PEMBEKUAN PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA OLEH MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI STATUTA FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION
on
PEMBEKUAN PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA OLEH MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI STATUTA FEDERATION
INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION
Oleh
Anak Agung Dalem Ariyudha
Suatra Putrawan
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
FIFA is a private international organization that is governed by the basic instrument, namely the FIFA Statutes. It prohibits the intervention of a third party against members of FIFA beside that the Legislation of the Republic Indonesia Number 3 of 2005 on National Sports System also prohibits the influence and intervention of any party to the organization of the sport to maintain neutrality and ensure the professionalism of sports management. On 17 Aprils 2015 Minister of Sport and Youth suspension the PSSI Through Decree Numbers 01307 2015 dated 17 April 2015. The main points of this paper is the prohibition on the intervention of third parties in terms of the FIFA Statutes. This paper is a normative legal research that analyze regulations of laws and literatures which applying by statue approach. The conclusion is that the suspension by Minister of Sport and Youth to Football Association of Indonesia cannot be justified because it conflicted with the FIFA Statutes and the Legislation of the Republic Indonesia Number 3 of 2005 on National Sport System.
Keywords: FIFA, the FIFA Statutes, Intervention
ABSTRAK
FIFA merupakan organisasi internasional privat yang diatur oleh instrumen dasar yaitu Statuta FIFA. Statuta FIFA melarang adanya intervensi dari pihak ketiga terhadap anggota FIFA dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional juga melarang adanya pengaruh dan intervensi dari pihak manapun terhadap induk organisasi cabang olahraga untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. Tanggal 17 April 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan pembekuan terhadap PSSI Melalui Surat Keputusan Nomor 01307 Tahun 2015 tertanggal 17 April 2015. Pokok utama dalam tulisan ini adalah larangan intervensi dari pihak ketiga ditinjau dari Statuta FIFA. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur dengan menggunakan pendekatan statue approach. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa dalam kasus tersebut tindakan pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia oleh Menteri Pemuda dan Olahraga tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Statuta FIFA dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Kata kunci: FIFA, Statuta FIFA, Intervensi
Menurut Pasal 2 ayat (1) Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah. Definisi yang diberikan Konvensi ini adalah sempit, karena hanya membatasi diri hanya pada hubungan antara pemerintah. Penonjolan aspek antar pemerintah ini kiranya dimaksudkan untuk membedakan antara organisasi-organisasi antar pemerintah (inter-governmental organizations) dan organisasi-organisasi non-pemerintah (non-governmental organizations).1 Organisasi non-pemerintah adalah organisasi yang tidak dibentuk oleh pemerintah, tetapi didirikan oleh orang-perorangan, kelompok-kelompok dan badan-badan internasional privat.
Dengan perkembangan masyarakat internasional dan hukum internasional negara-negara menyadari makin banyak bidang-bidang kehidupan yang memerlukan kerjasama dan pengaturan secara bersama juga, salah satunya adalah bidang sepakbola. Untuk mengatur sepakbola secara internasional dibentuk Federation Internationale de Football Association (FIFA) atau Federasi Sepakbola Internasional, yang didirikan di Paris tanggal 21 Mei 1904, bermarkas di Zurich, Swiss.2 Dan FIFA diatur oleh suatu aturan hukum yang mengatur mengenai sepak bola dan berjalannya organisasi FIFA yaitu Statuta FIFA.
Organisasi internasional privat (non-pemerintah) dikuasai oleh hukum nasional dari salah satu negara anggotanya. Jadi organisasi privat tidak tunduk pada organisasi internasional publik.3 FIFA termasuk dalam organisasi internasional non-pemerintah, yang didirikan oleh individu-individu yang mewakili berbagai asosiasi sepakbola di dunia dan sampai saat ini memiliki anggota-anggota yang bukan negara tetapi asosiasi sepakbola swasta yang berbadan hukum di negara yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan asosiasi sepakbola tersebut bukanlah badan pemerintah negera-negara tersebut.
Pada awal tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) melakukan verifikasi klub peserta Indonesia Super League (ISL). Hasilnya hanya 16 klub yang direkomendasi sebagai peserta ISL, Arema Cronus dan Persebaya Surabaya tidak lolos verifikasi tetapi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tetap menggulirkan liga dengan mengikutsertakan kedua klub tersebut, kemudian Kemenpora memberikan surat peringatan kepada PSSI atas keikutsertaan dua klub yang bermasalah. Pembekuan PSSI menjadi jalan terakhir setelah tiga surat peringatan diabaikan PSSI.4 Dalam hal ini akan timbul suatu pertanyaan, apabila ditinjau dari Statuta FIFA apakah pembekuan PSSI oleh Kemenpora dapat dibenarkan?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembekuan PSSI oleh Kemenpora berkaitan dengan adanya ketentuan dalam Statuta FIFA yang menyatakan larangan intervensi pihak ketiga terhadap asosiasi sepak bola dalam suatu negara.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur5. Jenis pendekatan yang digunakan adalah statue approach yaitu pendekatan berdasarkan pada peraturan hukum positif,6 yang dalam hal ini menganalisis ketentuan dalam Statuta FIFA mengenai larangan intervensi dari pihak ketiga (third parties) terhadap anggota FIFA.
Jika bicara tentang organisasi internasional maka yang dimaksudkan adalah organisasi internasional antar pemerintah (intergovernmental organization), walaupun harus diakui bahwa disamping organisasi antarpemerintah, masih dikenal organisasi nonpemerintah (nongovernmental organizations).
Bila dilihat dari ciri-ciri organisasi internasional, seperti yang dikemukakan oleh Leroy Bannet, organisasi internasional mempunyai ciri sebagai berikut7 : A permanent organizations to carry on a continuing set of functions; Voluntary membership of eligible parties; Basic instruments stating goals, structure and methods of operation; A broadly representative consultative conference organ; Permanent secretariat to carry on continuous administrative, research and information functions.
Selanjutnya akan dilihat apakah FIFA sebagai federasi olahraga internasional memenuhi unsur-unsur sebagaimana dikemukakan oleh Leroy Bannet, sehingga FIFA dapat dikatakan sebagai organisasi internasional.
FIFA adalah organisasi internasional yang bersifat permanen yang dibentuk oleh asosiasi-asosiasi sepakbola negara yang memiliki konstitusi dalam statuta FIFA yang memuat mengenai tujuan dan struktur organisasi tersebut. FIFA yang sejak pembentukannya tahun 1904, telah berkembang hingga memiliki 209 anggota asosiasi dari negara-negara sampai saat ini (A permanent organizations to carry on a continuing set of functions). Anggota FIFA adalah asosiasi-asosiasi sepakbola negara di dunia yang bergabung secara sukarela. Untuk menjadi anggota FIFA sendiri terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yang terdapat dalam Statuta FIFA (Voluntary membership of eligible parties).
FIFA memiliki statuta yang menjadi dasar (hukum) bagi berjalannya organisasi tersebut. Dimana Statuta FIFA tersebut berisi tujuan, sturktur dan cara-cara bagaimana organisasi sebaiknya bertindak (Basic instruments stating goals, structure and methods of operation). FIFA juga memiliki badan-badan perwakilan. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi FIFA terletak pada Kongres. Kongres sebagai badan tertinggi dan badan legislatif, Komite Eksekutif sebagai badan eksekutif dan Sekretariat Jenderal sebagai badan administratif 8 (A broadly representative consultative conference organ).
Sekretariat tetap FIFA terletak di Zurich Swiss sebagai administrasi FIFA, dimana sekretariat FIFA hanya dapat dipindahkan melalui keputusan kongres9 (Permanent secretariat to carry on continuous administrative, research and information functions).
Dari penjelasan tersebut dapat dinyatakan bahwa FIFA termasuk Organisasi Internasional, karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai organisasi internasional sebagaimana dinyatakan oleh Leroy Bannet. FIFA dikategorikan sebagai organisasi internasional privat (non governmental organizations).
Sebagai suatu organisasi internasional FIFA diatur oleh suatu instrumen dasar yang disebut dengan Statuta FIFA, dimana telah disetujui oleh semua anggota FIFA yang termasuk asosiasi-asosiasi sepakbola negara di dunia. Sehingga apa yang telah ditentukan oleh Statuta FIFA menjadi dasar anggotanya untuk menjalankan organisasinya.
-
2.2.2 Larangan Intervensi dari Pihak Ketiga (pemerintah) terhadap PSSI, Terkait Kasus Pembekuan PSSI oleh Kemenpora
Pada awal tahun 2015 Kemenpora melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia melakukan verifikasi klub peserta terkait lima aspek, yaitu manajemen, keuangan, atlet, pembinaan usia muda, dan tanggung jawab sosial. Hasilnya hanya 16 klub yang dinyatakan lolos untuk kemudian direkomendasikan mengikuti ISL 2015. Namun ISL tetap bergulir dengan mengikutsertakan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya, kemudian Kemenpora memberikan surat peringatan kepada PSSI atas keikutsertaan dua klub yang bermasalah. Pembekuan PSSI menjadi jalan terakhir Kemenpora setelah tiga surat peringatan diabaikan PSSI. Melalui Surat Keputusan Nomor 01307 Tahun 2015 bertanggal 17 April 2015, pemerintah memutuskan tidak mengakui semua kegiatan dan keputusan PSSI.10
Dapat dilihat bahwa telah terjadi intervensi dari pihak ketiga (pemerintah) terhadap penyelenggaraan sepakbola di Indonesia yang sebenarnya merupakan urusan PSSI dan FIFA. Pasal 13 Statuta FIFA mengatur tentang kewajiban dari anggota FIFA. Pasal 13 huruf i menyatakan anggota berkewajiban untuk mengelola urusan mereka secara independen dan memastikan bahwa urusan mereka sendiri tidak dipengaruhi oleh pihak ketiga. Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat menyebabkan anggota FIFA dikenai sanksi hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan
“Violation of the above-mentioned obligations by any Member may lead to sanctions provided for in these Statutes”.11
Dalam pasal 17 ayat (1) Statuta FIFA dinyatakan bahwa Setiap Anggota wajib mengelola urusan secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga. Selanjutnya ayat (2) ketentuan tersebut menyatakan “A Member’s bodies shall be either elected or appointed in that Association. A Member’s statutes shall provide for a procedure that guarantees the complete independence of the election or appointment”. Pelanggaran atas ketentuan tersebut menyebabkan keabsahan anggota FIFA itu tidak diakui oleh FIFA12 serta mengakibatkan segala aktifitas sepakbola tidak diakui oleh FIFA.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional juga dinyatakan bahwa induk organisasi cabang olahraga bersifat mandiri13, jadi PSSI bersifat mandiri sehingga PSSI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
Dari penjelasan tersebut, tindakan Kemenpora membekukan PSSI merupakan suatu intervensi, dan tindakan tersebut sebenarnya tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Statuta FIFA dan juga Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
FIFA merupakan organisasi internasional, yang dikategorikan sebagai organisasi internasional privat, sehingga FIFA diatur oleh instrumen dasar yaitu Statuta FIFA. Dalam Statuta FIFA dinyatakan bahwa anggota FIFA harus bebas dari intervensi pihak ketiga dan menjaga independensinya sebagai anggota FIFA. Tindakan pembekuan PSSI oleh Kemenpora merupakan suatu intervensi, sehingga tindakan tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Statuta FIFA, selain itu Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional juga melarang adanya intervensi dari pihak manapun terhadap induk cabang olahraga (dalam hal ini PSSI).
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Amiruddin, 2003, PENGANTAR METODE PENELITIAN HUKUM, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mauna, Boer, 2011, Hukum Internasional (Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global), cet. Keempat, PT Alumni, Bandung.
Sri Setianingsih, 2004, PENGANTAR HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL, Cet.
Pertama, UI-Press, Jakarta.
Instrumen Internasional dan Peraturan Perundang-Undangan:
FIFA STATUTES
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535
Internet:
About FIFA Who We Are, URL : http://www.fifa.com/about-fifa/index.html. diakses tanggal 20 Mei 2015.
“Penelitian Hukum adalah Penelitian Normatif”, URL:
http://www.negarahukum.com/hukum/penelitian-hukum-adalah-penelitian-normatif.html. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2015.
Yan Syahrial, 2015, PSSI Miskin Prestasi, Kaya Konflik, URL: http://print.kompas.com/baca/2015/04/29/PSSI-Miskin-Prestasi%2c-Kaya-Konflik. Diakses tanggal 23 Mei 2015.
7
Discussion and feedback