PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA

KAWASAN SEMPADAN SUNGAI
DI KABUPATEN GIANYAR*1

Oleh

Ida Ayu Agung Cynthia Febriyanti**2

I Ketut Sudiarta, SH., MH.***3

I Nengah Suharta, SH., MH.****4

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

This paper entitled the control of the utilization of space in the river border area in Gianyar regency. As for the background of this article is a violation of the river line that is not in accordance with the provisions set forth in Gianyar Regency Regulation of Spatial Planning Gianyar regency No. 16 of 2012 so that the need for government action to combat the negative impact on the environment and to create Spatial Gianyar regency is good, then the need for control of space utilization. The purpose of this paper is to know and analyze the actions and factors that affect the Regional Government of Gianyar Regency in controlling the utilization of space in the river border in Gianyar regency. The research method used is kind of juridical-empirical research. The empirical juridical approach is to compare the existing rules with their implementation in society. The conclusion of this paper is that there are 12 kinds of action of Gianyar Regency Government in controlling spatial utilization in boundary area of river and the factors influencing law enforcement in controlling spatial utilization in riparian area in Gianyar regency that is the driving factor is factor of law, factor law enforcement and facilities and infrastructure factors. While the factors of

  • * Makalah ilmiah ini disarikan dan dikembangkan lebih lanjut dari Skripsi yang ditulis oleh Penulis atas bimbingan Pembimbing Skripsi I, I Ketut Sudiarta, SH., MH dan Pembimbing Skripsi II, I Nengah Suharta. SH., MH.

  • * *Ida Ayu Agung Cynthia Febriyanti, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana

  • * ** I Ketut Sudiarta, SH., MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

  • 4      **** I Nengah Suharta, SH., MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas

Udayana

inhibition in controlling the utilization of space in the river border area in Gianyar Regency is influenced by community factors.

Keywords: Control, Space Utilization, River Border.

ABSTRAK

Tulisan ini berjudul pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar. Adapun yang melatar belakangi tulisan ini adalah adanya pelanggaran terhadap garis sempadan sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar Nomor 16 tahun 2012 sehingga perlu adanya tindakan pemerintah untuk menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan dan guna menciptakan tata ruang Kabupaten Gianyar yang baik, maka perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindakan serta faktor yang mempengaruhi Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis-empiris. Pendekatan yuridis empiris yaitu dengan membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya dalam masyarakat. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu terdapat 12 jenis tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai dan faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar yaitu faktor pendorongnya adalah faktor undang-undang, faktor penegak hukum dan faktor sarana dan prasarana. Sedangkan faktor-faktor penghambatan dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar dipengaruhi oleh faktor masyarakat.

Kata Kunci: Pengendalian, Pemanfaatan ruang, kawasan sempadan sungai.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Kawasan pariwisata mempengaruhi perkembangan Wilayah Gianyar baik aspek fisik, sosial, budaya dan ekonomi. Pembangunan di Wilayah Gianyar berkaitan dengan pembangunan sektor-sektor ekonomi dapat berakibat bagi terjadinya tekanan terhadap lingkungan fisik, sosial, budaya sehingga menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan.

Pembangunan pariwisata kerap kali mengesampingkan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam

kenyataannya banyak ditemukan indikasi adanya penyimpangan berupa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai atau menyimpang dari tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya, atau implementasi penataan ruang yang tidak sesuai dengan peraturan pemndang-undangan yang beriaku sehingga tujuan penataan ruang tersebut menjadi tidak tercapai.

Pemandangan tepian sungai yang indah menjadi daya tarik bagi pemilik modal untuk membangun hotel maupun villa hingga melanggar garis sempadan sungai. Ini sudah terbukti dengan dibangunnya beragam fasilitas pariwisata di sepanjang Sungai Ayung, Ubud Gianyar.

Sungai Ayung adalah sungai terpanjang di Bali. Sungai ini mengalir sepanjang 68,5 km.5 Lahan di kawasan sungai ayung yang dulunya merupakan lahan tidak tersentuh saat ini menjadi lahan dengan nilai jual yang tinggi. Kegiatan pariwisata yang dapat dijumpai yaitu kegiatan berupa arung jeram (rafting) dan pembangunan hotel dan villa.

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2012- 2032 mengatur jarak sempadan sungai minimal 3 (tiga) meter pada sungai bertanggul, serta 10 (sepuluh) meter untuk sungai berkedalaman 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) meter. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tertuang mangenai ketentuan dan batas-batas penunjang sektor pariwisata yang dalam penerapannya pemerintah sendiri tidak mampu untuk menerapkannya secara maksimal dengan adanya banyak hotel dan villa yang melanggar sempadan sungai tersebut.

Menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan dan guna menciptakan tata ruang Kabupaten Gianyar yang baik, maka perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang untuk mengurangi adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian sehingga kesesuaian pemafaatan ruang dapat terjaga.6 Pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan melalui penetapan zonasi, perizinan, pemberian intensif dan disintensif serta adanya pengenaan sanksi. 7

Dengan latar belakang diatas maka di angkatlah tulisan dengan judul: Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Sempadan Sungai di Kabupaten Gianyar.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Fokus tulisan ini adalah menyangkut tentang bagaimana peran Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian penataan ruang sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku. Sehubungan dengan hal – hal yang telah terurai diatas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar?

  • 2.    Faktor – faktor apakah yang mendorong dan menghambat Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian

pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Berdasarkan latar belakang yang sudah dijabarkan diatas, adapun tujuan dari penulisan ini dibagi menjadi 2, tujuan umum dan tujuan khusus, yaitu:

  • 1.3.1    Tujuan Umum

Adapun yang menjadi tujuan umum dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar.

  • 1.3.2    Tujuan Khusus

  • 1.    Untuk mengetahui dan menganalisis tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar.

  • 2.    Untuk mengetahui Faktor – faktor yang mendorong dan menghambat Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar

  • II.    Isi Makalah

    2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-empiris. Pendekatan yuridis empiris yaitu

dengan membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat.8

Pada penulisan ini, data yang digunakan adalah bersumber dari sumber data primer yakni data yang diperoleh langsung dari sumber utama di lapangan melalui wawancara, dan sumber data sekunder yaitu data yang berasal dari peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan, selain itu juga berasal dari literatur – literatur buku, dan website.

Untuk mengumpulkan data yang diperoleh dalam penelitian ini digunakan dengan cara Studi Kepustakaan dan Studi Lapangan.

  • 2.2    Hasil Dan Analisis

    • 2.2.1    Tindakan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar.

Melalui wawancara bersama dengan Ibu Putu Krisnawati selaku kepala seksi pengendalian pemanfaatan ruang DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai narasumber pada tanggal 7 Januari 2018, diketahui bahwa secara umum Tindakan Hukum Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam Pengendalian Pengawasan Sempadan Sungai meliputi:

  • 1.    Pemantauan;

  • 2.    Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat;

  • 3.    Pelaporan kepada BKPRD Kabupaten Gianyar;

  • 4.    Pemantauan ke lokasi oleh BKPRD;

  • 5.    Evaluasi;

  • 6.    Identifikasi tindakan pelanggaran;

  • 7.    Laporan tertulis kepada Sekretaris Daerah selaku ketua BKPRD;

  • 8.    Pelaksanaan forum pembahasan;

  • 9.    Rekomendasi sanksi administratif;

  • 10. Melaporkan rekomendasi kepada Kepala Daerah;

  • 11. Penjatuhan sanksi administratif berupa surat pemberitahuan untuk mengembalikan fungsi kawasan;

  • 12. Menerbitkan surat peringatan untuk diadakannya pembongkaran.

Dari hasil temuan di atas, seluruh tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai tergolong dalam tindakan hukum publik.

Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah didasarkan pada hukum publik dalam kedudukannya sebagai pemegang jabatan pemerintahan yang dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik.9

Tindakan Pemerintah Kabupaten Gianyar sudah sesuai dengan teori tindakan pemerintah yaitu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan hukum dan wewenangnya masing-masing yang sepenuhnya dilakukan untuk kemakmuran rakyat.

  • 2.2.2    Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kawasan Sempadan Sungai.

Berdasarkan wawancara dengan I Made Dwipa, DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gianyar selaku narasumber pada tanggal 7 Januari 2018.

Diketahui faktor-faktor pendorong dan penghambat Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dikawasan sempadan sungai dikaitkan dengan faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto adalah :10

  • 1.    Faktor Undang-undang

Melalui instrumen tata ruang berbagai kepentingan pembangunan baik antara pusat dan daerah, antardaerah, antarsektor, maupun antarpemangku kepentingan dapat dilakukan dengan selaras, serasi, seimbang, dan terpadu.11 Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan mengenai jenis-jenis hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam penataan ruang, adanya tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat yang dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar dalam penetapan suatu aturan hukum nasional dalam bidang penataan ruang, yaitu Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.

Sehubungan dengan wewenang mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga daerahnya, termasuk perihal pengaturan

penataan ruang, oleh Pemerintah Daerah kemudian dipergunakan suatu peraturan daerah, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 236 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa, “untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk perda”.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 20092029 merupakan acuan dari dibentuknya peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar Tahun 2012-2032 terkait dengan pengaturan penataan ruang.

Dari paparan diatas maka dapat dipahami faktor undang-undang merupakan salah satu faktor mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar karena telah ditemukan regulasi yang berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan ruang.

  • 2.    Faktor Penegak Hukum

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai Kabupaten Gianyar yang bertindak sebagai penegak hukum adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar yaitu melalui DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta SKPD terkait yang selanjutnya disebut BKPRD.

Maka dapat dipahami faktor penegak hukum merupakan salah satu faktor mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar, karena Kabupaten Gianyar telah memiliki susunan penegak hukum yang dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas dan kewenanganannya sesuai dengan

kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan dan perbuatan hukum.12

  • 3.    Faktor Sarana dan Prasarana

Tanpa adanya sarana pendukung maka proses penegakan hukum tidak akan berjalan dengan lancar.13

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai, Kabupaten Gianyar selain memantau langsung ke lapangan secara berkala, Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar juga menggunakan software arcgis, google earth, dan drone.

Maka dapat dipahami faktor sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor pendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar karena, Kabupaten Gianyar telah memiliki sarana prasarana pendukung dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

  • 4.    Faktor Masyarakat

Penegak hukum yaitu berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat itu sendiri.14

Setiap masyarakat pasti memiliki kesadaran akan hukum, namun tidak semua masyarakat memiliki kepatuhan hukum yang tinggi. Drajat kepatuhan inilah yang menjadi indikator berfungsi atau tidaknya suatu hukum Namun pada

kenyataanya terdapat adanya pelanggaran terhadap garis sempadan sungai di kawasan sungai ayung ubud mencerminkan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat. Hal ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai sempadan sungai. Pengetahuan masyarakat yang kurang memadai mengenai hukum.

Maka dapat dipahami faktor masyarakat merupakan salah satu faktor penghambat Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar.

  • III. Penutup

    3.1    Kesimpulan

  • 1.    Terdapat 12 jenis tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai. Ke 12 jenis tindakan tersebut dalam pelaksanaan nya telah di atur dalam standar operasional prosedur (SOP) dan dapat diklasifikasikan sebagai tindakan pemerintah yag bersifat publik.

  • 2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar terdiri dari faktor pendorong dan penghambat. faktor pendorongnya adalah faktor undang-undang, faktor penegak hukum dan faktor sarana dan prasarana. Sedangkan faktor-faktor penghambatan dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar dipengaruhi oleh faktor masyarakat.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dapat meningkatkan

kinerja dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

  • 2.    Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar untuk dapat melakukan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan sempadan sungai.

Daftar pustaka

1.    Buku:

Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Marbun SF, 1997, Peradilan Administrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad Akib dkk , 2013, Hukum Penataan Ruang, PKKPUU FH UNILA, Bandar Lampung.

Soerjono Soekanto. 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Utrecht E, 1960, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia Cetakan IV, Ichtiar, Jakarta.

  • 2.    Jurnal

Ahmad Jazuli, 2017, Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 06, No.02.

  • 3.    Peraturan Perundang-undangan:

Negara Republik Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Negara Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68)

Negara Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)

Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2023. (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2012 Nomor 16)

  • 4.    Artikel Internet:

Wikipedia bahasa Indonesia Ensiklopedia bebas, 2017, Sungai Ayung, URL:https://id.wikipedia.org/wiki/Sungai_Ayung, diakses 28 Januari 2018,

13