FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI BALI TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
on
FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI BALI TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Oleh
Ni Putu Ayu Ika Budha Yanthi* I Ketut Markeling**
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi DPRD yang tidak terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kondisi sampah di Provinsi Bali yang semakin hari semakin menumpuk menjadi sorotan para wisatawan asing, dan tidak maksimalnya pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA). Jurnal ini membahas mengenai bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, melihat masih banyaknya kesenjangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penerapan perda tersebut, serta bagaimana korelasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu bahwa DPRD Provinsi Bali telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda baik itu bersifat represif mapun preventif, serta hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah yaitu berkedudukan sebagai mitra sejajar dalam membangun suatu hubungan kerja yang bersifat saling mendukung dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Kata Kunci : Pengawasan DPRD, Pengelolaan Sampah,
Peraturan Daerah
ABSTRACT
The supervisory function is one of the functions of the DPRD that cannot be separated from the administration of regional government. The garbage condition in Bali Province, which is increasingly piling
up into the spotlight of foreign tourists, and not maximizing waste management in landfills (TPA). This journal discusses how the supervision carried out by the Bali Provincial DPRD on the implementation of the Bali Provincial Regulation No. 5 of 2011 concerning Waste Management, sees that there are still many gaps that occur in the field related to the implementation of the regional regulation, as well as how the DPRD and the Regional Government correlate with the implementation of Bali Provincial Regulation Number 5 of 2011 concerning Waste Management. Writing this journal uses normative juridical research methods. The conclusion of this paper is that the Bali Provincial DPRD has supervised the implementation of regional regulations both repressive and preventive, as well as the relationship between the DPRD and the regional government, namely as equal partners in building a work relationship that is mutually supportive in carrying out their respective functions and tasks respectively.
Keywords: Supervision of DPRD, Regional Regulations, Waste Management
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah sekaligus sebagai penyelenggaran pemerintahan daerah, yang berperan dalam mengawal jalannya pemerintahan agar dapat dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteran bagi masyarakat.1 DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi dasar yakni fungsi pembentukan perda (legislasi), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Sebagai destinasi wisata lokal maupun mancanegara, Bali memiliki permasalah sampah yang cukup serius sehingga harus ditangani dengan cepat. Meningkatnya volume sampah berdampak langsung terhadap daya tampung tempat pengelolaan sampah sementara yang tersedia, apabila tidak dikelola dengan baik maka dapat berdampak buruk terhadap keindahan dan
sanitasi lingkungan. Pengelolaan sampah merupakan sebuah sistem yang terdiri dari 5 komponen sub sistem, antara lain:
-
1. peraturan/hukum
-
2. kelembagaan dan organisasi
-
3. teknik operasional
-
4. pembiayaan
-
5. peran serta masyarakat
Kelima aspek tersebut merupakan aspek yang sangat mempengaruhi manajemen pengelolaan sampah. Namun apabila dilihat di lapangan, produksi sampah yang setiap harinya terus meningkat tidak sepadan dengan kemampuan pengelolaan sampahnya. Hal itu disebabkan karena terbatasnya sarana pengumpulan sampah, hal ini dapat menjadi masalah jangka panjang bagi daerah khususnya Bali yang saat ini sedang darurat sampah, sehingga perlu adanya kebijakan pemerintah tentang permasalahan tersebut.
Karena sampah merupakan persoalan yang serius maka dikeluarkanlah regulasi yang mengatur bagaimana pengelolaan sampah yang baik serta sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada pelanggarnya yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut perda tersebut, pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pasal 6 jo Pasal 8 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan tugas dan wewenang kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk ikut serta mengelola sampah di wilayahnya baik melalui penetapan
kebijakan, pembentukan produk hukum, maupun tindakan implementatif. Amanat itu menimbulkan konsekuensi bahwa Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah, yang secara normatif diawali dengan pembentukan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sampah. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah yang menjadi wewenangnya diarahkan untuk dapat mewujudkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Namun dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa Bali saat ini sedang darurat sampah, maka berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD Provinsi Bali terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, dimana masih adanya kesenjangan-kesenjangan yang terjadi dalam hal penerapan Perda tersebut dilapangan, sehingga diperlukan suatu kejelasan terhadap pengawasan dalam pelaksanaan Perda tersebut.
-
1. Bagaimana fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah?
-
2. Bagaimana korelasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah?
Adapun tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui bagaimana fungsi pengawasan DPRD terhadap
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, serta bagaimana korelasi antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Jurnal ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.2 Konsep ini memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1. Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
-
DPRD memiliki 3 fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam fungsi pengawasan, DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, dan keputusan serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah. DPRD membuat peraturan dan mengawasi peraturan yang telah dibuat untuk mengetahui dan mengukur bagaimana tercapainya suatu peraturan daerah yang telah dibuat dan ditetapkan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya DPRD diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Selain wewenang, DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Setiap anggota DPRD juga diberi hak untuk mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, mengajukan pendapat dan mengadakan penyelidikan.3
Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi telah tertuang dalam Pasal 101 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD Provinsi.
Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD bertujuan agar perda yang sudah ada dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan agar tercipta tertib hukum dan kepastian hukum, serta dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.4
Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dapat dikategorikan sebagai berikut:
-
a. Pengawasan preventif, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh DPRD pada tahap persiapan dan perencanaan pembentukan sebuah produk hukum daerah. Pengawasan ini bertujuan pada aspek pencegahan dan perbaikan, termasuk pula pengusulan perbaikan regulasi baru untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
b. Pengawasan represif, yaitu pengawasan terhadap proses implementasi sebuah produk hukum daerah. Pengawasan
ini bertujuan menghentikan pelanggaran dan mengembalikan pada keadaan semula, baik disertai atau tanpa sanksi.
Agar pengawasan terhadap sebuah perda tersebut dapat berjalan secara intensif, maka DPRD memiliki alat kelengkapan yang disebut dengan komisi. Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat teknis, yang berarti bahwa komisi merupakan perpanjangan tangan dari DPRD. Pada setiap komisi akan diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah yang berada pada ranah tugas dan wewenang bidang masing-masing
Salah satu bentuk pengawasan DPRD Provinsi Bali yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini komisi yang mempunyai kewenangan dalam menangani masalah sampah yaitu Komisi III DPRD Provinsi Bali. Menurut I Ketut Kariyasa Adnyana selaku anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan sampah dilakukan dengan:
Sidak dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali secara langsung ke tempat-tempat seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Tempat Pembuangan Akhir (TPA), maupun ke tempat-tempat yang permasalahan sampahnya masih dianggap perlu untuk ditangani. Salah satu TPA yang menjadi sorotan yaitu TPA Suwung dengan tumpukan sampahnya yang sangat luas. Dengan dilakukannya sidak langsung ke lapangan, DPRD dapat membandingkan fakta (temuan) yang dijumpai dengan standar yang telah
ditetapkan, apabila ditemukan adanya ketidaksamaan antara kedua hal tersebut maka agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di seluruh Bali seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan ataupun organisasi peduli lingkungan akan langsung ditindak/dipanggil terkait dengan adanya permasalahan yang terjadi di lapangan dengan memberikan konsekuensi atau sanksi-sanksi seperti yang telah ditetapkan dalam perda.
Rapat kerja dilaksanakan jika adanya dugaan terjadinya kasus terkait dengan sampah yang dapat membahayakan lingkungan, maka anggota DPRD Provinsi Bali melakukan rapat khusus untuk membahas permasalahan tersebut. Dalam rapat biasanya diundang Dinas Kebersihan dan Pertamana selaku OPD yang berwenang menangani masalah lingkungan, anggota masyarakat, lembaga sosial peduli lingkungan, dll.
Dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang berisi laporan pertanggungjawaban tentang kebersihan/pengelolaan sampah, jika dalam laporan ini terjadi kejanggalan/pelanggaran terkait dengan sampah tersebut, maka DPRD akan melakukan tindakan melalui rekomendasi DPRD sesuai dengan perda. Rekomendasi dari DPRD menjadi penting sebagai bahan pertimbangan
bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pada tahun berikutnya.
Meskipun telah dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut, tetapi dapat dikatakan bahwa pelaksanaan perda tersebut masih belum berjalan secara efektif karena pelanggaran-pelanggaran masih ditemukan dan belum ditemukannya solusi untuk menangani masalah sampah di Provinsi Bali.
-
2.2.2. Korelasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
DPRD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, Obyek dari pengawasan DPRD adalah pelaksanaan dari peaturan daerah serta pelaksanaan kebijakan publik yang telah tertuang dalam peraturan daerah yang sudah ada, sehingga sangat berkaitan dengan fungsi legislasi.5 Pengawasan DPRD harus dipahami sebagai check and balances, selain itu pengawasan berperan memberi umpan balik kepada pemerintah daerah dengan memberi informasi kepada pemerintah daerah sebagai peringatan dini sehingga tidak keluar dari jalur yang seharusnya.
Antara DPRD dengan pemerintah daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan, sedangkan pemerintah daerah memiliki fungsi pelaksanaan atas perda dan kebijakan daerah. Dalam menjalankan roda pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, Kepala Daerah DPRD dan dibantu oleh
organisasi perangkat daerah.6 Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.7 Pengawasan merupakan proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai engan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.8 Untuk menilai kenyataan yang terjadi di lapangan maka diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, apakah sudah sesuai dengan peraturan atau tidak, sehingga antara pengawasan dengan penyelenggaraan pemerintahan sangat berhubungan.9 Jika pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD belum berlangsung sesuai koridor dan aturan yang ada, hal itu justru dapat menimbulkan hubungan yang kurang harmonis antara Kepala Daerah dengan DPRD. Hal tersebut seringkali terjadi karena kurang dipahaminya urgensi dan mekanisme pengawasan yang baik oleh DPRD, serta dukungan sumber daya yang terbatas dan dukungan kelembagaan yang masih lemah di DPRD.
Dalam kaitannya dengan korelasi antara DPRD dengan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, maka dapat dikatakan dalam hal ini DPRD melaksanakan fungsinya dalam penyusunan perda tersebut yang dapat dijadikan sebagai regulasi dalam penanganan masalah sampah di Provinsi Bali. Selanjutnya setelah dibuatkan perda tersebut, maka pemerintah daerah atau kepala daerah melaksanakan fungsinya yaitu berupa pelaksanaan terhadap perda tersebut. Tidak hanya itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan perda tersebut juga dapat dikatakan sebagai korelasi antara DPRD dengan pemerintah daerah, karena DPRD juga melakukan pengawasan melalui rapat kerja yang dilakukan dengan pemerintah daerah melalui OPD yang ditunjuk dan melakukan kerjasama dengan instansi terkait dengan pengelolaan sampah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar dalam membangun suatu hubungan kerja yang bersifat saling mendukung dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Dari uraian pembahasan di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
-
1. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yaitu dapat dilakukan dengan:
-
a. Melakukan sidak langsung ke lapangan
-
b. Memanggil instansi terkait
-
c. Rapat kerja
-
d. Rekomendasi dari dewan apabila terjadi pelanggaran, yang dinilai dari LKPJ
-
2. Korelasi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu dalam hal ini DPRD melaksanakan fungsinya dalam penyusunan perda tersebut yang dapat dijadikan sebagai regulasi dalam penanganan masalah sampah di Provinsi Bali. Selanjutnya setelah dibuatkan perda tersebut, maka disini pemerintah daerah atau kepala daerah melaksanakan fungsinya yaitu berupa pelaksanaan terhadap perda tersebut. Tidak hanya itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan perda tersebut juga dapat dikatakan sebagai korelasi antara DPRD dengan pemerintah daerah, karena DPRD juga melakukan pengawasan melalui rapat kerja yang dilakukan dengan Kepala Daerah atau pejabat daerah yang ditunjuk dan
melakukan kerjasama dengan instansi terkait dengan pengelolaan sampah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar dalam membangun suatu hubungan kerja yang bersifat saling mendukung dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Melihat kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa permasalahan sampah di Provinsi Bali masih belum teratasi, maka pengawasan oleh DPRD perlu dilakukan lebih intensif lagi. Perlu adanya kerjasama antara DPRD dan pemerintah daerah dengan membuat sebuah gebrakan sehingga masyarakat Bali lebih simpati dalam memilah sampah yang
diawali dari rumah tangganya sendiri. Perlu disosialisasikan juga mengenai pengelolaan sampah itu sendiri, karena tidak cukup hanya dengan membuangnya saja tetapi sampah juga bisa didaur ulang. Seperti mendaur ulang sampah organik untuk dijadikan pupuk, sedangkan untuk sampah nonorganik dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan yang dapat mendaur ulang sampah nonorganik menjadi sesuatu yang bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Riwu Kaho, Josef, 2007, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Siagian, Sondang P., 2015, Filsafat Administrasi, PT Bumi
Aksara, Jakarta.
Suwanda, Dadang, 2017, Peran Pengawasan DPRD Terhadap LKPJ dan LPP APBD/LKPD AUDITED serta TLHP BPK, PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung.
Suwanda, Dadang, 2017, Penguatan Pengawasan DPRD untuk Pemerintahan Daerah yang Efektif, PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung.
Syamsul, Inosentius, 2002, Meningkatkan Kinerja Fungsi Legislasi DPRD, Adekasi, Jakarta.
Santoso, M. Agus, 2011, Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, URL:
https://media.neliti.com/media/publications/84884-ID-peran-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-dal.pdf, diakses
tanggal 29 Juli 2018.
Litbang, 2008, Studi Meningkatkan Kapasitas Fungsi Legislasi Dan Pengawasan DPRD, URL:
https://acch.kpk.go.id/id/berkas/litbang/studi-meningkatkan-kapasitas-fungsi-legislasi-dan-pengawasan-dprd, diakses tanggal 5 Agustus 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
14
Discussion and feedback