat.

  • 2.2    HASIL DAN ANALISIS

    • 2.2.1    Pengelolaan Dana Desa di Desa Pererenan, Kecamatan

      Mengwi, Kabupaten Badung

Berkaitan dengan Dana Desa yang ada pada Kabupaten Badung, terdapat enam sumber dana yang sesuai termuat dalam Peraturan Desa Pererenan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 yakni Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Badung, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi dan SiLPA. Penggunaan Dana Desa dalam setiap bidang tersebut di Desa Pererenan telah mengikuti prosedur yang ditentukan. Anggaran Desa Pererenan pada tahun 2017 yang ditetapkan dalam Perdes Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran

Pendapatan dan Belanja Desa sebesar 9.384.712.831,19 telah direalisasikan oleh perbekel Desa Pererenan yang dituangkan dalam Keputusan Perbekel seperti tabel 1 dibawah.

Tabel 1. Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2017

No

Keputusan Perbekel

Pendapatan Desa

Silpa Tahun 2016

Ket

1

No 1 Tahun 2017 Tentang Arah

Penggunaan Dana Desa dan Silpa Dana Desa Tahun 2016

835.098.674,37

7.260.400,00

Sudah sesuai dengan Perdes

2

No 2 Tahun 2017 Tentang Arah Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa dan Silpa Alokasi Dana Desa Tahun 2016

652.123.532,82

18.549.442,12

Sudah sesuai dengan Perdes

3

No 3 Tahun 2017 Tentang Arah Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa dan Silpa Pendapatan Asli Desa Tahun 2016

200.000.000,00

73.158.298,96

Sudah sesuai dengan Perdes

4

No 4 Tahun 2017 Tentang Arah Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2016

6.083.760.523,28

1.164.077.959,64

Sudah sesuai dengan Perdes

5

No 5 Tahun 2017 Tentang Arah Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Bali dan Silpa Tahun 2016

350.000.000,00

684.000,00

Sudah sesuai dengan Perdes

TOTAL

8.120.982.730,47

1.263.730.100,72

Total dari dana desa di Desa Pererenan ini sebesar 9.384.712.831,19. Dana Desa merupakan anggaran belanja pemerintah dengan lebih mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.4 Dana ini disalurkan ke desa

pada setiap tahunnya jumlahnya pun selalu mengalami perubahan sesuai dengan ketetapan Permendagri. Perubahan kembali terjadi pada tahun 2017 dimana dana desa ini dapat digunakan pada keempat bidang yakni bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan.

Dana desa ini dipergunakan dan dianggarkan juga untuk Bidang Tak Terduga. Dimana Bidang Tak Terduga tersebut berkaitan dengan Bencana Alam yang merupakan suatu kejadian yang bersifat emergency. Pada umumnya pengajuan bantuan dari Dana Desa memerlukan sebuah proposal, dimana masyarakat Desa Pererenan mengajukan sebuah proposal ke Kantor Perbekel Desa Pererenan yang kemudian akan di periksa dan dibuatkan RKA (Rencana Kerja Anggaran) Desa. Apabila proposal tersebut telah disetujui, maka pihak desa akan membantu sejumlah dana yang dibutuhkan masyarakat. Sedangkan berkaitan dengan bencana alam masyarakat hanya perlu menunjukkan bukti nyata gambar (foto) terkait kerusakan bencana alam yang terjadi.

Dalam pasal 3 Peraturan Bupati Badung Nomor 13 Tahun 2017, adanya4 kriteria dalam pemberian Dana Desa di setiap Desanya, yaitu :

  • 1.    Jumlah Penduduk, dimana menjadi salah satu faktor penting dalam pemberian dana desa. Hal ini disebabkan, semakin banyak jumlah penduduk, maka semakin banyak dana dari desa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dari masyarakat desa bersangkutan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Fakultas Hukum, h.11, URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/ 38804, diakses tanggal 7 Agustus 2018, pukul 16.18.

  • 2.    Angka Kemiskinan, merupakankeberadaan masyarakat miskinatau masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan juga menyebabkan banyakanya dana yang diperlukan oleh suatu desa.

  • 3.    Letak Geografis, letak geografis ini mempengaruhi dana desa yang diberikan, dalam hal suatu desa terletak jauh dari pusat perkotaan makan diperlukan sarana bagi masyarakat untuk mengakses daerah perkotaan tersebut, dimana sumber dana yang digunakan dalam pembentukan sarana tersebut, tidak lain bersumber dari dana desa.

  • 4.    Tatanan Kehidupan, merupakan nilai norma dalam tatanan hidup masyarakat yang mempengaruhi jumlah dana desa yang akan diberikan.

Berdasarkan pada keempat kriteria diatas, penggunaan Dana Desa di Desa Pererenan pada tahun 2017 digunakan untuk peningkatan infrastruktur desa seperti, untuk pembangunan peningkatan jalan usaha tani, pembangunan saluran irigasi, penataan areal kuburan, peningkatan usaha ekonomi produktif dan pemberdayaan masyarakat.Yang dimana dana ini termuat dalam Peraturan Perbekel Pererenan.Untuk Pengunaan dan Pengelolaan Dana Desa di Desa Pererenan, Mengwi, Badung ini pun telah mengikuti aturan dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 13 Tahun 2017 yang di pasal 8 ayat 1. Dana desa itu diberikan Pemerintah Kabupaten Badung untuk pembangunan di desa serta untuk perberdayaan masyarakat desa.

Dalam penyusunan RPJM Dewan Perbekel dalam masa jabatannya selama enam tahun membuat anggaran yang diperlukan desa untuk enam tahun kedepan tersebut. Dimana rencana pembangunan setiap tahun akan dimasukkan dalam

RKP. Dalam halnya terdapat sesuatu yang tidak termuat dalam RPJM namun termuat dalam RKP, maka hal tersebut tidak akan bisa dikerjakan kecuali dilakukan perubahan melalui revisi RPJM per tahunnya untuk kepentingan yang dianggap bersifat emergency pada tahun tersebut dan dimasukkan ke dalam APBDes. APBDes inilah yang kemudian menjadi acuan bekerja.

Dalam pembentukan APBDes ini melibatkan peran serta lembaga dan tokoh masyarakat. Keterlibatan ini diwujudkan dengan menghadirkan lembaga dan tokoh masyarakat dalam sangkep desa (rapat desa) yang akan membahas mengenai rencana pembangunan desa, besaran Dana Desa yang akan digunakan dan sumber Dana Desa yang akan digunakan dalam setiap rencana tersebut. Hal ini sering disebut dengan Musyawarah Desa (Musdes Tahunan). Dengan disetujuinya segala sesuatu berkaitan dengan pembangunan desa oleh masyarakat desa seluruh rencana akan dicantumkan dalam APBDes, sehingga dalam perencanaan APBDes ini harus benar-benar direncanakan secara matang dan benar-benar berkaitan dengan apa yang akan dilakukan oleh desa pada tahun berikutnya.

Setiap pengunaan dana desa dalam satu tahun anggaran, tentulah menyisakan dana tak terpakai atau dana yang ternyata dalam penggunaannya dapat dikurang, yang dalam hal ini sering disebut SiLPA. Berkaitan dengan hal tersebut, sisa Dana Desa pada satu tahun anggaran dari tahun sebelumnya akan dimuat dalam laporan dan dimasukkan pada anggaran tahun berikutnya. Selanjutnya narasumber menegaskan, bahwa apabila Dana Desa yang masuk ke APBDes belum turun ke rekening Desa maka Desa tidak akan bisa bekerja atau mengerjakan program kerja desa, terlebih lagi kini terdapat sistem atau aplikasi yang bernama SISKEUDES (Sistem Tata Kelola Keuangan Desa), sehingga apabila

ada pejabat desa yang melakukan korupsi dengan menyisihkan Dana Desa, Pajak Asli Daerah dan apapun dana dari keenam kriteria tersebut pasti akan sangat mudah untuk diketahui.

Pada dasarnya pengelolaan dana desa terbagi menjadi 5 sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Keuangan Daerah Kabupaten Badung, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), dan Inspektorat. Lembaga-lembaga ini wajib menerima laporan baik laporan pembangunan dan lain sebagainya dari pengunaan Dana Desa dari setiap Desa.

Adanya penegakan dipengaruhi dengan ada faktor lainnya dan berkaitan satu sama lainnya. Menurut Soerjono Soekanto, yakni : Pertama Faktor hukumnya sendiri (undang-undang), Kedua Faktor dari penegak hukumnya, yaitu pihak - pihak yang membentuk maupun mengamalkan hukum itu sendiri, Ketiga Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung untuk melakukan penegakan hukum, Keempat Faktor dari masyarakat itu sendiri, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan terakhir Kelima Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karya manusia di dalam lingkup pergaulan hidupnya.5

Berkaitan dengan pengelolaannya sendiri, Dana Desa juga mendapat pengawasan dari pusat, yakni Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal, dan Kementrian Keuangan, hal ini dikarenakan pemerintah daerah

masih menganggap perangkat desa belum mampu menangani Dana Desa karena masih banyak perangkat desa yang dipilih karena mereka ditokohkan dan rata-rata belum mengenyam pendidikan yang cukup. Sehingga berdasarkan keadaan tersebut, Pemerintah memberikan pendampingan yang diantaranya adalah Pendamping Provinsi, Pendamping Kabupaten atau Kota, dan Pendamping Kecamatan. Pendampingan tersebut dilakukan dalam bentuk pemeriksaan laporan penggunaan dana desa. Selain pengawasan yang berasal dari pendamping tersebut, juga terdapat pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, dimana pengawasan dari masyarakat itu dilakukan ketika proyek desa tersebut berjalan.

Pengawasan dari segi hukum administrasi negara dimaknai sebagai proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.6 Pengawasan pengelolaan keuangan desa diawasi secara berlapis oleh banyak pihak memastikan agar pengelolaan dana desa berjalan dengan akuntabel, transparan, dan partisipatif demi kebutuhan umum masyarakat desa. Pengawasan yang ketat, terkontrol, profesional dan berintegritas menjadi prasyarat penting.7

  • 2.2.2    Faktor Penghambat Penerimaan Dana Desa di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam wawancara bersama Kepala Keuangan Perbekel Desa Pererenan Bapak I Gusti Ngurah Wirtawan salah satu faktor utama penghambat masuknya dana desa yaitu salah satu desa belum melaporkan terkait laporan APBDesnya kepada Pemerintah Kabupaten Badung maka dampaknya bagi desa yang sudah menyetorkan laporan APBDesnya, mereka akan belum bisa menerima dana tersebut dari Pemerintah Kabupaten Badung. Maka dihimbaulah untuk untuk para pejabat desa untuk bisa cepat dalam proses penyetoran laporan ini. Sehingga proyek atau program kerja suatu desa tersebut akan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Hambatan yang didapat dari desa yaitu minimnya penggunaan dana desa karena alokasi dana desa bersifat terbatas dan proyek harus sesuai kriteria yang ada seperti : jalan usaha tani, lapangan desa, pengairan desa (DAM) dan inovasi desa (kegiatan ekonomi kreatif). Maka desa tidak dapat melakukan proyek yang tidak sesuai kriteria dari pemerintah kabupaten. Hambatan yang lain masalah pengerjaan suatu proyek, pemerintah menerapkan sistem swadaya masyarakat yang terdapat pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dilihat dari Pasal 80 ayat 1 yaitu Desa melakukan pembangunan infrastruktur dengan mengikutsertakan masyarakat desa. Pengikut sertaan masyarakat desa inilah yang menyebabkan lamanya suatu proyek dalam desa karena masyarakat yang lambat dalam melakukan kinerja sehingga akan terkendala dalam pembuatan SPJ nantinya yang akan disetorkan kepada pemerintahan Kabupaten Badung.

Berkaitan dengan sistem pelaporan laporan pengunaan Dana Desa ini dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali atau

persemester kepada BAPPEDA dan ada juga yang dilaporkan tiap sebulan sekali. Khusus mengenai laporan Dana Desa itu tidak disampaikan kepada BAPPEDA melainkan hanya kepada Kepala Keuangan Daerah Kabupaten Badung, DPMD, dan inspektorat. Sehingga dalam hal ini terlihat jelas bahwa pengelolaan dana desa di Desa Pererenan, Mengwi, Badung ini telah terbagiatas empat bidang pengelolaan, yakni dalam Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan dan Bidang Pemberdayaan. Dalam pengelolaan dana desa yang awalnya telah di peroleh sejak tahun 2015 ini pun, Perbekel Desa Pererenan telah melakukan pengelolaan dan pengunaan sesuai dengan prosedur yang telah ada, dimulai dengan membuat anggaran,MusDes tahunan, hingga membuat laporan pertanggungjawaban, pertanggungjawaban ini dimaksud kondisi untuk tunduk pada kewajiban secara aktual atau potensial, seperti kerugian, ancaman atau beban.8

Pada desa Pererenan ini dana desanya telah dikelola sebaik mungkin mengigat selalu adanya pendampingan dan pengawasan baik dari pendamping kecamatan, pendamping kabupaten, pendamping provinsi serta masyarakat desa itu sendiri.Laporan mengenai Dana Desa ini tidaklah sampai pada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Umumnya keterlibatan Kepolisian maupun Kejaksaan terjadi dalam hal Bupati maupun Gubernur yang meminta keterlibatannya dalam mengontrol keuangan yang ada pada kabupaten dan desa dalam bentuk memberi persetujuan mengenai hal – hal yang akan dilakukan.

  • III.  PENUTUP

    • 3.1  Kesimpulan

  • 1.    Dana desa, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dalam penggunaannya dibagi menjadi empat bidang penggunaan anggaran yakni untuk bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan dan bidang pemberdayaan serta untuk bidang tak terduga. Pengelolaan Dana Desa dalam setiap bidang tersebut di Desa Pererenan telah mengikuti prosedur yang seharusnya dimana Pejabat Perbekel Desa terlebih dahulu membuat rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Tahunan Desa) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Adapun peran serta masyarakat terwujud dalam keikutsertaan masyarakat dalam Musyawarah Desa Tahunan dalam perencanaan pengelolaan dana desaselama setahun, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik pembangunan desa dan pengawasan melalui laporan pertanggungjawaban Perbekel pada akhir masa jabatan Perbekel.

  • 2.    Faktor penghambat masuknya dana desa yaitu salah satu desa yang belum melaporkan terkait laporan APBDesnya kepada Pemerintah Kabupaten Badung sehingga desa harus menunggu sampai semua desa menyetorkan laporan APBEDesnya serta terbatasnya penggunaan Alokasi Dana Desa dalam pembuatan proyek yang sudah di kriteriakan oleh pemerintah. Sistem pelaporan laporan pengunaan Dana Desa ini dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali atau persemester kepada BAPPEDA dan ada juga yang dilaporkan tiap sebulan sekali.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Pemerintah Desa Pererenan semestinya menyelenggarakan musyawarah perencanaan setiap tahunnya untuk membahas rencana kegiatan pembangunan dan alokasi anggaran, sehingga lebih banyak ada rencana kegiatan yang diharapkan dapat menyerap anggaran dana desa untuk kepentingan masyarakat Desa Pererenan.

  • 2.    Setiap Kepala Desa selaku pemerintah Desa dalam melaporkan APBDesnya kepada Pemerintah Kabupaten Badung wajib menyetor laporan penggunaan dana desa tepat waktu sehingga tidak menghambat pemberian dan masuknya dana desa ke desa masing-masing yang ada di Kabupaten Badung ini.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, H. Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

HR, Ridwan, 2010, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Maschab, Maschuri, 2000, Politik Pemerintahan Desa di Indonesia, PolGov Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta

Widjaja, 2003, Otonomi Desa, Rajawali Pers, Jakarta.

Jurnal Ilmiah

Ardiana, I. P. E., & Tjukup, I. K, (2018), Kajian Yuridis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kaitanya Dengan Otonomi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Fakultas Hukum, h.11, URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/vie w/38804, diakses tanggal 7 Agustus 2018, pukul 16.18.

Dewi, N. K. L. A., & Setiabudhi, I. K. R, (2018), Kajian Terhadap Lembaga Pengawas Pengelolaan Dana Desa Ditinjau Dari Perspektif Hukum Keuangan Negara, Jurnal Fakultas Hukum, h.6, URL:   https://ojs.unud.ac.id/index.php/

Kerthanegara/article/view/39569, diakses tanggal 2 Agustus 2018, pukul 14.45.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Bupati Badung Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa

Peraturan Desa Pererenan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017

Peraturan Perbekel Pererenan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Arah Penggunaan Dana Desa Dan Silpa Tahun 2016

Peraturan Perbekel Pererenan Nomor No 2 Tahun 2017 Tentang Arah Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa dan Silpa Alokasi Dana Desa Tahun 2016

Peraturan Perbekel Pererenan Nomor No 3 Tahun 2017 Tentang Arah Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa dan Silpa Pendapatan Asli Desa Tahun 2016

Peraturan Perbekel Pererenan Nomor No 4 Tahun 2017 Tentang Arah Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2016

Peraturan Perbekel Pererenan Nomor No 5 Tahun 2017 Tentang Arah Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Bali dan Silpa Tahun 2016

16