Authors:

Yanwar David Hasudungan Siregar, Ida Bagus Wyasa Putra, I Gede Pasek Eka Wisanjaya

Abstract:

“Serangan para demonstran Mesir pada tanggal 9 September 2011 terhadap gedung kedutaan besar Israel di Mesir yang mengakibatkan kerusakan terhadap gedung, arsip-arsip, serta dokumen-dokumen penting telah menimbulkan pertanyaan mendasar perlindungan hukum bagi misi diplomatik asing di suatu negara penerima. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap kedutaan besar dan tanggung jawab negara Mesir dalam kasus penyerangan kedutaan besar Israel. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang dalam hal ini menganalisis instrumen internasional yang relevan, pendekatan sejarah serta pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Perlindungan Kedutaan Besar Asing di Negara Penerima telah diatur di dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Dalam kasus ini, Pemerintah Mesir sebagai negara penerima telah lalai dan gagal melindungi gedung kedutaan besar Israel dari serangan demonstran Mesir sehingga melahirkan tanggung jawab negara bagi Mesir terhadap Israel.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-19017

Published

2021-11-09

How To Cite

DAVID HASUDUNGAN SIREGAR, Yanwar; WYASA PUTRA, Ida Bagus; PASEK EKA WISANJAYA, I Gede. TANGGUNG JAWAB MESIR TERHADAP ISRAEL DALAM PENYERANGAN KEDUTAAN BESAR ISRAEL DI MESIR.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-19017. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 04, No. 02, Februari 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License