POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012
on
Authors:
Bagus Hermanto, Dewa Gde Rudy, Komang Pradnyana Sudibya
Abstract:
“Pasal 18 B Ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi kebijakan makro politik hukum perlindungan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, telah diakomodir dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, namun demikian pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, jaminan hak konstitusional tersebut telah dipertegas sebagai akibat inkonsistensi rumusan pasal-pasal pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tersebut. Adapun tujuan utama tulisan ini adalah menganalisis aspek politik hukum perlindungan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dalam Undang-undang tersebut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tulisan ini dibuat dalam penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Kata Kunci : Politik Hukum, Undang-undang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat”
Keywords
: Politik Hukum, Undang-undang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-38902
Published
2018-03-15
How To Cite
HERMANTO, Bagus; RUDY, Dewa Gde; SUDIBYA, Komang Pradnyana. POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-38902. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 06, No. 02, Maret 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback