TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BADUNG TERHADAP TENAGA HONORER YANG TIDAK DAPAT DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
on
Authors:
I Putu Agus Astra Wigoena, Ibrahim R., I Ketut Suardita
Abstract:
“Tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) antara lain tenaga guru, tenaga penyuluh dibidang pertanian, tenaga kesehatan, tenaga peternakan, tenaga perikanan dan adapun tenaga teknisi lainnya dalam instansi pemerintahan. Maka dari itu pemerintah harus bertanggung jawab dan memberikan solusi atas masalah tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pengaturan mengenai tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil dan bagaimana tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Badung terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan tenaga honorer menjadi CPNS, dan menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Badung terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Hasil analisis dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris ditemukan bahwa pasal 99 Undang–Undang Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014 menyatakan CPNS yang berasal dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak otomatis dilakukan pengangkatan, namun PPPK perlu mengikuti pemilihan yang diadakan untuk menjadi CPNS. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yaitu memberikan penghargaan pada tenaga honorer bila menunjukkan kinerja yang baik selama bekerja berupa tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi berupa seminar ataupun penataran, dan juga kesempatan menghadiri acara kenegaraan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-35539
Published
2017-11-16
How To Cite
AGUS ASTRA WIGOENA, I Putu; R., Ibrahim; SUARDITA, I Ketut. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BADUNG TERHADAP TENAGA HONORER YANG TIDAK DAPAT DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2017. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-35539. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 05, No. 05, Desember 2017
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback