PENGATURAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN REKLAME DI KOTA DENPASAR
on
Authors:
Ni Luh Putu Hemawati, Ibrahim R
Abstract:
“Perkembangan dunia usaha semakin berkembang dan salah satu yang mendukung pemasaran adalah reklame. Dalam pemasangan reklame dikota denpasar banyak pihak yang kurang mentaati peraturan. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait dengan pengaturan, mekanisme dan sanksi administratif terhadap pelangaran pemasangan reklame. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, mempelajari permasalahan dan mengkaji dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi terhadap pelanggar pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar. Dalam peraturan walikota ini sanksi yang diterapkan kurang tegas yang hanya memberikan tanda silang pada materi reklame dan sanksi publikasi bagi penyelenggara reklame terbatas. Agar pemberian sanksi lebih tegas maka perlu diatur dalam peraturan daerah kota denpasar mengenai sanksi bagi pelanggar pemasangan reklame. Kata Kunci: Sanksi Administratif, Pemasangan Reklame, Pelanggaran, Kota Denpasar”
Keywords
Sanksi Administratif, Pemasangan Reklame, Pelanggaran, Kota Denpasar
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-39949
Published
2018-05-21
How To Cite
HEMAWATI, Ni Luh Putu; R, Ibrahim. PENGATURAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN REKLAME DI KOTA DENPASAR.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], may 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-39949. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 06, No. 03, Mei 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback