TANGGUNG JAWAB MESIR TERHADAP ISRAEL DALAM PENYERANGAN KEDUTAAN BESAR ISRAEL DI MESIR

Oleh:

Yanwar David Hasudungan Siregar

Ida Bagus Wyasa Putra

I Gede Pasek Eka Wisanjaya

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Serangan para demonstran Mesir pada tanggal 9 September 2011 terhadap gedung kedutaan besar Israel di Mesir yang mengakibatkan kerusakan terhadap gedung, arsip-arsip, serta dokumen-dokumen penting telah menimbulkan pertanyaan mendasar perlindungan hukum bagi misi diplomatik asing di suatu negara penerima. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap kedutaan besar dan tanggung jawab negara Mesir dalam kasus penyerangan kedutaan besar Israel. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang dalam hal ini menganalisis instrumen internasional yang relevan, pendekatan sejarah serta pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Perlindungan Kedutaan Besar Asing di Negara Penerima telah diatur di dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Dalam kasus ini, Pemerintah Mesir sebagai negara penerima telah lalai dan gagal melindungi gedung kedutaan besar Israel dari serangan demonstran Mesir sehingga melahirkan tanggung jawab negara bagi Mesir terhadap Israel.

Kata Kunci: Tanggung jawab, Mesir, gedung kedutaan, Israel

Abstract

Egyptian protesters attack on September 9th 2011 on Israel embassy in Egypt that resulted damage to embassy, archives and important documents raises a basic question about the legal protection for foreign diplomatic mission on the receiving state. This paper aims to analyze the legal protection for the embassies and also to analyze the responsibility of Egypt on Israel embassy attack case. It is a normative legal research that uses statute approach, which in this case to analyze the relevant international instrument, historical approach, and case approach. This article concludes that the protection of foreign embassies in the receiving state has been regulated in the 1961 Vienna Convention on Diplomatic Relations. In this case, the Government of Egypt as the host country was negligent and failed to protect the Israeli embassy building of Egyptian protesters attack, thus, arise responsibility for the state of Egypt against Israel.

Key Words: Responsibility, Egypt, embassy, Israel

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Kemarahan para demonstran Mesir yang dipicu oleh tewasnya enam polisi Mesir di perbatasan Israel-Mesir diluapkan dengan melakukan penyerangan terhadap gedung kedutaan besar Israel di Mesir pada tanggal 9 September 2011.1 Saat itu, mereka merobohkan tembok pengaman di luar kedutaan besar dan menyerobot masuk ke dalam 2 gedung.2

Serangan tersebut mengakibatkan rusaknya gedung, arsip-arsip, serta dokumen-dokumen penting milik kedutaan besar Israel.3 Akibat dari serangan ini, pemerintah Israel menarik Duta Besar Yitzhak Levanon, keluarganya, dan sebagian besar staf kedutaan, sedangkan staf kedutaan lainnya berhasil dievakuasi oleh pasukan militer Mesir. Pemerintah Israel juga meminta bantuan kepada Amerika Serikat untuk campur tangan menangani kerusuhan yang terjadi di Mesir.

  • 1.2    Tujuan Penelitian

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kedutaan besar negara pengirim di negara penerima dan menganalisis tanggung jawab negara Mesir dalam kasus penyerangan kedutaan besar Israel di Mesir.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mempelajari sumber data normatif serta perundang-undangan yang berhubungan erat dengan isu hukum yang ada, baik yang diperoleh dari bahan hukum

primer maupun dari bahan hukum sekunder.4 Adapun jenis pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (the statute approach), yang dalam hal ini menganalisis perjanjian internasional yang relevan dengan isu yang dibahas, pendekatan sejarah (the historical approach) untuk menganalisis rangkaian peristiwa berkaitan dengan isu, dan pendekatan kasus (the case approach) untuk mencermati kasus penyerangan gedung kedutaan Israel di Mesir.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Perlindungan Hukum terhadap Kedutaan Besar Asing di Negara Penerima

Perlindungan hukum terhadap gedung perwakilan diplomatik diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi tersebut menentukan bahwa perlindungan kedutaan besar negara pengirim merupakan hal yang wajib dilakukan oleh negara penerima karena adanya prinsip tidak diganggu gugat (the rights of inviolability).5

Dalam Pasal 22 Konvensi Wina 1961 ditetapkan adanya larangan untuk mengganggu gedung perwakilan dan kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap gedung perwakilan diplomatik asing sebagai bentuk kesepakatan yang telah diakui secara universal dan dipraktekkan oleh negara-negara sejak dulu.6 Lebih lanjut, Pasal 24 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang tidak diganggu gugatnya arsip-arsip dan dokumen-dokumen perwakilan, sedangkan Pasal 45 mengatur tentang perlindungan suatu gedung perwakilan dalam keadaan luar biasa.

Setelah kejadian penyerangan kedutaan besar Israel di Mesir, pemerintah Mesir menerapkan Undang-undang Darurat Negara untuk menjamin keamanan negara dan berkomitmen untuk menghormati konvensi internasional. Pemerintah Mesir juga berjanji untuk meningkatkan keamanan di gedung kedutaan, menangkap pelaku serangan dan menghormati kesepakatan perdamaian antara kedua negara yang disepakati pada tahun 1979.

  • 2.2.2    Tanggung Jawab Mesir terhadap Israel

Secara umum dikatakan, negara bertanggung jawab dalam hukum internasional untuk setiap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan kewajiban internasional negara itu.7 Hukum internasional tentang tanggung jawab negara adalah hukum internasional yang bersumber pada hukum kebiasaan internasional yang berkembang melalui praktik negara-negara dan putusan-putusan pengadilan internasional.

Dalam kasus ini, pemerintah Mesir dianggap lalai mencegah terjadinya penyerangan terhadap kedutaan besar dan juga perusakan terhadap arsip-arsip surat serta dokumen-dokumen penting yang dilakukan oleh para demonstran, sehingga mengakibatkan kerugian di pihak Israel. Sebagai konsekuensi, Israel memiliki hak untuk menuntut pemerintah Mesir agar bertanggung jawab karena dalam hal ini Mesir sebagai negara penerima memiliki kewajiban untuk melindungi gedung diplomatik negara pengirim sebagaimana tertuang di dalam Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 45 Konvensi Wina 1961.

Mesir bertanggung jawab atas penyerangan terhadap kedutaan besar Israel, karena tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban-kewajiban internasionalnya. Dalam ketentuan Pasal 34 draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, dijelaskan bahwa pemulihan (reparation) terhadap kerugian dapat berupa restitusi (restitution), kompensasi (compensation), dan pemenuhan (satisfaction). Dalam hukum diplomatik dikenal adanya prinsip Ex Gratia, sebagai suatu asas yang dipakai oleh negara penerima dalam menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan kerusakan gedung perwakilan asing termasuk mobil-mobil dan harta milik lainnya, yaitu dengan memberikan kompensasi baik berupa penggantian maupun perbaikan terhadap kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian negara penerima dalam memberikan perlindungan dan pencegahan.8

  • III.    KESIMPULAN

  • 1.    Pengaturan Perlindungan Kedutaan Besar Asing di Negara Penerima diatur di dalam

Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 22 Konvensi Wina 1961 yang memuat larangan untuk mengganggu gedung perwakilan dan kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap gedung perwakilan diplomatik asing. Selain itu, Pasal 24 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang tidak diganggu gugatnya arsip-arsip dan dokumen-dokumen perwakilan, sedangkan Pasal 45 mengatur tentang perlindungan suatu gedung perwakilan dalam keadaan luar biasa.

  • 2.    Dalam konteks Hukum Diplomatik, Pemerintah Mesir sebagai negara penerima telah lalai dan gagal melindungi gedung kedutaan besar Israel dari serangan demonstran Mesir. Sebagaimana lazimnya hukum internasional, hal ini tentu melahirkan tanggung jawab negara bagi Mesir terhadap Israel. Adapun pertanggungjawaban tersebut diatur dalam Pasal 34 draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, yaitu perbaikan (reparation) terhadap kerugian yang diderita baik material maupun moral, perbaikan itu dapat berupa restitusi (restitution), kompensasi (compensation), dan pemenuhan (satisfaction).

DAFTAR PUSTAKA

J. G. Starke, 1988, Pengantar Hukum Internasional, terjemahan Bambang Iriana Djajaatmaja, Sinar Grafika, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta

Syahmin AK, 2008, Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analitis, PT. RajaGrafindo, Jakarta

_______, 1988, Hukum Diplomatik Suatu Pengantar, CV. Armico, Bandung

Detik.com, URL: http://m.detik.com/news/internasional/1719452/buntut-kerusuhan-tentara-mesir-dikerahkan-ke-kedubes-israel, diakses pada tanggal 4 September 2015

Tribunnews.com, URL: http://m.tribunnews.com/internasional/2011/09/10/kerusuhan-mesir-dipicu-sentimen-anti-israel, diakses pada tanggal 4 September 2015

Universitas Atma Jaya Yogyakarta uajy.ac.id, URL:     http://e-

journal.uajy.ac.id/5907/2/HK110394.pdf, diakses pada tanggal 5 Oktober 2015

Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961

Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001