Authors:

Made Panji Wilimantara, I Made Pasek Diantha, I Made Budi Arsika

Abstract:

“Fenomena penghancuran benda-benda budaya yang dilakukan oleh Taliban (2001) dan ISIS (2014-2015) menarik perhatian masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum internasional yang tercakup dalam kejahatan penghancuran benda budaya serta menganalisis upaya pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan dalam menindak kejahatan penghancuran benda budaya dalam perspektif Hukum Pidana Internasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa International Criminal Court memiliki yurisdiksi dalam mengadili tindak kejahatan internasional yang dilakukan oleh pelaku penghancuran benda budaya.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-21933

Published

2021-11-09

How To Cite

PANJI WILIMANTARA, Made; DIANTHA, I Made Pasek; BUDI ARSIKA, I Made. PENGHANCURAN BENDA BUDAYA (ICONOCLAST) SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-21933. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 04, No. 05, Juli 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License