PENGATURAN HAK PENGUASAAN TANAH HAK MILIK PERORANGAN OLEH NEGARA
on
Authors:
A. A. Sagung Tri Buana, Marwanto -
Abstract:
“Penguasaan tanah milik perorangan oleh pemerintah atau negara merupakan suatu kewenangan yang dimiliki pemerintah berdasarkan ketentuan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Dilihat dari sisi lain, masyarakat juga dapat memiliki hak atas tanah yaitu hak milik. Hak milik atas tanah yang dimiliki masyarakat merupakan suatu hak turun temurun yang terkuat atau terpenuh yang dapatdiperoleh dengan melihat fungsi sosial yang melekat pada hak dari kepemilikan tanahnya. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji dan membahas mengenai bentuk pengaturan hak penguasaan tanah milik perorangan oleh negaradan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hak milik atas tanahnya diambil alih. Hasil pembahasan menunjukkan pengaturan mengenai hak penguasaan tana milik perorangan oleh negara adalah bersumber dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pengaturan pada Pasal 33 UUD 1945 mengenai hak penguasaan tanah milik perorangan oleh negara tidak sejalan (inkonsistensi norma) dengan ketentuan di Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang mengisyaratkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap seluruh harta benda yang berada di bawah keuasaannya dan setiap orang juga berhak untuk memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak dapat diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun juga. Hasil pembahasan juga menunjukkan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hak milik atas tanahnya diambil alih oleh negara adalah terdapat pada ketentuan Pasal 18 UUPA dan prinsip-prinsip dasar keadilan yang berbunyi “no private property shall be taken for public use without just and fair compensation”.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-33157
Published
2017-08-28
How To Cite
TRI BUANA, A. A. Sagung; -, Marwanto. PENGATURAN HAK PENGUASAAN TANAH HAK MILIK PERORANGAN OLEH NEGARA.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], aug. 2017. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-33157. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 04, Oktober 2017
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback