PENGATURAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN REKLAME DI KOTA DENPASAR

Oleh:

Ni Luh Putu HemawatiIbrahim R.∗∗

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Perkembangan dunia usaha semakin berkembang dan salah satu yang mendukung pemasaran adalah reklame. Dalam pemasangan reklame dikota denpasar banyak pihak yang kurang mentaati peraturan. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait dengan pengaturan, mekanisme dan sanksi administratif terhadap pelangaran pemasangan reklame. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, mempelajari permasalahan dan mengkaji dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi terhadap pelanggar pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar. Dalam peraturan walikota ini sanksi yang diterapkan kurang tegas yang hanya memberikan tanda silang pada materi reklame dan sanksi publikasi bagi penyelenggara reklame terbatas. Agar pemberian sanksi lebih tegas maka perlu diatur dalam peraturan daerah kota denpasar mengenai sanksi bagi pelanggar pemasangan reklame.

Kata Kunci:  Sanksi Administratif, Pemasangan Reklame,

Pelanggaran, Kota Denpasar

ABSTRACT

The business world is developing, and advertisements is the one that supports marketing. Many parties in denpasar don’t follow the rules correctly in instalation of the advertisement. The problems in this study is related to administrative arrangements, mechanisms and sanctions against billboard installing. The method used in this research is

Ni Luh Putu Hemawati adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, dapat dihubungi melalui nlphemawati@gmail.com.

∗∗Ibrahim R. adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

normative legal research, studying the problem and reviewing related legislation. Sanctions against billboard infringement are set in the Mayor of Denpasar Regulation No. 3 of 2014 on the Implementation of Advertising In Denpasar City. The sanctions application are not severe as in the billboard only get an X mark or a cross mark on the advertisement and the sanctions for the advertisement are limited. In order to impose sanctions more firmly, it is necessary to be regulated in the regional regulations of the city of Denpasar regarding sanctions for offenders billboard.

Keywords: Administrative Sanctions, Advertisement Installation, Violation, Denpasar City

I PENDAHULUAN

  • 1.1    Latar Belakang

Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang yang mengadakan pembangunan secara terus menerus. Pembangunan adalah program-program untuk mewujudkan tujuan nasional yang mencangkup semua aspek, terstruktur dan terpadu sebagaimana di maksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Peran pemerintah daerah untuk mencapai tujuan tersebut sangatlah besar dan perlunya memperhatikan keselarasan, kesinambungan, unsur-unsur pembangunan termasuk dalam bidang ekonomi keuangan. Otonomi daerah adalah salah satu cara untuk mendukung perkembangan pembangunan. Secara khusus kewenangan pemerintah daerah di tuangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam

Undang-Undang ini di tuangkan kekuasaan pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sesuai kepentingan daerah masing-masing. Dibentuknya Undang-Undang ini agar setiap daerah mengetahui tugas dan wewenang yang dimiliknya dan untuk mengetahui kebutuhan dari masing-masing daerah. Sehingga tujuan di keluarkannya peraturan ini untuk mengoptimalkan potensi daerah dan agar daerah lebih mandiri mengatur rumah tangganya.

Tidak setiap daerah memiliki sumber daya alam yang melimpah, bagi daerah yang kurang sumber daya alamnya salah satu solusinya adalah dengan lebih memaksimalkan sektor pajak. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah upaya daerah memaksimalkan pajak masuk ke kas daerah semakin dikembangkan. Bagi daerah yang kurang sumber daya alamnya, pajak adalah salah satu sumber pendapatan daerah. Dalam hal ini salah satu pajak yang lumayan besar adalah reklame. Apalagi setiap daerah memiliki potensi untuk pemasangan reklame dan setiap daerah memiliki peraturan yang mengatur izin pemasangan reklame. Izin reklame dapat diartikan sebagai izin dari pemerintah daerah yang diberikan kepada masyarakat untuk mendirikan reklame.

Dengan Perkembangan dunia usaha yang semakin hari semakin maju salah satu hal yang mendukung pemasaran adalah reklame. Daerah yang baik untuk dipasang reklame adalah kota-kota yang besar seperti, kota dan kabupaten yang banyak ada pusat perbelanjaan. Karena setiap usaha perlu adanya media promosi di luar ruangan. Kurangnya pihak yang memperhatikan aturan dalam pemasangan reklame menyebabkan perlu diaturnya sanksi untuk membuat rasa jera terhadap pelanggar penyelenggaraan reklame. Seharusnya semua pihak harus mematuhi peraturan atau hukum

karena hukum adalah suatu paksaan yang mengatur dan memerintah.1

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimakah Mekanisme Penyelenggaraan Reklame ditinjau dari Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar?

  • 2.    Bagaimakah pengaturan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran pemasangan Reklame di Kota Denpasar?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui mengetahui bagaimana pengaturan mengenai mekanisme penyelenggaraan reklame yang diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Reklame serta untuk mengetahui pengaturan sanksi administratif bagi pelanggaran pemasangan reklame di kota Denpasar.

II   ISI MAKALAH

  • 2.1  Metode Penelitian

Jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mempelajari permasalahan, yang kemudian dikaji dengan menggunakan bahan hukum seperti peraturan perundang - undangan terkait, buku sebagai acuannya untuk menjawab permasalahan yang ada.

  • 2.2    HASIL DAN ANALISIS

    • 2.2.1    Mekanisme Penyelenggaraan Reklame di Daerah Denpasar

Pengertian reklame dapat dilihat dalam peraturan daerah.

Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar, reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat ,dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah. Dari pengertian reklame tersebut, maka definisi izin reklame secara sederhana adalah izin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan reklame.2

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Walikota Denpasar No.3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar, dalam ayat (1) dijelaskan mekanisme penyelenggaraan reklame seperti:

  • 1.    Reklame harus memenuhi persyaratan keindahan.

Yang dimaksud dengan keindahan adalah reklame itu harus memerhatikan tata ruang tempat yang akan di dirikan reklame, jangan sampai reklame yang di dirikan merusak keindahan tempat tersebut. Seperti yang di ketahui tata ruang merupakan wujud ,struktur dan pola dari suatu ruang. Penataan ruang menjadi satu landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dalam suatu penataan ruang. Dalam penyelenggaraannya penataan ruang suatu kegiatan yang mencangkup pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan tata ruang.3

  • 2.    Penyelenggaraan reklame harus memenuhi persyaratan kepribadian dan budaya bangsa.

Koentjaratningrat menyatakan semua susunan unsur-unsur akal dan jiwa yang menentukan perbedaan tingkah laku atau tindakan dari tiap-tiap individu manusia disebut kepribadian atau personality.4 Dalam hal ini setiap bangsa dan Negara mempunyai perbedaan aturan, setiap langkah masyarakat selalu berdampingan dengan aturan. Dimasyarakat kebudayaan merupakan salah satu unsur yang sangat penting. Karena unsur kebudayaan timbul dari kebiasaan masyarakat yang dilakukan berulang-ulang. Jadi dalam pembuatan reklame tidak boleh bertentangan dengan kepribadian dan budaya yang ada di daerah itu.

  • 3.    Penyelenggaraan reklame tidak boleh bertentangan dengan norma agama, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, kesehatan, serta harus sesuai dengan rencana kota. Norma agama merupakan aturan yang bersumber dari wahyu tuhan, mengatur hubungan manusia dengan tuhan, namun tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan norma agama juga mengatur hubungan antara sesama manusia.5 Jadi dalam pemasangan reklame ditempat umum harus memperhatikan konten yang dipromosikan apakah sudah sesuai dengan norma agama. Contohnya, kontennya tidak ada unsur-unsur pelecehan agama atau menjelek-jelekan agama. Norma kesopanan merupakan norma yang timbul dari pergaulan atau

kehidupan sehari-hari, ruang lingkup norma kesusilan tidaklah luas. Norma kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia, norma kesusilaan juga menetapkan baik buruknya perbuatan manusia dalam masyarakat. Dalam hal keamanan dan ketertiban pemasangan reklame tidak boleh melanggar norma atau peraturan yang telah ada. Dalam peraturan walikota Denpasar tentang pendirian reklame juga diatur mengenai penggolongan reklame. Penggolongan reklame ada lima jenis berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar:

  • 1.    Penyelenggaraan reklame yang pertama, menurut tempat adalah penyelenggaraan reklame yang berada di titik persil. Yang dimaksud titik reklame dilokasi persil adalah reklame yang menempel pada bangunan/dihalaman.

  • 2.    Penyelenggaraan reklame menurut jenis adalah reklame dibagi menjadi beberapa jenis yaitu, reklame megatron, papan dan billboard, reklame berjalan, reklame baliho, reklame kain, reklame selebaran, reklame melekat atau stiker,reklame film atau slide, reklame udara reklame apung, reklame peragaan dan reklame suara.

  • 3.    Penyelenggaraan reklame menurut ukuran adalah penyelenggaraan reklame harus sesuai dengan ukuran yang telah diatur dalam peraturan tertulis dalam masing-masing daerah. Disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, pembangunan reklame harus memperhatikan ukuran, kontruksi, dan penyajiannya.

  • 4.    Penyelenggaraan reklame menurut kontruksi, merupakan reklame yang mempunyai system kaki tunggal, kaki ganda, rangka, dan menempel.

  • 5.    Penyelenggaraan reklame menurut kelas jalan, reklame ini merupaka reklame yang dipasang disepanjang jalan baik jalan protocol, jalan ekonomi dan jalan lingkungan. Penggolongan reklame dibuat agar semua pihak yang ingin menyelenggarakan reklame mengetahui jenis-jenis reklame dan mengetahui jenis reklame apa yang didirikan untuk menunjang promosi usahanya. Juga memudahkan pemerintah dalam membuat surat izin penyelenggaraan reklame, karena dalam surat izin tersebut berisi termasuk jenis apa reklame tersebut.

  • 2.2.2 Pengaturan Sanksi Administratif bagi Pelanggar Tata Aturan Pemasangan Reklame.

Sanksi administratif merupakan perbuatan pemerintah guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh kaidah hukum administrasi atau melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga masyarakat karena bertentangan dengan undang-undang atau peraturan hukum lainnya.6 Dalam hukum administrasi, izin merupakan acuan yuridis digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi masyarakat agar mau mengikuti aturan yang berlaku guna mencapai sebuah tujuan yang konkrit. Melalui izin dapat diketahui bagaimana gambaran terwujudnya masyarakat adil dan makmur, persyaratan yang terkandung dalam peraturan merupakan

pengendalian dan memperlihatkan fungsi dari izin tersebut. Pelanggaran izin pendirian reklame sangat merugikan bagi pemerintah daerah. Dilihat dari mekanisme penyelenggaraan reklame dan beberapa jenis reklame seharusnya para pihak yang menggunakan reklame sebagai media atau sarana promosi memerhatikan aturan yang sudah di atur dalam peraturan. Reklame merupakan salah satu sarana promosi bagi perusahaan dan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan sektor pajak di suatu daerah. Dengan ini perlunya ketegasan dari pemerintah untuk mengatur perizinan penyelenggaraan reklame agar masyarakat yang ingin mempromosikan usahanya tidak sewenang-wenang mendirikan reklame atau memasang reklame disembarang tempat. Maka pelanggaran atas larangan lazimnya dikaitkan dengan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Ruang lingkup mengenai batas aturan tersebut tergantung uraian di dalam peraturan tersebut yang dibuat masing-masing daerah.

Dalam hal ini apabila aturan penyelenggaraan reklame yang sudah diatur dalam peraturan tertulis tersebut tidak dipatuhi maka pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang di terapkan dalam Peraturan Walikota Denpasar hanya menerapkan sanksi berupa pecabutan dan pemberian tanda silang pada materi reklame.7 Pada Pasal 29 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 yang menjelaskan sanksi yang diterima bagi pelanggar pendirian reklame dapat berupa pemberian tanda silang pada materi reklame dan/atau mempublikasikan pelanggaran reklame di media masa

dilakukan terhadap reklame yang sudah dicabut izinya, reklame yang tidak memiliki izin, dan reklame yang telah berakhir masa izinnya. Pemberian tanda silang pada materi reklame menggunakan cat berwana merah atau pemberian stiker tanda x yang berwarna merah. Namun apabila warna cat sama dengan warna reklame, cat yang digunakan dapat diganti warnanya agar tanda silang kontras dengan warna reklame. Pemberian tanda silang dapat dilakukan setelah satu hari ditemukan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin atau berakhirnya masa izin reklame tersebut. Petugas yang berwenang untuk melakukan itu adalah pihak polisi pramong praja setelah mendapatkan konfirmasi dari tim penyelenggaraan reklame.

Sanksi publikasi di media masa hanya dikenakan pada penyelenggara reklame terbatas, dan publikasi di media masa dilaksanakan dengan mengumumkan daftar reklame yang tidak mematuhi atauran beserta identitas pelanggar tanpa ada pemberitahuan kepada penyelenggara reklame. Izin penyelenggaraan reklame dicabut apabila melanggar ketentuan-ketentuan penyelenggaraan reklame yang berlaku seperti, adanya perubahan ukuran, jenis pada reklame sehingga tidak sama lagi dengan izin yang diberikan sesuai dengan hasil pengawasan. Namun dalam sanksi pencabutan izin ini berbeda dengan sanksi publikasi di media masa. Jika media masa tidak ada pemberitahuan atau peringatan lagi sedangkan, sanksi pencabutan izin sebelum reklame itu dicabut ada surat peringatan diberikan kepada penyelenggara reklame yang berisi jangka waktu yang diberikan selama 7(tujuh) hari kepada penyelenggara reklame untuk menyesuaikan reklame. Apabila selama jangka waktu yang diberikan penyelenggara reklame belum juga menyesuaikan sesuai aturan yang ada, maka Kepala Badan Pelayanan

Perijinan Satu Pintu (BPPTSP) dan Penanaman Modal (PM) Kota Denpasar langsung melakukan pencabutan izin penyelenggaraan reklame.

III    PENUTUP

  • 3.1   Kesimpulan

Sehubungan dengan uraian pembahasan yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat diberikan berkenaan dengan E-Journal ini antara lain:

  • 1.    Mekanisme penyelenggaraan reklame sudah diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar dan pengaturannya sudah sangat jelas. Dalam pengaturanya mekanisme pemasangan reklame harus memenuhi syarat keindahan, harus memenuhi persyaratan budaya bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan norma agama, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, kesehatan, serta harus sesuai dengan rencana kota namun, penggolongan penjatuhan sanksi belum diatur dalam peraturan walikota denpasar.

  • 2.    Sanksi Administratif terhadap pelanggar pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar namun, sanksi yang diterapkan sangatlah ringan yang hanya memberikan tanda silang pada materi reklame dan sanksi publikasi di media masa dikenakan bagi penyelenggara reklame terbatas.

  • 3.2    Saran

Terkait dengan uraian kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka adapun saran yang dapat diberikan kepada pemerintah kota denpasar berkenaan dengan penelitian ini yaitu:

  • 1.    Penggolongan penjatuhan sanksi agar diperjelas lagi karena banyak faktor pelanggarannya seperti, melanggar tidak memiliki izin, melanggar karena jangka waktu izinnya sudah habis, dan melanggar karena reklame yang dipasang tidak sesuai lagi dengan aturan yang berlaku, agar para pelanggar tersebut mendapatkan sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

  • 2.    Sanksi yang diberikan lebih diperberat bagi pelanggar pemasangan reklame seperti, dikenakan sanksi denda yang cukup besar, agar para pihak yang ingin melanggar berfikir dua kali untuk melanggar peraturan yang sudah ada dan pihak yang sudah melanggar akan merasa jera dan tidak melakukan kesalahan yang sama lagi maka, pemerintah kota denpasar perlu membuat peraturan daerah yang lebih spesifik yang mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran pemasangan reklame.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Budi Ruhiatudin, 2009, Penghantar Ilmu Hukum, Yogyakarta, hlm 11

Soerjono Soekanto, 1985, Teori Yang Murni Tentang Hukum, PT. Alumni, Bandung, hlm.40

Maribot P.Siahaan. 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Hlm 324.

Robert J.Kodoatie dan Roestam S. Tata Ruang Pengelolaan Bencana, Infrastruktur, Ruang Wilayah, Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jogjakarta, 2010,hlm.54

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi,Jakarta, Rineka Cipta, 2013, hlm.83

Philipus M Hadjon, 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, hal.246

Jurnal Ilmiah:

Asri Hikmatuz Zulfa, Upaya Penerapan Sanksi Administrasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Nganjuk Terhadap Penyelenggaraan Reklame Tanpa Izin, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, hlm.12

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar

13