KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
on
Authors:
A.A. Ngr Wisnu Permadi, Putu Arya Sumerthayasa, Cokorda Dalem Dahana
Abstract:
“Skripsi ini berjudul “Kepastian Hukum Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak dan bagaimana kepastian hukum terhadap sertifikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan atas Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kepemilikan tanah mengandung dua aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna yaitu : 1) bukti surat, dan 2) bukti fisik yang berfungsi sebagai kepastian bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-29538
Published
2021-11-09
How To Cite
WISNU PERMADI, A.A. Ngr; ARYA SUMERTHAYASA, Putu; DALEM DAHANA, Cokorda. KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2017. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-29538. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 02, April 2017
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License