Authors:

Joshua Michael Djami, I Putu Sudarma Sumadi

Abstract:

“Tulisan ini berjudul Eksistensi Klemensi Sebagai Implementasi Hak Terdakwa Untuk Melakukan Pembelaan Dalam Persidangan Perkara Pidana Di Indonesia. Dalam tulisan ini menganalisa mengenai persamaan dan perbedaan antara klemensi dan pledooi serta bagaimanakah Eksistensi Klemensi sebagai Implementasi Hak Terdakwa untuk Melakukan Pembelaan dalam Persidangan Perkara Pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori atau jenis penelitian hukum normatif. Dipilihnya jenis penelitian normatif karena penelitian ini menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yang berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Kesimpulan dari penulisan ini ialah antara konsep klemensi dengan konsep nota pembelaan (pledooi) berbeda. Walaupun sama-sama merupakan hak dan untuk teknik penyampaiannya klemensi dengan pledooi sama, yakni hanya dapat dilakukan setelah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Perbedaan antara keduanya terletak pada kesalahan dan tujuannya.Kata kunci : Klemensi, Hak Terdakwa, Hukum Acara Pidana.”

Keywords

: Klemensi, Hak Terdakwa, Hukum Acara Pidana.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-38381

Published

2018-03-15

How To Cite

DJAMI, Joshua Michael; SUMADI, I Putu Sudarma. EKSISTENSI KLEMENSI SEBAGAI IMPLEMENTASI HAK TERDAKWA UNTUK MELAKUKAN PEMBELAAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-38381. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 06, No. 02, Maret 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License