EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5

TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DALAM

MELINDUNGI MASYARAKAT TERHADAP DAMPAK BAU

PENANGANAN SAMPAH DI TPA PESANGGARAN*

Oleh:

Luh Putu Nitya Dewi** I Made Arya Utama***

Program Kekhususan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Pertambahan dan pertumbuhan penduduk di Bali yang semakin pesat otomatis berpengaruh terhadap jumlah sampah beserta penanganannya. Bau tidak sedap yang berasal dari kegiatan penanganan sampah menyebabkan warga yang berada dekat maupun jauh dari lokasi terganggu. Permasalahan yang diangkat yaitu apakah yang menyebabkan penanganan sampah di TPA Pesanggaran menimbulkan bau tidak sedap dan hak masyarakat terhadap lingkungan yang kurang sehat karena dampak bau tersebut.

Artikel ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum empiris yang mana kegiatan penanganan sampah seharusnya memperhatikan pencemaran udara dan kesehatan. Namun,terjadi kesenjangan antara apa yang seharusnya (das sollen) dengan apa yang senyatanya (das sein). Sumber data primer diperoleh dari masyarakat yang terkena dampak bau dengan menggunakan teknik wawancara. Data yang didapat kemudian diolah dan disajikan secara deskriptif.

Hasil dari pembahasan rumusan masalah ini menunjukkan bahwa studi kajian kelayakan lingkungan dalam penanganan sampah di TPA Pesanggaran telah dilakukan, namun terdapat ketidak cermatan dalam penyusunan rencana kegiatan tersebut sehingga menimbulkan dampak bau. Akibat dampak bau penanganan sampah di TPA Pesanggaran maka masyarakat berhak mengajukan keberatan atau pengaduan kepada pihak terkait. Namun keberatan yang diajukan belum ditanggapi serius oleh pihak pengelola dan dengan adanya lebih dari satu lembaga pengelola membuat pengaduan belum dapat ditangani dengan baik.

Kata Kunci: Bau tidak Sedap, Efektivitas, Penanganan Sampah

ABSTRACT

Growth and growth population in Bali is increasingly rapidly affect the physical environment both physically and non physically in various fields such as one of the areas related to environmental hygiene. The unpleasant bad smell that comes from handling garbage in TPA Pesanggaran causes the local residents either close and close to the location or those located far enough from the location is disturb. The issues raised are whether the cause of handling waste in TPA Pesanggaran caused unpleasant smell and the right of public to the unhealthy environmental due to the impact of the smell.

This paper is qualified as an empirical legal research where waste management should pay attention to the air pollution control and health. But there is a gap between what should happen (das sollen) and what is real (das sein). The primary data source is obtained from people affected by bad smell by using interview technique. The data obtained were processed and then presented descriptively.

The result of this paper indicate the study on environmental feasibility in handling waste at TPA Pesanggaran has been carried out, but there is an inaccuracy in the preparation of the activity plan so that it makes a bad smell impact. The right of the community to the unhealthy environment due to the impact of the garbage handling scent at TPA Pesanggaran is to file an objection or complaint to the related parties. However, the objection has not been taken seriously by the management and with the presence of more than one management agency making the complaint has not been handled properly.

Keywords: Bad smell, Effectiveness, Waste Management.

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Pertambahan dan pertumbuhan penduduk di Bali yang semakin pesat otomatis berpengaruh terhadap lingkungan sekitar baik fisik maupun non fisik di berbagai bidang seperti salah satunya bidang yang berhubungan dengan kebersihan lingkungan hidup. Salah satu permasalahan yang muncul yaitu masalah yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan hidup yaitu permasalahan sampah yang menumpuk dan belum terkelola dengan baik.1 Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya ditulis UUD NRI Tahun 1945). Penguasaan oleh negara

1 www.indonesian-publichealth.com diakses pada tanggal 30 April 2018, Pukul 17.00 Wita.

ini merupakan penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya berdasarkan hakikat negara atau sifat negara (the nature of state), terutama sifat khusus berupa sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing).2 Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (selanjutnya disebut UU 18 Tahun 2008), sampah adalah sisa kegiatan sehari–hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA. Untuk memenuhi hal tersebut kemudian Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan yang tergabung dalam wilayah Sarbagita (selanjutnya disebut Pemda Sarbagita) mengadakan kesepakatan dalam pengelolaan sampah dengan pembuatan TPA Regional Sarbagita yang berada di Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan atau yang dikenal dengan TPA Pesanggaran. Dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (selanjutnya disebut Perda Nomor 5 Tahun 2011), pengelolaan sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Namun kembali melihat fakta yang ada, dengan bau tidak sedap yang sangat menyengat terutama saat musim hujan, tentu saja menimbulkan permasalahan yang mengganggu lingkungan sekitar yang tidak dapat dihindarkan. Bahkan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga yang berada sangat dekat dari lokasi namun

2 Flora Pricilla Kalalo, 2016, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Pertanahan di Wilayah Pesisir, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.1 (Lihat juga I Nengah Suantra dan Made Nurmawati, 2017, Ilmu Negara, Uwais Inspirasi Indonesia, Ponorogo, h.51)

juga dirasakan warga yang berada cukup jauh dari lokasi TPA. Kelian Adat Banjar Pesanggaran mengungkapkan bahwa pengolahan sampah di TPA Pesanggaran belum tepat sasaran menyebabkan warga menjadi korban selama 25 tahun terakhir dan pihak desa adat sudah melakukan protes berkali-kali namun tidak ada hasil.3

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis merasa perlu untuk membahas lebih dalam mengenai masalah yang akan diangkat adalah:

  • 1.    Apakah studi kelayakan lingkungan telah dilakukan terhadap kegiatan penanganan sampah di TPA Pesanggaran?

  • 2.    Apa hak masyarakat terhadap lingkungan yang kurang sehat karena dampak bau penanganan sampah di TPA Pesanggaran?

  • 1.3    Tujuan

Tujuan dari artikel ini antara lain untuk mengetahui pelaksanaan studi kelayakan lingkungan dalam kegiatan penanganan sampah di TPA Pesanggaran dan mengetahui hak–hak yang dimiliki masyarakat terkait lingkungan yang kurang sehat.

  • II.    ISI MAKALAH

  • 2 .1 Metode Penelitian

Jenis penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dalam penelitian hukum empiris mengkonsepsi norma imperatif dengan konsep norma keharusan, sementara apa yang terjadi pada kenyataan

3Exxle, 2017, Warga Pesanggaran Ancam Tutup TPA Suwung, URL: https://beritadewata.com/warga-pesangaran-ancam-tutup-tpa-suwung/. Diakses tanggal 12 Januari 2018, Pukul 13.20 WITA.

tidak sesuai dengan keharusan.4 Dalam penelitian ini, data yang digunakan berasal dari dua sumber yaitu: data primer yang langsung berasal dari sumbernya, yaitu masyarakat yang terkena dampak bau dan data sekunder yang merupakan data yang berasal dari informan seperti Kepala Badan Pengelola Kebersihan Sarbagita (BPKS), Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Provinsi Bali, tokoh masyarakat sekitar wilayah TPA Pesanggaran dan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Udayana dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan maupun buku hukum terkait dengan penelitian ini. Guna mendapatkan data primer dilakukan wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara. Sedangkan data sekunder didapatkan dengan teknik studi dokumen. Data yang telah didapatkan diolah dan dianalisis secara kualitatif yaitu dengan menghubungkan antara data dengan pembahasan dan disajikan secara deskriptif.

  • 2.1    Hasil dan Pembahasan

    • 2.1.1    Studi kajian kelayakan lingkungan kegiatan penanganan sampah di TPA Pesanggaran.

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Perda Nomor 5 Tahun 2011, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Namun pada prinsipnya sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari aktivitas manusia maupun alam yang bersifat padat.5 Berdasarkan Undang– Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (selanjutnya ditulis UU Nomor 18 Tahun 2008) mendefinisikan

  • 4    I Made Pasek Diantha, 2016, “Metodologi Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum”, Prenada Media Grup, Jakarta, h. 100

5Dewi T.Q, 2008, “Penanganan dan Pengelolaan Sampah”, Penebar Swadaya, Jakarta, h.8.

sampah adalah sisa kegiatan sehari–hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Dengan demikian sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia yang berasal dari sesuatu yang tidak terpakai yang berupa padatan yang telah lama mengalami perlakuan dan telah diambil bagian utamannya serta telah mengalami pengolahan dan sudah tidak bermanfaat. Pengelolaan sampah menurut Sejati adalah kegiatan yang dilakukan untuk menangani sampah sejak ditimbulkan sampai dengan pembuangan akhir.6

Pengelolaan sampah juga bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dengan menjadikan sampah sebagai sumber daya serta meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku. Dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup penting halnya dilakukan suatu pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan sebagaimana ditentuan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan konsep yang penting dalam penerapan asas pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang mana dilakukan untuk memperkecil konsekuensi pembangunan yang direncanakan berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.7 Tujuan utama dari pembuatan AMDAL adalah mencegah dampak negatif yang

6Sejati Widyo, 2009, “Kesadaran Masyarakat Terhadap Daya Mutu Lingkungan“, Bandung, CV. Pratama, h.27.

  • 7    Sodikin, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Edisi Revisi, Cet.2, Djambatan, Jakarta, h.77.

mungkin akan terjadi terhadap lingkungan. AMDAL juga merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang disyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis.8

Studi kelayakan lingkungan dalam hal ini AMDAL telah dilakukan oleh pemrakarsa. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Keputusan Walikota Denpasar Nomor 301 Tahun 2005 tentang Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu (IPST) Sarbagita di TPA Pesanggaran Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan penanganan sampah yang ditelaah adalah rencana kegiatan yang berpotensi menyebabkan berbagai dampak, salah satunya adalah dampak bau.

TPA Pesanggaran pada awalnya merupakan hutan mangrove yang berada di bawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang pengelolaannya diserahkan kepada UPT Taman Hutan Raya (Tahura Ngurah Rai) pada Dinas Kehutanan Provinsi Bali. Hal ini menyebabkan perencanaan dan persiapan penggunaan lahan untuk TPA tidak dilakukan dengan baik, seperti tidak adanya lapisan geotekstile atau geomembran pada lapisan tanah bawah TPA mengakibatkan pencemaran lingkungan oleh operasional TPA. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Suripto selaku Kasi Teknis UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali pada hari Senin, 30 April 2018, faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan penanganan sampah di TPA Pesanggaran menimbulkan bau tidak sedap adalah air lindi yang dihasilkan tumpukan sampah, pembusukan dan penimbunan sampah dan

  • 8    Muhamad Erwin, 2008, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, h.80.

limbah budi daya ternak yang berada di sekitar area TPA Pesanggaran.

Dalam analisis dampak lingkungan yang telah dilakukan oleh pemrakarsa, pembuatan kolam pengumpul lindi merupakan hal prioritas pemrakarsa karena lindi merupakan air beracun yang dihasilkan dari proses dekomposisi sampah lama, air pencucian kendaraan sampah dan air MCK. Adanya pengolahan air lindi berdampak positif bagi beberapa komponen lingkungan sehingga kegiatan pengolahan air lindi yang dihasilkan oleh tumpukan sampah tidak terencana dalam kajian rencana pengelolaan lingkungan, maupun rencana pemantauan lingkungan dalam AMDAL kegiatan ini yang mana AMDAL merupakan perizinan lingkungan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan.9 Pada pelaksanaannya, air lindi yang dihasilkan tidak terolah dengan baik dan tidak terencana dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, limbah ternak seperti babi, sapi atau bebek yang berada di sekitar TPA juga turut berkontribusi dalam menimbulkan bau. Yang mana kegiatan budi daya ternak di sekitar TPA Pesanggaran yang dilakukan masyarakat telah dilarang. Namun masyarakat tidak mengindahkan larangan tersebut dan pihak pengelola kurang tegas dalam pengawasannya sehingga masyarakat tetap memelihara ternak dan menimbulkan dampak bau tidak sedap.

Faktor lain yang menyebabkan timbulnya bau tidak sedap yaitu pembusukan dan penimbunan sampah. Penanganan sampah di TPA Pesanggaran menggunakan metode sanitary landfill yang mana sampah yang ada ditimbun dengan tanah setiap hari akhir

  • 9    I Made Arya Utama et al., 2016, “Pengaturan Tata Kepemerintahan yang Baik dalam Pemberian Izin Usaha Industri untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Hidup di Kota Denpasar”, Kertha Negara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, h.4.

operasional agar tidak menimbulkan bau namun ditimbun setiap satu minggu sekali. Dalam rencana pengelolaan lingkungan kegiatan ini, dampak penurunan kualitas lingkungan dilakukan dengan pendekatan teknologi, pendekatan sosial ekonomi dan bekerjasama dengan dinas terkait.10 Namun rencana kegiatan dalam AMDAL tersebut tidak terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan dampak bau terhadap penanganan sampah di TPA Pesanggaran dan menganggu lingkungan sekitar. Penerbitan izin yang keliru atau tidak cermat serta tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan kepentingan lingkungan akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekologis yang sulit dipulihkan.11

  • 2.1.2 Hak masyarakat atas dampak bau dalam penanganan sampah di TPA Pesanggaran.

Indonesia sebagai sebuah negara hukum, kewajiban-kewajiban dan hak-hak warga negara Indonesia diatur dalam UUD Tahun 1945. Salah satu hak sebagai warga negara Indonesia adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 menentukan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Dengan adanya bau tidak sedap yang timbul dari penanganan sampah membuat masyarakat sekitar terganggu dan masyarakat yang melintas di daerah sekitar TPA Pesanggaran pun juga terganggu dengan bau tidak sedap yang

10 Dinas terkait yang dimaksud yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Denpasar.

11 Ibid.

menyengat. Selain itu tumpukan sampah yang mulai menggunung juga membuat pemandangan menjadi tidak indah untuk dinikmati, terlebih lagi tumpukan sampah tersebut terlihat dari Bandara Internasional Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa sehingga mengurangi estetika lingkungan sekitarnya. Berdasarkan Pasal 65 angka 5 UU PPLH “setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mana peran masyarakat dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan/atau pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 UU PPLH.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal di atas, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan/atau pengaduan terhadap bau tidak sedap yang disebabkan penanganan sampah yang belum dilaksanakan dengan baik sehingga mengganggu aktivitas warga. Pemenuhan hak tersebut sudah dilakukan dengan mengajukan keberatan. Hal tersebut disampaikan masyarakat yang terkena dampak, Bapak I Wayan Widiada dalam wawancara yang dilakukan pada hari Rabu 2 Mei 2018 menyatakan pihaknya sudah sering mengajukan keberatan atas dampak bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas sehari-hari kepada pihak pengelola TPA Pesanggaran. Namun keberatan yang diajukan belum ditanggapi serius oleh pihak pengelola. Apalagi terjadi pemutusan kerjasama dengan pihak swasta sehingga keadaan dan dampak bau yang terjadi semakin menyengat dan menganggu masyarakat.

  • III. Penutup

    3.1    Kesimpulan

  • 1.    Studi kelayakan lingkungan dalam hal ini adalah AMDAL telah dilakukan oleh pemraksa. Namun pelaksanaan rencana kegiatan penanganan sampah dalam AMDAL yang telah dibuat belum sesuai dengan rencana kegiatan yang direncanakan menyebabkan pengelolaan dan penanganan sampah tidak terlaksana dengan baik.

  • 2.    Hak masyarakat terhadap lingkungan yang kurang sehat akibat dampak bau penanganan sampah di TPA Pesanggaran yaitu mengajukan keberatan atau pengaduan kepada pihak terkait. Namun keberatan yang diajukan belum ditanggapi serius oleh pihak pengelola dan dengan adanya lebih dari satu lembaga pengelola membuat pengaduan belum dapat ditangani dengan baik.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Pemrakarsa rencana kegiatan penanganan sampah sebaiknya membuat kajian kelayakan lingkungan secara cermat dan memperhatikan berbagai dampak penting yang mungkin terjadi.

  • 2.    Selanjutnya masyarakat dapat mengajukan keberatan atau gugatan guna mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Dewi T.Q, 2008, Penanganan dan Pengelolaan Sampah, Penebar Swadaya, Jakarta.

Erwin, Muhamad, 2008, Hukum Lingkungan dalam Sistem

Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika

Aditama, Bandung.

Kalalo, Flora Pricilla, 2016, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Pertanahan di Wilayah Pesisir, Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Pasek Diantha, I Made , 2016, Metodologi Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta.

Sodikin, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Edisi Revisi, Cet.2, Djambatan, Jakarta.

Suantra, I Nengah dan Made Nurmawati, 2017, Ilmu Negara, Uwais Inspirasi Indonesia, Ponorogo.

Widyo, Sejati, 2009, Kesadaran Masyarakat Terhadap Daya Mutu Lingkungan, CV. Pratama, Bandung.

Jurnal dan Internet

Sari Nugraha, 2004, “Problematika Dalam Penerapan Perlindungan Lingkungan”, Jurnal Hukum Lingkungan, Volume 23 No. 1.

I Made Arya Utama et al., 2016, Pengaturan Tata Kepemerintahan yang Baik dalam Pemberian Izin Usaha Industri untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Kertha Negara, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

www.indonesian-publichealth.com diakses pada tanggal 30 April 2018, Pukul 17.00 Wita.

www.kuliah.ftsl.itb.ac.id diakses pada tanggal 1 Mei 2018, Pukul 08.00 Wita.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 48 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5285).

13